Rabu, Juni 24, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1565

Perlu Kebersamaan Menjaga Keutuhan NKRI

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur H Nurdin Basirun meyakinkan bahwa kebersamaan sangat diperlukan dalam menjaga negeri ini. Termasuk di dalamnya kebersamaan para gubernur yang selama dua hari ini berada di Natuna, Kepri sempena silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Panglima TNI.

“Kita negara yang sangat besar. Dari Sabang sampai Merauke perlu kebersamaan untuk menjaga keutuhan negeri ini,” kata Nurdin di sela-sela latihan menembak dalam rangkaian aktivitas para gubernur di Natuna.

Sebanyak 23 Gubernur hadir pada kegiatan tersebut. Mereka adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jatim Sukarwo, Gubernur Maluku Said Assagef, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Sumut T Ery Nurradi.

Gubernur Sultra Nur Alam, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Kaltim Awang Faruk, Gubernur Sumsel Alex Nurdin, Gubernur Kaltara Irianro Lambrie, Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Gubernur Sulut Olly Dondonkambey dan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

Nurdin berterima kasih kepada TNI karena membawa langsung para gubernur untuk melihat perbatasan negeri ini di kawasan utara. Natuna memang berbatasan langsung dengan Republik Rakyat China dan Laut China Selatan bersinggungan langsung dengan daerah ini.

“Harus ada dorongan dan perhatian khusus terhadap kawasan ini, baik untuk peningkatan kesejahteraan dan pertahanan,” kata Nurdin.

Para gubernur memang mengikuti serangkaian latihan “perang”, seperti menembak dan aktivitas TNI lainnya. Bahkan Jumat ini ikut menyaksikan latihan perang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) bersama Presiden Joko Widodo di Tanjungdatok.

Sebelum ke Natuna, para Gubernur terlebih dahulu berkumpul di Jakarta. Kamis pagi, para Gubernur menjalani serangkaian kegiatan di Halim Perdana Kusuma.

Dari Halim, rombongan terbang ke Natuna untuk serangkaian kegiatan TNI. Di Natuna, para Gubernur tidak didampingi ajudan dan protokoler. Sekitar pukul 09.00 pesawat TNI AU bertolak dari Halim menuju Bandara Raden Sadjad, Ranai. Pada pukul 10.50, pesawat mendarat di bandara.

Mendagri Tjahjo Kumolo ikut mendampingi para gubernur dalam penerbangan ini. Sebelum mendarat, dua pesawat tempur F-16 menjemput pesawat TNI AU yang membawa rombongan gubernur menuju Natuna. Beberapa menit sebelum mendarat di Pangkalan Udara Ranai, dua F-16 langsung take off dari Ranai melakukan penjemputan.

Setelah menjalankan serangkaian “latihan perang”, para gubernur menginap di KRI. Mereka menginap tanpa didampingi ajudan atau protokol. Mereka hanya membawa satu tas ransel yang sudah disediakan, lengkap dengan pakaian hingga Jumat (19/5) petang untuk kembali lagi ke Jakarta.

Ketua APPSI, Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, kegiatan ini akan berefek kepada sesuatu yang sangat dalam bagi kepentingan dan tugas kenegaraan. Apapun aktivitas, semua muara tetap menjaga keutuhan negara.

“Menjaga keutuhan itu tidak boleh hanya di pikiran, tapi harus di hati dan di batin kita,” kata Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Aktivitas ini juga, kata Syahrul, juga meyakinkan para gubernur begitu pentingnya menjaga negeri ini. Idealisme kenegaraan harus terus dikonsolidasikan. Syahrul juga menyebutkan kebersamaan antara semua pihak sangat penting. Karena dengan kebersamaan, kompleksitas bangsa yang besar ini bisa dijaga.

“Para gubernur harus ada korsa untuk menghadapi tantangan terkini. Juga harus menjaga amanah yang diberikan, sekaligus menjaga rakyat dan melindungi rakyat,” kata Syahrul.

Para gubernur tampak akrab dalam menjalani serangkaian “latihan perang” itu. Tampak kebersamaan terbangun di antara mereka. Apalagi ketika meneriakkan yel-yel penyemangat.(hms).

APRI @www.rasio.co

Abob Diganjar 1 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim akhirnya memvonis Achmad Machbub alias Abob 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara serta denda Rpi milyar serta kurungan subsider 3 bulan. vonis Abob lebih ringan dari tuntutan JPU Martua. Rabu.(17/05/2017).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pidana dalam pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Kata Hakim ketua Endi Nurindra didampingi dua hakim anggota.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Artinya, terdakwa tidak mendekam di penjara jika tidak melakukan tindak pidana dalam masa dua tahun percobaannya itu.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Rifai Ibrahim, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Martua. “Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. sidang ditutup,” ucap Endi menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat miggu menggalami penundaan akhrnya Abob sebagai direktur PT Power Land Jaksa Penuntut Umum Maratua dituntut 1,6 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara PN Batam. Selasa(18/09/2017).

