Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1566

Atlet Nasional Dominasi Juara Batuampar 10K

0

RASIO.CO, Batam – Atlet lari asal Kupang, Nusa Tenggara Timur juarai Batuampar 10K 2017, Minggu (10/9). Tak hanya satu, dua peraih waktu tercepat kategori Umum Puteri diraih atlet NTT.

Yaitu Mariana Paijo juara I dan Afriana Paijo juara II. Keduanya merupakan saudara kandung yang usianya terpaut lima tahun.

Sang kakak sampai di garis finish dengan perolehan waktu 40 menit 45 detik. Sementara adiknya hanya selisih 36 detik.

“Ini ketiga kalinya kami ikut. Dapat informasinya dari teman atlet di Batam. Yang mendaftarkan juga teman. Kami baru tiba kemarin,” kata Meri, sapaan akrab Mariana.

Lomba marathon seperti ini sudah menjadi makanan bagi keduanya. Meri sudah berkeliling daerah-daerah di Indonesia hanya untuk mengikuti lomba lari. Bahkan ia berlari hingga ke luar negeri seperti Singapura, Hongkong, dan Myanmar.

Menurut wanita berusia 30 tahun ini, Batuampar 10K rutenya cukup bagus. Karena penuh tantangan dengan banyak tanjakan.

“Yang harus diperbaiki mungkin dari sisi hadiah. Antara juara I dan juara II jauh sekali. Dari Rp 15 juta ke Rp 7,5 juta. Kalau daerah lain biasanya juara I Rp 15 juta, turunnya ke Rp 12,5 juta. Mudah-mudahan bisa diperbaiki karena kami jauh juga kan dari NTT,” ujarnya.

Selain Meri dan Afriana, atlet NTT putera, Lamek J Banu juga datang ke Batam untuk ikut lomba. Namun ia kalah dari dua atlet asal Sumatera Barat di kategori Umum Putera. Kondisi yang terbalik untuk kategori Umum Puteri, di mana juara III nya berasal dari Sumatera Barat, yakni Yuianti Utari.

Agenda Batuampar 10K ke-14 ini diikuti peserta dari berbagai daerah. Selain NTT dan Sumatera Barat, juga ada dari Batam, Kepulauan Riau seperti Moro dan Tanjungpinang, kemudian Palembang, Sumatera Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, NTT, hingga Papua.

“Jumlah peserta tahun lalu 2.000, tahun ini 2.400-an, hampir 2.500. Untuk peserta luar negeri ada beberapa orang, tapi mereka memang bekerja di Batam,” kata Camat Batuampar, Tukijan.

Batuampar 10K tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada pelaksanaan tahun ke-14 ini, kategori pelajar dipecah lagi menjadi SD, SMP, dan SMA.

“Tahun lalu hanya Umum dan Pelajar. Tahun ini pelajarnya dibagi lagi. Tapi juaranya hanya 1, 2, 3. Dan pesertanya khusus untuk sekolah di Batam,” kata dia.

Sedangkan untuk kategori Umum masih tetap mengambil enam juara. Yaitu Juara I, II, III, Harapan I, II, dan III. Selain itu juga ada hadiah untuk peserta tertua, 50-an tahun, serta peserta termuda, 9 tahun.

Adapun total hadiah yang disiapkan masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 101 juta. Sedangkan dari sisi kepesertaan, jumlah meningkat cukup besar.

Tukijan mengatakan ada rencana panitia pelaksana untuk meningkatkan kapasitas lomba di tahun depan. Dari segi hadiah juga akan ditambah nilainya.

Hal ini disambut baik Walikota Batam, Muhammad Rudi. Menurutnya agenda yang awalnya hanya kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan tingkat kecamatan bisa dinaikkan menjadi berskala nasional bahkan internasional. Begitu juga untuk agenda kecamatan lain dengan identitasnya masing-masing.

“Setelah infrastruktur selesai, kegiatan ini supaya jadi agenda internasional. Kalau naik hadiahnya, datang orang untuk ikut lomba,” kata Rudi.(red/mcb).

Sejumlah WNI dan Parpol Uji UU Pemilu

0

RASIO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (5/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Perkara tersebut dimohonkan para Pemohon dalam sidang untuk empat perkara, yakni perkara Nomor 59, 60, 61, dan 62/PUU-XV/2017. Pemohon Nomor 59, yakni Dosen Komunikasi Politik UI Effendi Gazali mendalilkan UU Pemilu Pasal 222 dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Diwakili Wakil Kamal, Pemohon menyebutkan pasal yang diujikan tersebut cenderung digolongkan sebagai upaya manipulasi terhadap hak memilih warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, terutama terkait dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap hasil dari hak memilih warga negara.

“Masalah seriusnya adalah pencampuradukkan hasil hak memilih warga negara yang secara gegabah dimanfaatkan. Dalam mencampuradukkan ini, artinya jika saja Pemohon mengetahui persis siapa-siapa saja anggota-anggota atau fraksi DPR yang tetap mempertahankan hak angket KPK sampai saat permohonan PUU ini dilakukan, maka Pemohon tidak akan memilih anggota DPR sebagaimana yang dipilih Pemohon pada pemilihan legislatif tahun 2014 lalu,” terang Kamal di hadapan Pleno Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan Pemohon Nomor 60 menyatakan 3 ayat dari Pasal 173 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Surya Tjandra selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan Pasal 173 ayat (1) mengandung muatan diskriminatif bagi parpol baru.

Sedangkan terhadap Pasal 173 ayat (2) huruf e, Pemohon menyoroti keterwakilan perempuan yang hanya ada di tingkat pusat dan tidak menyinggung hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) khususnya pada frasa ‘… telah ditetapkan/…’ dinilai potensial merugikan Pemohon akibat adanya standar ganda terhadap persyaratan parpol untuk menjadi peserta pemilu.

Di samping itu, Pemohon berpendapat ketentuan a quo mengakibatkan seolah-olah ada parpol yang ‘ditetapkan’ dan ada parpol yang ‘diverifikasi’ oleh KPU untuk parpol yang dapat menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, ketentuan a quo mencampuradukkan antara ‘ditetapkan’ yang adalah masa lalu  peserta Pemilu 2014 dengan ‘diverifikasi’ adalah untuk masa depan bagi parpol baru calon peserta Pemilu 2019.

“Bahwa selanjutnya hasil verifikasi KPU untuk pemilu legislatif tahun 2014 tidaklah dapat digunakan sebagai dasar dalam membebaskan parpol yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya dari kewajiban melakukan verifikasi ulang.

Karena verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU pada 2014 adalah untuk menjadi peserta pemilu pada tahun tersebut, sedangkan UU Pemilu 2017 terkait dengan peserta Pemilu 2019,” tegas Surya dalam sidang yang juga dihadiri Grace Natalie Lousia selaku Ketua Umum PSI.

Pada kesempatan yang sama, Pemohon Nomor 61, Kautsar dan Samsul Bahri, mendalilkan UU Pemilu Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d dinilai merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik di Aceh yang bermuara pada ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh.

“Bahwa rakyat Aceh dan Pemohon mempunyai hak untuk hidup aman, damai, dan sejahtera dalam proses menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2019 dan apabila pasal-pasal tersebut dipaksakan berlaku dapat dipastikan terjadinya konflik regulasi di Aceh dan menciptakan situasi yang tidak kondusif,” urai Kamaruddin selaku kuasa hukum para Pemohon.

Masih berkaitan dengan permohonan atas pengujian UU Pemilu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai Pemohon Nomor 62 mendalilkan Pasal 173 ayat (3) berpotensi merugikan hak konstitusional pihaknya sepanjang frasa ‘partai politik yang telah lulus verifikasi’ dan ‘tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu’. Dalam hal ini, pasal a quo dinilai tidak jelas maksudnya.