JPU dalam membacakan tuntutannya mengatakan Bahwa Abob telar terbukti melakukan kegiatan usaha tampa memiliki izin Amdal dan melanggar sebagai mana yang dimkasut pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

“Abob terbukti bersalah melangga uu lingkungan hidup serta dituntut 1.6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 2 tahun penjara,” kaya Maratua.

Selanjutnya, Kata Dia, terdakwa Abob sesuai tuntutan dipotong masa tahanan serta dibebankan biaya Rp2000 rupiah.Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Endi ddampingi dua hakim anggota menunda persidangan minggu depan dengan agenda pledoi terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua membacakan dakwaan lebih kurang 30 menit dengan materi poin dakwaan telah melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

Usai membacakan dakwaan Ketua majlis hakim Edward Haris Sinaga memberikan kesempatan terhadap Abob berkonsultasi apakah akan memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa terkait pokok materi perkara.

“Apakah saudara Abob akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa atau silahkan konsultasi dahulu bersama PH,” Kata Edward diruang sidang utama. Selasa(06/12).

Abob akhirnya bersama kuasa hukum terhadap tidak akan memberi tanggapan dan sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 16 Desember 2016 agenda menghadirkan saksi lima dari kejaksaan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kejaksaan,” Kata Edward sambil mengetuk palu tiga kali bertanda sidang usai.

Abob yang sudah mendapat vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus berbeda tetapi kali ini kembali disidangkan dalam kasus lingkungan hidup pengembangan pulau Bokor yang bakal dijadikan kawasan wisata terpadu.

Terdakwa selaku Direktur dari PT. Power Land dan saksi AFUAN selaku Komisaris dari PT. Power Land (sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Power Land Nomor 73 tanggal 21 Oktober 2010 dari Notaris Shinta Christina Puspitasari, SH.

Abob bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam untuk menarik minat investor.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi AFUAN untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit.

Perusahaan Abob mengajukan permohonan kepada Walikota Batam Nomor:068/PL/X/2011 tanggal 09 Oktober 2011 perihal perhomonan lahan reklamasi laut wilayah Sekupang Tiban Pulau Bokor Kota Batam dan dari permohonan tersebut kemudian Pemko Batam dengan Surat Nomor 145/591.4/BAPERTADA/XI/2011 tanggal 04 November 2011.

Persetujuan Rencana Pengembangan Kawasan kepada PT. Power Land didalamnya juga meminta kepada PT. Power Land melaksanakan hal-hal yang diisyaratkan antara lain:

Membuat rencana pengembangan secara menyeluruh (RTBL) yang diajukan kepada Pemerintah Kota Batam serta Menyusun dokumen lingkungan sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Mengurus perijinan tentang penggunaan perairan laut dan alur pelayaran serta menjaga dan memperhatikan saluran/kanal air, kajian lingkungan, estetika, ekosistem, tidak menutup akses dan lahan pihak lain, melindungi kepentingan umum serta mempedomani ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Namun, kenyataan bahwa dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

Mekanisme cara meminta saksi AWANG HERMAN selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land.

Namun dalam pelaksanaannya PT.Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri.

Bahwa kegiatan reklamasi tersebut dilaksanakan selama delapan bulan, dimulai dari bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 berupa kegiatan pemot.

APRI @www.rasio.co

Dirut PT Sere Trinitas Pratama Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

0

RASIO.CO, Batam – Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi, setelah diproses akhirnya Ameng harus duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam, Selasa(16/05).

JPU Romondang Manurung dalam pembacaan dakwaan terhadap Ameng menyampaikan, Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama itu telah “menilep” sebagian uang  hasil penjualan unit di Darussalam Residence pada medio 2013 sampai dengan 2015.

Peristiwa bermula Terdakwa selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama melakukan kerja sama dengan PT. Mardahatillah Indo Persada yang diwakili oleh saksi Hadi Suyitno selaku kuasa direktur untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Piayu yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Penjualan Perumahan dan Ruko, No 47 tanggal 21 Nopember 2013 dihadapan Notaris Kota Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Mardahatillah Indo Persada yakni melakukan penjualan, menerima pembayaran atas penjualan unit, memberikan laporan penjualan dan laporan keuangan hasil penjualan unit serta mengumpulkan dokumen/surat dari para konsumen.