Menurut Pemohon, tahapan Pemilu 2019 belum dimulai dan belum pula diketahui partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta, namun pasal a quo telah menentukan adanya parpol yang dinyatakan lulus verifikasi persyaratan dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

“Partai Perindo adalah sebuah parpol yang telah jelas dasar pendiriannya dan mendapatkan pengesahan dari Kemenhukumham. Dengan frasa pada pasal a quo ini tidak jelas diberlakukan pada seluruh parpol atau hanya untuk parpol tertentu saja,” sampai Ricky K. Margono selaku salah satu kuasa hukum Pemohon.

Dalam penalaran Pemohon, terdapat pembedaan pada parpol calon peserta Pemilu 2019, yakni parpol 2014 dan non-2014 atau parpol baru. Pengelompokan tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan perbedaan atau diskriminasi karena Perindo bukan peserta Pemilu 2014.

Di samping itu, pasal a quo dinilai dapat mengakibatkan parpol baru tidak mendapatkan posisi yang sama di dalam hukum karena persyaratan politiknya pun berbeda dengan parpol yang telah terdaftar Pemilu 2014 .  Hal tersebut, menurutnya, memberikan jalan bagi parpol 2014 untuk melenggang tanpa dilakukan syarat yang diberlakukan KPU.

Nasihat Hakim

Menanggapi keempat perkara tersebut, Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna menegaskan pentingnya legal standing yang menjadi pintu gerbang dalam meninjau kerugian hak konstitusional dari para Pemohon.

“Legal standing itu cukup hak-hak yang terganggu dan baru di alasan permohonan diuaraikan sedalam dan seluasnya mengapa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Palguna pada seluruh Pemohon dan kuasanya.

Untuk perkara 59, Palguna meminta agar Pemohon menguraikan legal standing dengan menyertakan rujukan hak-hak konstitusional yang dinilai dirugikan akibat undang-undang yang diujikan tersebut.

Pada Pemohon Nomor 60 dan 62 yang diajukan oleh badan hukum, yakni PSI dan Perindo, Palguna menyarankan untuk menjelaskan legal standing berdasarkan AD/ART partai yang bertindak atas nama partai. Hal tersebut diperlukan agar dapat terlihat hak-hak konstitusional parpol sebagai badan hukum yang dirugikan terhadap pasal a quo.

Pada Pemohon Nomor 61, Palguna mempertanyakan kedudukannya sebagai perseorangan WNI, tetapi pasal yang dipersoalkan tentang KPU. Menurutnya, belum terlihat pada legal standing hak konstitusional selaku perorangan yang dirugikan tersebut.

Hakim Konstitusi Aswanto lebih menyoroti permohonan Nomor 59. Menurutnya, argumen teoretik dan konstitusional  belum terlihat sehingga perlu dilakukan dielaborasi lebih dalam. Hal itu untuk meyakinkan Mahkamah bahwa perkara yang diajukan adalah persoalan konstitusional. Sedangkan untuk permohonan Nomor 60 dan 62, Aswanto pun menyarankan para Pemohon untuk memperkuat dalilnya sehingga tidak menjadi mentah.

“Perlu ditegaskan hak konstitusionalnya sehingga argumennya meyakinkan Mahkamah kalau ini tidak fair,” ujar Aswanto.

Para Pemohon diberikan waktu hingga Senin, 18 September 2017 pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonan sehingga dapat dilakukan sidang pada waktu selanjutnya.

Sumber:MK

Buruh Bangunan Adu Nasib Beli Sie Jie Berujung Dipersidangan

0

RASIO.CO, Batam – Empat dari lima terakwa merupakan sebagai buruh bangunan bermaksut ingin mengadu nasib membeli judi sie jie berujung masuk penjara, ironisnya Arisman Arlianus Lature penjual pun bekerja sebagai buruh dan parahnya bos sie jie Dedi Saputra Lawli kabur(DPO).

Hal ini terungkap dipersidangan yang digelar ruang Kartika PN Batam. Rabu(06/09/2017). dengan majlis hakim ketua Rozza didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra serta JPU Arie Prasetyio.

Dalam keterangan dua saksi kepolisian Polda Kepri mengatakan, bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat di Kav. Seroja Blok A No. 145 RT. 001 / RW. 016 Kel. Sungai Pelunggut Kec. Sagulung Kota Batam, ada transaksi penjual judi togel jenis sie jie.