Sementara PT. STP berkewajiban membangun unit perumahan dan ruko yang telah di pesan oleh konsumen melalui PT. Mardatillah serta memberikan fee atau imbalan marketing, mempunyai hak untuk menerima laporan dan uang hasil penjualan serta menerima bantuan dari PT. Mardahatillah guna terlaksananya pembangunan unit perumahan dan ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu.

Harga kesepakatan rumah Tipe bangunan 30 sebanyak 151 harga perunitnya Rp. 125.000.000. Tipe bangunan 38 sebanyak 283 unit dengan harga perunitnya Rp. 155.000.000,00. Tipe bangunan 45 sebanyak 125 unit dengan harga perunitnya Rp. 210.000.000. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan kerja sama pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Playu terdakwa telah menerima uang dari saksi Hadi Suyitno hasil penjualan rumah sebesar Rp. 3.529.500.000,-.

Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan terdakwa melakukan penarikan uang perusahaan secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp. 274.433.300, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Padahal uang hasil penjualan unit-unit  tersebut seyogyanya merupakan uang yang menjadi milik atau hak dari perusahaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Periode 2014/2015 Perumahan Darussalam Residence No: 001/KJAF/X/2016 tanggal 26 September 2016 dari Kantor Jasa Akuntansi FETRI, SE,AK,MM,BKP,CA disimpulkan terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan atau kecurangan atas pengeluaran Operasional PT. Sere Trinitas Pratama sebesar Rp. 274.433.300, yang dilakukan Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur.

APRI @www.rasio.co

Berkas Tahap Dua, Slamet Tersangka Korupsi BUMD dilimpahkan ke Kejati

0

RASIO.CO, Batam – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, akhirnya pada pukul 15.00 WIB, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menyerahkan barang barang bukti beserta tersangka Slamet, Rabu(17/05) kepada Kejati di Tanjungpinang.

Pelimpahan slamet yang tersandung kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang beserta barang bukti hari ini diakui Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman melalui sambungan selularnya.

“Ya benar diserahkan terhadap Kejari Tanjungpinang hari ini (red-Rabu(17/05),” ujarnya singkat kepada wartawan Rasio Media.

Sementara itu, berkas Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama juga sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan diserahkan ke Kejati Kepri serta menunggu tahap lengkap atau P21.

“Asep pun sudah dikirim berkasnya dan masih diteliti JPU,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan Lengkap (P21), Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka pungli itu berikut barang bukti kepada Kejati Kepri. Selasa (02/05) namun sempat tertunda lantaran belum mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan.

“Selasa Pekan depan Slamet akan dilimpahkan ke Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan selularnya. Kamis(27/04/2017).

Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi, karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.

Atas adanya pelimpahan ini, Petugas Kejaksaan yang enggan namanya disebut pada berita ini, memastikan untuk tersangka Slamet perkaranya akan segera didaftarkan ke pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, tersangka Asep Nana Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi kembali oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).

Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.

Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.

Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.

“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.

Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.

“Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, slamet kan tertangkap tangan jadi harus ditahan sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) dan dalam perawatan medis cukup beralasan untuk tidak dilakukan penahanan terhadapnya, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya tersangka, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut,” terang Erlangga.

APRI @www.rasio.co|

300 Pemuda Berlayar Arungi Laut Kepri Bersama kapal KRI Ende-517

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun melepas 300 pemuda yang tergabung dalam satgas “KPK Kapal Pemuda Kepri tahun 2017” menggunakan KRI Teluk Ende-517 Jenis LST Landing Ship Tank berlangsung di Dermaga TNI AL Mentigi Tanjunguban Kabupaten Bintan (Rabu 17/5).

Menurut Gubernur Kepri kegiatan pelayaran Kapal Pemuda Kepri tahun 2017 adalah untuk mendukung program pemerinta RI mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan sesuai dengan visi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau “Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahterah,Berakhlak Mulia, Ramah lingkungan dan unggul di bidang Maritim”.

Dikatakan pula bahwa maksud dan tujuan “Kapal Pemuda Kepri tahun 2017” ini sebagai pembinaan mental pemuda melalui peningkatan wawasan 4 pilar kebangsaan dan penguatan serta pengelolaan secara maksimal potensi kemaritiman dalam mewujudkan pemuda kepri sebagai garda pemuda Indonesia berporos maritim.

Gubernur berpesan kepada seluruh peserta pelayaran agar mentaati aturan-aturan yang ada diatas Kapal Perang, karena semua aktifitas dikapal diatur agar para peserta secepatnya menyesuaikan diri dengan situasi di KRI, tanyakan hal-hal yang belum jelas kepada Danton masing-masing ataupun ABK Kapal.

Pada akhir sambutanya Gubernur Kepri mengucapkan terimakasih kepada Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmatyo dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi yang telah membantu dan mendukung sarana KRI Teluk Ende-517 untuk digunakan Kapal Pemuda Kepri tahun 2017.

Tidak ketinggalan pula sehari sebelum pemberangkatan seluruh peserta yang akan melaksanakan pelayaran diperiksa kesehatan masing-masing individu oleh tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Lantamal IV Tanjungpinang agar pelayaran dapat berjalan lancar dan aman.

Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan peserta pelayaran diatas KRI Teluk Ende 517 dan didarat, antara lain pada tanggal 18 Mei akan diadakan Seminar Bahari,Wawasan Kebangsaan,Penyuluhan Narkoba oleh BNN,Seminar Pemuda,Bhakti sosial pengobatan masal,Sunatan masal,Kerja bhakti, Cerama tentang radikalisme, Pemberian alat tulis dan buku-buku, pemberian alat tangkap ikan kepada nelayan yang ada disetiap daerah sasaran serta jamuan makan malam oleh pemda setempat.

Guna mendukung keberhasilan “KPK Kapal Pemuda Kepri tahun 2017” panitia melibatkan beberapa Dinas antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga,Dinas Pendidikan,Dinas Pariwisata,Biro Umum Setda,Balai Tekkomdik-TV Kepri,TNI AL Dispotmar Lantamal IV,Dinas Kelautan dan Perikanan, BNN,Dinas Sosial,Korem 033/WP.

Ada yang istimewa dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh “KPK Kapal Pemuda Kepri tahun 2017” pada tanggal 20 Mei 2017 diadakan upacara Kebangkitan Nasional diatas KRI Teluk Ende-517 di Laut Natuna diikuti segenap peserta dan akan disiarkan media Cetak dan Elektronik yang mengikuti pelayaran.

Bertndak sebagai Koordinator Kadispora Kepri Mafrizon sedangkan Dansatgas Kapal Pemuda Kepri tahun 2017 dipercayakan kepada Mayor Laut (P) Hasto jabatan sehari-harinya Pabanops Staf Operasi Lantamal IV.

APRI @www.rasio.co|

TNI AL dan APMM Malaysia Bahas Kerjasama Keamanan Selat Malaka

0

RASIO.CO,Tanjungpinang – Paska berhasilnya menangkap kapal China MV Chang Hong 68 dan kapal Tanker MT Brama Ocean. TNI AL bersama APMM Malaysia membahas lebih baik kerjasama pengamanan Selat Malakayang merupakan urat nadi perekonomian dunia.

Pembahasan kerjasama dua negara ini di bertema” Case Work Meeting TNI AL dan APMM Malaysia ” yang dilaksanakan di Swis Bel Hotel Harbour Bay Batam (Selasa 16/5/2017). dalam meeting dua negara ini TNI AL Mendapat Penghargaan dari Malaysia.

Penghargaan diserahkan langsung APMM Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia Laksamana Pertama Maritim Datok Tan Kok Kwee kepada Delegasi TNI AL yang dipimpin Kadispamal Laksamana Pertama TNI S Irawan.

Dalam pembicaraan kedua delegasi kedepan dari sisi hukum dapat ditempuh jalur Joint Invertigasion antara aparat TNI AL dalam hal ini WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dengan APMM Malaysia guna mengungkap modus operandi kegiatan illegal.

Seperti pada kasus kapal China MV Chang Hong 68 yang melakukan pengangkatan BMKT Barang Muatan Kapal Tenggelam secara illegal di perairan Anambas dan berhasil di tangkap aparat Lanal Tarempa namun melarikan diri dan kembali tertangkap di Malaysia oleh APMM.

Selain itu pada kasus dua kapal buruan APMM yaitu kapal Tanker MT Brama Ocean (Berbendera Malabo) 314 GT dan MT Orca (Berbendera Fiji) 127 GT yang dilarikan dari tahanan APMM Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia dari Tanjung Penyusop Kota Tinggi Malaysia dan melarikan diri kewilayah Indonesia namun berhasil di tangkap kembali oleh Tim WFQR IV Lantamal IV, hal ini menjadikan kerjasama yang baik dan semakin erat berkat kecepatan bertindak sehingga saat ini kedua kapal dalam penguasaan TNI AL WFQR IV.