” Setelah dilakukan pengintaian berhasil diamankan lima orang dimana salah satunya merupakan tukang rekap Arisman bersama empat pembeli,” Kata Saksi penagkap kepolisian Polda Kepri.

Lanjut Dia, Keempat tersebut Zeki Zagato Als Zeki, II. Bedali Halawa Als Aris, III. Ratakan Manao Als Gita, dan IV. Muhammad Munafri Bin Syafti Agus dan seluruhnya berada dilokasi.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar daftar nomor Sie Jie Singapura yang keluar setiap pemutaran, 5 buah bundel rekapan nomor Sie Jie singapura tanggal 09 Juli 2017, 1 lembar kertas syair Sie Jie Singapura, 1 unit Kalkulator merk Citizen, 2 pulpen, dan Uang sebesar Rp. 1.244.000.

” Bosnya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang(DPO),” ujarnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap, majlis hakim langsung memeriksa kelima terdakwa sebagai saksi masing-masing, dimana sekaligus keterangan kelima terdakwa dijadikan pemeriksaannya.

” Rekap sie jie pekerjaan sambilan dan sehari-hari buruh bagunan yang mulia,” kata Arisman dipersidangan.

Ironisnya, kelima terdakwa merupakan pekerja bangunan serta rata-rata berpendidikan rendah bahkan dua diantaranya buta huruf dan sudah berusia tua. akhirnya sidang oleh majlis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU.

APRI@www.rasio.co

Turki Siap Produksi Massal Pesawat Indonesia N-219

0

RASIO.CO, Jakarta – Pesawat N-219 yang dikembangkan PT Dirgantara Indonesia (DI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) mulai dilirik negara lain.  Bahkan PT.DI  mendapat tawaran kerja sama dari industri penerbangan negara Turki, Turkish Aerospace Industries (TAI) dalam merancang N219 untuk pangsa pasar Afrika.

“Negara-negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Myanmar, dan beberapa negara, sudah menunggu (N-219 dijual secara resmi),” kata Direktur Produksi PT DI Arie Wibowo di Kantor PT DI, Kota Bandung, Selasa (5/9/2017).

Namun, pesawat N-219 belum bisa diproduksi massal dan dijual secara resmi. Sebab, pesawat itu masih harus melakukan sejumlah uji terbang. Bahkan pada tahap akhir, pesawat itu harus mendapatkan sertifikasi.

Arie mengatakan, penerbangan N-219 menjadi momentum penting dalam dunia kedirgantaraan Indonesia. Penerbangan beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa Indonesia mumpuni dalam menciptakan pesawat.

Buktinya, banyak negara yang memberikan ucapan selamat kepada Indonesia, khususnya PT DI atas kesuksesan menerbangkan N-219. “Banyak yang kasih selamat kepada kita. Karena dalam waktu relatif pendek, kita bisa menerbangkan pesawat tanpa ada apa-apa, selamat. Ini satu kebangkitan bagi (kedirgantaraan) kita,” jelas Arie.

Sementara untuk penjualan N-219, PT DI membidik bisa menjual hingga lebih dari 100 unit. Itu sesuai dengan pemetaan kebutuhan untuk dunia penerbangan di Indonesia. “Kalau untuk seluruh dunia bisa lebih dari itu. Tapi kan pesaing kita banyak, ada dari China, Kanada, banyak lah,” ungkapnya.

PT DI juga mendapat tawaran kerja sama dari Turkish Aerospace Industries (TAI). “Tawaran kerja samanya kita bikin N-219 bersama-sama di sana (Turki) untuk dipasarkan di Afrika,” ujarnya.

Hal itu dinilai cukup menggiurkan sebagai kerja sama, namun masih harus dibahas lebih lanjut. PT DI pun kini fokus menempuh berbagai proses agar bisa mendapatkan sertifikasi untuk pesawat N-219. Targetnya, akhir 2018 mendatang N-219 sudah memiliki sertifikasi agar bisa diproduksi dan dijual secara massal.

Sumber: airmagz

Begini Modus Rahel Preteli Harta Pelajar Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rahel Fiaputri Alecia merupakan jaringan penguras harta pelajar berupa hanphone maupun perhiasan yang dipakai korbannya saat beraksi di sekolah-sekolah di Batam.

Ironisnya, terdakwan Rahel bersama komplotan sebelum beraksi merental mobil dan memantau korbannya pelajar pulang sekolah, namun terlihat memiliki hanphone mewah serta memiliki perhiasan.

Setelah yakin mangsanya sesuai target, maka terdakwa bersama komplotannya berpura-pura memberi tumpangan bahkan memaksa atau beralasan habis bensin agar pelajar bersedia membantu.

Parahnya, terdakwa bahkan memaksa pelajar masuk kedalam mobil, lalu diajak keliling kota Batam dan terakhir menguras harta pelajar lalu kabur meninggalkan korban, namun terakhir apes terdakwa berhasil dibekuk kepolisian Polsek Batuampar dengan korban Eka Cahyani dan Vony.

Terdakwa Rahel berhasil ditangkap dirumah kosnya dikawasan pelita tetapi rekanannya berhasil kabur sedangkan pelaku penadah hasil perbuatannya terdakwa berhasil diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam, dimana sidang dipimpin majlis hakim ketua Endi didampingi dua hakim anggota dalam pembacaan dawaan oleh JPU Ari Prasetyo berlanjut memeriksa keterangan saksi korban.

” Awalnya saya diteriakin Hoi dek, sinilah, temani kakak, sambil menunggu mobil kakak yang mogok,” kata saksi korban yang masih pelajar salah satu SMU Batam dipersidangan. Selasa(05/09/2017).

Lanjut Dia, saat dihampiri korban terdakwa kembali berkata, ada gak teman kalian yang punya uang, lalu saya jawab, saya punya warung dan menjual Pertalite.

Kemudian terdakwa menjawab “dek tolong ambilkan 5 botol”, dan saya menjawab “kami punya hanya tinggal 2 botol pertalite”, setelah itu terdakwa mengatakan “gak apa-apa dek, tolong ambilkan saja.

sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa masih bersama saksi Vani dan saksi Eka didaerah Jodoh terdakwa mengatakan kepada saksi Eka “dek akun facebookmu mau dibuka gak?’ .

Lalu dijawab oleh saksi EKA “maulah kak”, dan terdakwa mengatakan “sini minta handphone mu biar saya titip sama kawan untuk membuka akun facebookmu”.

Selanjutnya saksi EKA menyerahkan 1 unit handphone XIOMI REDMI 4X warna gold miliknya kepada terdakwa setelah itu terdakwa turun dari mobil dan masuk disebuah warung dan berpura-pura menitipkan handphone milik saksi Eka.

Terdakwa kembali mengajak saksi Eka berkeliling di daerah Jodoh sesampainya di depan Toko Emas Permata Tanjung Pantun Jodoh terdakwa mengatakan kepada saksi Eka.

“dek, kakak gak ada niat jahat, kakak minta tolong bisa gak pinjam kalung dan cincinmu, biar kakak gadai sebentar karena ada teman saya yang butuh uang setelah berhasil terdakwa kabur,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

 

Menpan RB: Hati-hati Penipuan Penerimaan CPNS

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok CPNS.

Dia mengimbau agar pelamar termasuk orang tua pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.

“Waspadai adanya penipuan. Jangan terkecoh dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu. Tidak ada orang yang bisa membantu meluluskan CPNS, ” ujar Asman di tempo.co. Selasa, 5 September 2017.

Menteri Asman menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus atau final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

“Diingatkan, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, ” ujar dia.

Pemerintah membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua, setelah Agustus, di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428 kuota.

Informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran CPNS dan jadwal dapat diakses mulai Selasa tanggal 5 September 2017 pukul 23.00 WIB di Situs Kementerian PANRB www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan.