Untuk itu menurut ketua Delegasi Indonesia Laksamana Pertama S Irawan pihaknya terus berupaya untuk pengembangan kerjasama seperti penanganian Narkoba,People smugling, karena kegiatan illegal seperti ini paling banyak menggunakan jalur laut namun perlu dijejaki terlebih dahulu adanya MOU kerjasama antara APMM dan WFQR IV ataupun kejenjang yang lebih tinggi melalui G to G antara beberapa Negara kawasan.

Delegasi Malaysia yang dipimpin Laksamana Pertama Maritim Datok Tan Kok Kwee mengisyaratkan agar hubungan yang baik ini antara APMM dan WFQR IV dalam mengangani tindak kriminal dilaut sangat efektif, tentunya melalui pertukaran informasi, namun terkadang terkendala masing-masing Negara mempunyai aturan hukum yang berbeda sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya intervensi politik.

Diakhir pertemuan Delegasi APMM Malaysia memberikan penghargaan kepada Kadispamal Laksamana Pertama TNI S Irawan dan Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) R Eko Suyatno yang banyak mempunyai andil terhadap keberhasilan-keberhasilan yang dicapai selama ini, terutama penindakan kriminal,kejahatan asuransi,Illegal Oil,People Smugling,Perompakan dan hasilnya saat ini Selat Malaka aman dari kegiatan kriminal laut sehingga menjadikan role model dan percontohan bagi beberapa Negara kawasan karena terbukti efektif dan berhasil.

Pada waktu yang sama Delegasi TNI AL juga memberikan piagam penghargaan Dari Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia atas kerjasama dan keseriusan APMM Malaysia terhadap penanganan tindak kegiatan-kegiatan illegal dikawasan perairan kawasan sehingga saat ini Selat Malaka aman tanpa hambatan.(r).

APRI @www.rasio.co|

Keputusan Hakim Menguntungkan Terdakwa Franky Bos Judi Online W88

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Franky yang merupakan Bos Judi online website www.w88.com tersenyum bahagia usai Ketua Majlis hakim Agus menvonis 1.3 tahun penjara separoh lebih ringan dari tuntutan JPU Rumondang 2,6 tahun penjara di ruang sidang utama PN Batam.Selasa(16/05/2017).

Franky merupakan aktor intelektual pelaku penipuan uang masyarakat dengan modus judi online website www.w88.com yang meraup keuntungan puluhan milyar yang bekerjasama dengan mafia luar negeri. dari hasil judi tersebut berhasil menyita uang tunai melalui rekening terdakwan Rp1 milyar.

Dalam pembacaan amar putusan dengan tegas hakim agus menyebutkan unsur terdakwa Franky dalam Tindak Pidana Pencuang Uang kapasitasnya hanya menerima transfer uang dari lee yang berada diluar negeri melalui rekening terdakwa. namun , barang bukti uang Rp.1 milyar tidak dengan tegas disebutkan nilainya dan JPU Rumandang dalam putusan ini hanya pikir-pikir.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan-red), denda 5 juta subsuder 3 bulan,” kata majlis hakim ketua Agus didampingi hakim anggota Radite dan Yona di PN Batam pukul 17.45 WIB.

Kata Dia, Dalam amar putusan terdakwa Franky, mejelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam pasal tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa terbukti secarah sah turut serta melakukan membuat tempat perjudian online dengan membuka website www.w88.com dengan membuka buku rekening tempat transper uang pemain.

Hasil putusan tersebut, terdakwa Franky menyatakan terima. “ Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa Franky, sedangkan JPU Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan JPU, Menuntut terdakwa Franky dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda 5 juta subseder 6 bulan penjara. Dan barang bukti berupa uang 1 Milliar dirampas untuk negara.

Sebelumnya, bulan Mei 2016, dari hasil cyber patrol ditemukan website berita olahraga http://www.macanbola.com/, dimana pada halaman depan web tersebut terdapat iklan w88.com.

Selanjutnya Setelah di lihat isi dari website w88.com, ditemukan fakta bahwa website w88.com menawarkan produk Taruhan Sports & Taruhan Live, online kasino, poker. Dimana untuk bermain di website w88.com, dibutuhkan pendaftaran dan juga melakukan transfer ke Bank yang ada di Indonesia untuk deposit.

Kemudian untuk membuktikan kebenaran permainan judi pada website www.w88.com tersebut, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/385/VI2016/Dittipideksus, tanggal 24 Juni 2016 saksi M Yusuf melakukan pendaftaran untuk dapat bermain.