Sumber: Tempo.co

 

Egy Maulana Vikri Sosok Penyelamat Tim Garuda Nusantara

0

RASIO.CO, Jakarta – Timnas Indonesia U-19 berhasil meraih kemenangan 2-1 atas Myanmar di laga pertama Grup B Piala AFF U-18 2017, Selasa (5/9/2017). Egy Maulana Vikri, menjadi sosok penyelamat tim berjulukan Garuda Nusantara itu untuk mengamankan tiga poin pertama di turnamen sepak bola junior yang digelar di Yangon, Myanmar itu.

Egy Maulana Vikri menjadi penyelamat Timnas Indonesia U-19 melalui dua gol yang diciptakannya ke gawang Myanmar. Meski Tim Merah-Putih sempat tertinggal 0-1 lebih dulu di babak pertama, dua gol Egy pun membuat tim asuhan Indra Sjafri itu berhasil meraih tiga poin untuk menempel Brunei Darussalam yang sebelumnya meraih kemenangan 3-2 atas Filipina.

Egy Maulana Vikri mencetak gol pertamanya pada menit ke-72. Berawal dari sepakan Rifad Marasabessy di sisi kanan ke arah gawang Myanmar, bola berusaha dihalau oleh kiper Myanmar, Htet Wai Yan Soe, dan sempat mengenai mistar gawang.

Bola liar yang melayang di depan gawang Myanmar langsung disambar oleh Egy dengan tandukan kepala.

Pemain kelahiran Medan, 7 Juli 2000 itu kemudian berhasil memastikan kemenangan Timnas U-19 di masa injury time. Berawal dari umpan yang dilepaskan Asnawi Mangkualam kepada Rifad Marasabessy.

full back Timnas U-19 itu mengirimkan bola kepada Egy yang melakukan penetrasi ke dalam kotak penalti dan melepaskan tembakan dari sudut sempit. Bola yang mengenai tiang jauh pun masuk ke dalam gawang.

Pergerakan liar Egy di sepanjang babak kedua mengingatkan pada sosok Lionel Messi. Egy yang di awal pertandingan bermain di posisi penyerang sayap kiri, pada paruh kedua sering bermain di posisi second striker atau bahkan penyerang tengah.

David Gallego Rodriguez, pelatih Espanyol B, saat timnya beruji coba melawan Timnas Indonesia U-19 sempat menyebut kalau gaya main Egy mirip Messi.

Egy Maulana Vikri pun menjadi pemain yang sukses menyelamatkan Indonesia dari kekalahan di laga perdana AFF U-18 2017 itu. Namun, ia memilih untuk merendah usai mengantarkan timnya meraih kemenangan.

“Senang kami bisa memenangi pertandingan. Namun, kami menang karena permainan tim bukan karena individu saya,” ujar Egy.

Bicara soal Egy, pemain kelahiran Medan itu sudah memperlihatkan kualitasnya sejak berada di Timnas Indonesia U-16. Egy pun menjadi salah satu bintang Timnas Indonesia U-19 besutan Indra Sjafri yang mulai terbentuk pada awal 2017.

Begitu memukau penampilan Egy, termasuk dalam turnamen pemanasan di Toulon, Prancis, membuat pelatih Timnas Indonesia U-22, Luis Milla, sempat tertarik mengikutkannya dalam pemusatan latihan terakhir jelang Kualifikasi Piala Asia U-23 2018 yang digelar pada Juli 2017.

Egy kalah bersaing dengan para seniornya dan kembali ke Timnas Indonesia U-19 yang kemudian melakukan uji coba kontra Espanyol di Bandung. Pelatih klub Spanyol itu, David Gallego, bahkan menyebutnya sebagai pemain yang memiliki tipe seperti Lionel Messi.

Penampilan gembilang Egy pun berlanjut di pertandingan pertama Piala AFF U-18 2017 saat Timnas Indonesia U-19 menghadapi tim tuan rumah, Myanmar.

Egy sejak awal pertandingan kerap menyulitkan lini pertahanan Myanmar dengan pergerakan yang cepat dan olah bola yang apik. Namun, sayang hingga satu jam permainan upayanya untuk membobol gawang tim tuan rumah tak kunjung berhasil.

Hingga akhirnya sebuah positioning yang sangat tepat di waktu yang tepat membuatnya sukses membawa tim asuhan Indra Sjafri itu berhasil memperbesar asa untuk meraih poin di laga perdana.

Namun, tak cukup sampai di situ. Akurasi tembakan kaki kiri dari sudut sempit yang dimiliki Egy Maulana Vikri menjadi penentu keberhasilan Timnas U-19 meraih tiga poin sekaligus keberhasilan sang pemain menjadi man of the match dalam laga tersebut.

 Sumber:Bola.com

Roslan Akui Sediakan Wanita Bookingan di Massage Starlight

0

RASIO.CO, Batam – Bisnis esek-esek selalu menjanjikan, dimana Starlight Massage berada di Komplek Nagoya Newton Batam berkedok panti pijat menyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) sekali booking Rp1,4 juta.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. selasa(05/09/2017) dengan terdakwa Roslan sebagai pemilik panti dan koko sebagai kasir, dimana saat ditangkap penyidik Polresta Barelang ditemui dilokasi 7 WTS siap melayani lelaki hidung belang.

” Informasi masyarakat awalnya lalu dilakukan pemancingan dengan memboking melalui kasir koko dan selanjutnya digelandang ke polresta bersama 7 wanita penghibur lainnya sdangkan Ruslan pemilik datang sendiri kekantor,” kata dua penyidik Polresta Barelang diruang sidang Cakra PN Batam.

Sedangkan kedua terdakwa mengakui seluruhnya atas keterangan dua kepolisian dan hasilnya di paroh dua bersama WTS dan panti pijatnya ada izin, namun tidak untuk menyediakan wanita penghibur lelaki hidung belang.

Sementara itu, sebelumnya, Saksi Eriyanti mengatakan, para tamu yang ingin membooking dipatok harga sebesar satu juta rupiah, yang mana uang tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada terdakwa Hendry yang tak lain merupakan kasir Starlight Massage.

“Saya dan pemilik Massage bagi dua uangnya yang Mulia, sisanya yang 200.000 rupiah lagi untuk jasa taksi. Kalau hanya urut 200.000 rupiah dan short time 400.000 rupiah yang Mulia,” kata saksi.

Saksi yang mengaku sudah dibooking pelanggan sebanyak tiga kali ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa massage tersebut menyediakan layanan bookingan saat ingin melamar kerja di tempat tersebut.

“Sudah tahu yang Mulia, namanya juga cari uang,” ujarnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut.

“Bagaimana keterangan para saksi tadi? ada yang salah?,” tanya Syahrial. “Benar yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Kemudian majelis Hakim menunda persidangan satu minggu berikutnya dengan mendengarkan tuntutan JPU dimana sidang dipercepat hanya digelar dua kali berlanjut tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 April 2017 pihak kepolisian Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi.

Kemudian, pihak kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan informasi tersebut. Salah seorang petugas berpura-pura memesan cewek bookingan untuk dibawa ke hotel, dan terdakwa Hendry langsung memberitahukan tarif yang mana, untuk Short time di luar diberi tari sebesar Rp.400.000 rupiah dan long time dikenakan tarif sebesar Rp.1.400.000.

Selanjutnya, terdakwa Hendry menunjukkan wanita yang bisa dibooking sebanyak 7 orang dari dalam ruangan. Setelah membuktikan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa surat-surat serta mengamankan terdakwa Hendry dan Roslan serta ke-tujuh wanita bookingan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

APRI@www.rasio.co

DPR: Hak Angket terhadap KPK Tak Ganggu Hak Konstitusional Warga Negara

0

RASIO.CO, Jakarta – Sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/9).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, beragendakan mendengar keterangan DPR, Ahli dan Saksi dari para Pemohon perkara Nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

Anggota Komisi III Arsul Sani yang mewakili DPR, menjelaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian terkait aturan hak angket.

Menurut DPR, para Pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur tentang hak angket karena hak tersebut milik DPR.

“Para Pemohon a quo tidak berkedudukan sebagai anggota DPR RI. Tidak ada satu pun kerugian konstitusional konkret dan aktual yang dialami para Pemohon dari berlakunya undang-undang a quo, maka jelas para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan perkara pengujian undang-undang a quo,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Arsul menyebut ketentuan dalam pasal yang diujikan merupakan original intent para pembentuk undang-undang sebagai kebijakan politik terbuka (open legal policy).