Setelah melakukan pendaftaran dan melakukan deposit ke rekening yang diberikan oleh operator website w88.com, dalam hal ini ke rekening BCA an. JIMMY dengan Nomor rekening 5390900343, kemudian setelah transfer maka player diwajibkan mengisi form deposit, begitu pula apabila player ingin menarik dana dikarenakan menang, maka player diwajibkan untuk mengisi form penarikan Adapun saksi MOHAMAD YUSUF melakukan deposit pertama kalinya sebesar Rp. 1.500.000, dan juga Rp. 2.000.000.

Kemudian permainan yang dipilih adalah permainan poker, setelah mendownload dan menginstal di komputer, kemudian saksi dapat masukdan saksimenemukan table table untuk permainan poker.

Setelah saksi memilih meja kemudian saksi duduk di dalam meja tersebut dengan memasang taruhan sesuai dengan kredit yang saksi miliki dan bermain dengan player player lainnya.

Bahwa setelah bermain berkali kali kemudian saksi M Yusuf mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 4.000.000 yang langsung ditransfer ke rekening saksi rekening atas nama POCA JARINGAN HUTAMA.

Bahwa selain rekening BCA JIMMY, pihak pengelola w88.com juga menggunakan rekening BCA No. 8520286480 a.n. Christina ristina untuk menerima uang deposit dari player/pemain sebagaimana gambar berikut, dimana saksi M Yusuf juga pernah mentransfernya.

Cara bermain poker adalah menyusun 5 kartu sesuai dengan ketentuan :ada pun 5 kartu tersebut merupakan kombinasi dari kartu yang ada ditangan dan yang ada di meja, namun bisa juga 5 kartu tersebut tersusun sepenuhnya diatas meja (tidak ada kartu yang sesuai ketentuan ditangan pemain.

Terdakwa Franky telah turut serta dalam perusahaan W88 dengan memberikan bantuan berupa rekening-rekening yang digunakan untuk operasional kegiatan perusahaan judi w88, antara lain digunakan rekening deposit (rekening penampungan pembelian koin) dan rekening withdraw (rekening pembayaran kemenangan pemain).

Hal tersebut diperkuat dengan adanya barang bukti nomor-nomor dan nama rekening yang ditemukan dan diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan dari Terdakwa Franky .berperan dengan menguasai ATM BCA Christina (rekening deposit www.w88.com) dan ATM BCA Wati WijayaWATI WIAYA untuk melakukan transfer ke rekening BCA Rma dan BCA lainnya atas perintah melalui email dan whatsapp dari LY (pihak w88.com) dan pihak w88.com lainnya.

Bahwa Sejak bulan April 2016 sampai dengan sekarang Terdakwa melakukan transfer melalui ATM BCA, BNI, Mandiri, BRI dan Bank Permata ke rekening BCA, BNI, Mandiri, BRI dan Bank Permata Terdakwa mendapatkan bayaran / upah dan Terdakwa mendapatkannya dengan cara Terdakwa mentransfer dari ATM BCA, BNI, Mandiri, BRI dan Bank Permata yang Terdakwa pegang.
Selain Terdakwa ada Pihak – pihak/orang orang yang terkait dengan tindak pidana perjudian via internet website www.w88.com   adalah :

Gustbagus Yudhana dengan peran Selaku salah satu Direktur perusahaan POCA GRUP yang ikut dalam pembuatan rekening POCA KONTEN, POCA JARINGAN, yang digunakan untuk membayar withdraw kemenangan dari para pemain, Mengetahui bahwa POCA GRUP memiliki portal berita website www.macanbola.com telah mengiklankan website W88.com yang menyelenggarakan perjudian secara online.

M. Almanda Aziz Lubis, dengan peran Selaku salah satu Direktur perusahaan POCA GRUP yang ikut dalam pembuatan rekening POCA KONTEN, POCA JARINGAN, yang digunakan untuk membayar withdraw kemenangan dari para pemain, mengetahui bahwa POCA GRUP memiliki portal berita website www.macanbola.com telah mengiklankan website W88.com yang merupakan website penyelenggara perjudian secara online.

Sedangkan peran DEVY YULIANA yaitu pemilik money changer PT. DIGJAYA UNTUNG VALASINDO yang menguasai rekening PT. UNTUNG JAYA SEJAHTERA a.n. Sdr. RAMA PUTRA FIRDAUS yang menampung uang hasil perjudian, menguasai rekening BCA a.n. RAMA PUTRA FIRDAUS menerima aliran dari rekening deposit a.n. JIMMY dan a.n. CHRISTINA (merupakan rekening deposit w88.com) dan menerima aliran dari rekening withdraw (Rekening A.N. POCA JARINGAN HUTAMA

Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamUU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

APRI @www.rasio.co|

KPK Soroti Beberapa Masalah Potensi Korupsi di Kepri

0

RASIO.CO, Tanjung Pinang – Wakilketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengelar rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di yang dilaksanakan di kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang. dimana KPK menyoroti masih ada beberapa masalah yang menjadi potensi tindak pidana korupsi.

Pertama, masih ada intervensi yang kuat dalam tiga hal. Tiga hal tersebut adalah perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan. Musababnya, belum ada komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan.

“Kami melihat juga masih marak sikap permisif untuk perilaku koruptif,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, melalui rilisnya di media Rasio.Selasa, (16/05/2017).

Kata dia, Masalah lain adalah belum ada tata kelola yang baik tentang pelayanan Tenaga Kerja Indonesia asal Kepulauan Riau. Di provinsi ini masih ada daerah yang belum memiliki bangunan untuk Layanan Terpadu Satu Pintu.

Sarana dan prasarana lain seperti peralatan imigrasi dan jaringan internet juga masih belum lengkap. Padahal anggaran sudah disiapkan dari pemerintah kabupaten. Dari sisi SDM, masih kurang personel yang ditempatkan di bagian imigrasi.

Tak hanya itu, imbuhnya, KPK melakukan monitoring dan evaluasi dana desa bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. Hasilnya, masih ada keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tampak kurang aktif dalam mempercepat penerapan Sistem Keuangan Desa.

“Pengawasan pemerintah daerah dalam verifikasi dana desa terhitung lemah, sehingga ada penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukkannya,” kata Basaria.

KPK juga menyoroti kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara di Kepulauan Riau. Hasilnya masih sangat rendah dengan rata-rata lebih dari separuh anggota DPRD di Kepulauan Riau belum melaporkan LHKPN.

Rapat koordinasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara KPK dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan akan terus berhubungan dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder di Kepulauan Riau.

Basaria berharap di Kepulauan Riau tercipta sistem dan prosedur yang kuat dan diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi. “Kami mengharapkan peningkatan partisipasi publik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata dia.

APRI @www.rasio.co|

AKBP Fajarudin Resmi Jabat Kapolres Karimun

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian pimpin sertijab Kapolres karimun dari AKBP Armaini kepada AKBP Fajarudin di lapangan Mapolres. Selasa(16/05/2017).

sertijab juga dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Provinsi Kepri beserta pengurus Bhayangkari, Para pejabat utama Polda Kepri, para personel Polres Karimun serta Ketua Bhayangkari cabang Karimun dan Pengurus Bhayangkari Karimun.

Dalam amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan Serah terima jabatan, bagi sebuah organisasi yang tumbuh dinamis, merupakan hal penting dengan tujuan untuk menjamin dinamika manajerial, menyiapkan regenerasi kepemimpinan dengan memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada para perwira, untuk mengembangkan karier melalui jenjang penugasan yang beragam.

Kebijakan pimpinan Polri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Polri adalah memiliki arti strategis dan bertujuan mulia. Oleh karena itu, pergantian Kapolres Karimun yang kita selenggarakan hari ini, harus dimaknai sebagai bagian integral organisasi, yang menjadi indikator semakin mantapnya tatanan manajemen di lingkungan Polri.

Atas nama pimpinan Polda Kepri beserta seluruf staf dan Bhayangkari Kapolda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang selama menjabat telah mampu meningkatkan kinerja kesatuan dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi.

Selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, (sebagai Wakapolresta Banda Aceh) dan semoga sukses selalu dalam karir di Kepolisian. Dan untuk istri pejabat lama, Kapolda Kepri menguucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas segala pengorbanan dan kesetiaan dalam mendampingi suami, serta dalam membina organisasi Bhayangkari sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Bhayangkari Polres Karimun.

Kepada pejabat baru, Kapolda Kepri juga ucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri kepada AKBP Agus Fajaruddin, S.i.k, Selamat atas jabatan barunya, tantangan tugas yang saudara hadapi kedepan semakin kompleks, namun Kapolda percaya akan kemampuan, kepemimpinan dan kinerja yang dimiliki.

Jabatan merupakan suatu amanah dari Allah SWT serta kepercayaan dari pimpinan polri, segera tingkatkan performa kinerja satuannya masing-masing, dengan tetap mengacu pada program Promoter Kapolri, sebagaimana telah diimplementasikan di semua sentra pelayanan kepolisian, dan bekerja dengan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selanjutnya kepada istri pejabat baru, Selamat dan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Konstribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami disetiap waktu dan kesempatan, hal ini mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan tugas suami sangatlah jauh berbeda dengan tempat tugas sebelumnya.