Mengutip Putusan MK Nomor 51, 52, dan 59/PUU-VI/2008, Arsul menyebut Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.

“Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional. Kecuali, kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” tegasnya.

Bentuk Perlawanan Koruptor

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang semula dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XV/2017, pada akhirnya memberikan keterangan ahli terkait ‘penyerangan’ KPK melalui pelaksanaan hak angket yang bergulir di DPR.

Ia menilai hak angket terhadap KPK tersebut terindikasi campur tangan terkait adanya kasus korupsi e-KTP. Ia juga menyebut hak angket DPR terhadap KPK sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor.

“Oleh karena itu, cara pandang untuk menilai panitia angket KPK juga dapat digunakan bahwa pansus angket KPK, panitia angket KPK adalah bagian dari relasi antara state capture oligarki dan corruptors fight back. Salah satu akar korupsi adalah adanya konflik kepentingan, pansus angket KPK secara jelas dan tegas menunjukkan adanya fakta konflik kepentingan. Siapa pun yang diduga melakukan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya, maka dia dapat diduga dan dapat dikualifikasi tengah melakukan korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017.

Kemudian beberapa Pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Para Pemohon menyoal Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur sebagai berikut: “3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Implikasinya timbul beberapa penafsiran berbeda dan berakibat pada kekeliruan DPR dalam menggunakan hak angket terhadap KPK.

DPR menafsirkan pasal tersebut dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya KPK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon, lanjutnya, menilai tindakan DPR tersebut merupakan langkah politik yang digunakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, diantaranya adalah perkara E-KTP yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK.

Sumber:MK

Negosiasi Freeport, Jokowi: Jika Tak Ngotot, Hanya Dapat Saham 9%

0

RASIO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berjalan alot. Pemerintah harus tetap menunjukkan ketegasannya kepada perusahaan tambang yang telah beroperasi selama 50 tahun di Indonesia.

Jokowi mengatakan selama ini Indonesia hanya mendapatkan porsi saham yang kecil pada perusahaan pertambangan di Papua tersebut. Selama bertahun-tahun Indonesia menerima dan tidak melakukan apa-apa untuk meningkatkan porsi kepemilikannya.

Jokowi khawatir jika saat ini perundingan dengan Freeport dilakukan dengan biasa saja, maka Indonesia kembali mendapatkan bagian yang kurang menguntungkan.

Oleh sebab itu Presiden meminta bawahannya berunding lebih tegas dengan perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut agar bisa menjadi pemegang saham mayoritas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan, perusahaan tambang asing harus melepas kepemilikannya kepada Indonesia hingga 51%. Namun, sebelumnya Freeport hanya menginginkan melepas 30% kepemilikannya kepada Indonesia.

“Ini renegosiasi‎ 2,5 tahun, jangan hanya 6 bulan. Memang alot, bila negosiasi tidak ngotot dapatnya malah 9% lagi,” kata Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo di Jakarta, Senin malam.

Bukan hanya Freeport, Jokowi juga menyinggung soal pengelolaan Blok Mahakam yang tahun ini kontraknya akan habis dari Total. Pemerintah telah menyerahkan 100% pengelolaan blok migas ini kepada PT Pertamina (Persero).

Presiden menekankan perusahaan migas negara ini siap dalam hal teknis dan pendanaannya untuk mengelola Blok Mahakam tahun depan.

Jika belum siap menggarapnya sendiri, Pertamina diperbolehkan bekerjasama dengan kontraktor lain. Namun, kepemilikan Pertamina harus tetap menjadi mayoritas.

Jokowi juga mengatakan kepada para pendukungnya bahwa saat ini jajaran pemerintah harus fokus kerja saja dan bukan berpolitik. Urusan politik menurutnya merupakan ranahnya Projo, sedang dirinya akan melanjutkan pembangunan.

“Saya fokus kerja saja karena banyak yang belum selesai terutama infrastruktur,” katanya.

Sumber:katadata