Sertijab Kapolres Karimun dan dilanjutkan dengan Pemotongan Pita Pembugaran Mushola Polres Karimun, Serah Terima Jabatan Ketua Bhayangkari cabang karimun beserta Pengurus yang dipimpin oleh Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, selanjut nya Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus meresmikan Pos Yandu Nenas Bhayangkari Cabang Karimun.

Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri serta Kapolres Karimun dan AKBP Armaini, S.i.k meresmikan Mess Sabhara Aryaguna Polres Karimun. Selanjutnya direncanakan Kapolda Kepri beserta rombongan akan melaksanakan Kenal Pamit Kapolres Karimun yang juga akan dihadiri oleh Bupati Karimun, FKPD Karimun serta Stake Holder terkait.

APRI @www.rasio.co|

14 TKI Ilegal Tujuan Malaysia di Amankan Lantamal IV Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Satgas Barelang-17 yang tergabung dalam tim charli bekerja sama dengan tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Danlantamal IV untuk melaksanakan operasi dan akhirnya berhasil menangkap kapal boat fiber pada posisi 01° 02′ 821″ U – 103° 26′ 117″ T yang mengangkut TKI Tenaga Kerja Indonesia illegal dari Malaysia (Sabtu 13/5/2017).

Menurut Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) R Eko Suyatno penangkapan boat fiber tanpa nama bermesin 40 PK dengan tekong berinisial A 44 tahun asal Teluk Uma Leho dan ABK yang berinisial B 33 tahun keduanya merupakan warga kabupaten Karimun berhasil diamankan oleh Tim WFQR 4, peristiwa penangkapan berawal saat tim charli WFQR Lantamal IV dan tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun sedang melakukan operasi diperairan Tanjung Balai Karimun.

“Tim gabungan yang diturunkan telah mencium pergerakan boat yang mengangkut TKI berkat laporan dari masyarakat, dan akhirnya berhasil mencegat boat fiber tanpa nama, saat diperiksa ditemukan 14 orang TKI berjejal tidur ditutupi terpal berwarna hijau untuk menghindar pantauan petugas”.

Dari hasil pengakuan dan pemeriksaan sementara ke 14 orang TKI tersebut berangkat dari Pontian Malaysia tujuan Tanjung Sebatak Leho, para TKI berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Teluk Umah Karimun ,Cianjur ,Sindang Jawa Barat, Palembang, Jambi dan Nusa Tenggara Barat, tegas Eko.

Dikatakan pula bahwa “upaya penyeludupan TKI yang bekerja di Malaysia kembali ke Indonesia secara sembunyi-sembunyi sudah diprediksi sebelumnya, bahwa biasanya menjelang masuknya bulan suci ramadhan banyak kegiatan-kegiatan illegal seperti ini dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab membawa TKI kembali masuk ke Indonesia, sindikat sepertinya tidak pernah kehabisan akal dan hal ini terkadang menuai petaka kecelakaan dilaut.

karena kelebihan penumpang ataupun penyebab lain akibat cuaca buruk hal ini sudah berulang kali terjadi diwilayah kepulauan Riau bahkan menelan puluhan koban.” uajarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 03.25 Wib ke 14 orang TKI dan 1 tekong dan 1 ABK di bawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan pemeriksaan Narkoba oleh tim Kesehatan Lanal Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan urine tekong yang berinisial A 44 tahun dan ABK yang berinisial B 33 tahun positif menggunakan Narkoba jenis shabu-shabu dan inex, sedangkan ke 14 orang TKI lainya dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba.

Dari data TKI Masing-masing 1. Nama : Abdul Mahrudin 21 tahun asal Cianjur. 2.Apriayana laki-laki 20 tahun asal Cianjur Jabar, 3. Nandang Koswara dari Sindang Barang Cianjur,4. Jainudin Cianjur Jabar.5. Riswandi 19 tahun Sindang Barang Cianjur Jabar.6.Iwan (swara gagap) 32 tahun Cianjur Jabar.7.Juju Suriatman 31 tahun Cianjur Jabar.8. Agus Gunawan bin Haji Atom 47 tahun Cianjur Jabar.9. Anang 41 tahun Cianjur Jabar.10. Wawan Supiandi 30 tahun Palembang.11. Asriyadi 44 tahun Jambi,12. Ruhin 44 tahun Lombok Timur NTB,13. Mustakim 32 tahun Lombok Timur NTB,14. Sunarti 32 tahun Palembang Sumsel.

Guna penyelidikan lebih lanjut hingga saat ini ke 14 orang TKI, 1 Tekong dan 1 ABK masih diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

APRI @www.rasio.co|