Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1565

Ahlan wa Sahlan ‘Gubernur Baru’ Anies Baswedan

0

RASIO.CO, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi memenangkan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua versi hitung cepat atau quick count LSI milik Denny JA.

Dari 99,71 persen suara yang masuk, Anies-Sandi meraih suara 59,4 persen suara dan Ahok-Djarot memperoleh 44,59 persen suara.

Hasil akhir yang diperoleh Anies-Sandi ini menunjukkan tren yang konsisten dengan hasil sebelumnya.

Pada pukul 14.55 WIB saat suara masuk mencapai 67,14 persen, hitung cepat LSI Denny JA mencatat Anies-Sandi meraih 55,68 persen atau unggul dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat 44,32 persen.

Sedangkan pada pukul 15.37 WIB, pasangan nomor urut tiga itu meraih 55,70 persen suara dari total 89,71 persen suara yang masuk penghitungan.

Kemenangan Anies-Sandi diperkuat oleh hasil quick count sejumlah lembaga seperti Saiful Mujani Research and Consulting, Voxpol, dan Pollmark.

Versi Pollmark, dari total suara masuk sebesar 99,75 persen, Anies-Sandi meraih 57,53 persen dan Ahok-Djarot 42,47 persen suara.

Sementara berdasarkan SMRC, pasangan yang didukung PKS dan Gerindra itu mendapat 58,06 persen dan Ahok-Djarot meraih 41,94 persen suara. Jumlah itu berdasarkan 99,73 persen suara masuk.

Versi Voxpol, Anies-Sandi menang dari Ahok-Djarot dengan perbandingan 59,4 persen dan 40, 6 persen.

Anies-Sandi sebelumnya telah merespons hasil hitung cepat yang menempatkan dirinya sebagai pemenang. Begitupun Ahok-Djarot yang telah memberikan ucapan selamat kepada mereka.

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Anies-Sandi, sambil menununggu hasil real count,” kata Djarot di posko Hotel Pullman, Jakarta.

APRI @www.rasio.co : CNN Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Jaksa Tuntut Abob 2 Tahun Percobaan

0

RASIO.CO, Batam – setelah hampir empat miggu menggalami penundaan akhrnya Abob sebagai direktur PT Power Land Jaksa Penuntut Umum Maratua dituntut 1,6 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara PN Batam. Selasa(18/09/2017).

JPU dalam membacakan tuntutannya mengatakan Bahwa Abob telar terbukti melakukan kegiatan usaha tampa memiliki izin Amdal dan melanggar sebagai mana yang dimkasut pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

“Abob terbukti bersalah melangga uu lingkungan hidup serta dituntut 1.6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 2 tahun penjara,” kaya Maratua.

Selanjutnya, Kata Dia, terdakwa Abob sesuai tuntutan dipotong masa tahanan serta dibebankan biaya Rp2000 rupiah.Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Endi ddampingi dua hakim anggota menunda persidangan minggu depan dengan agenda pledoi terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua membacakan dakwaan lebih kurang 30 menit dengan materi poin dakwaan telah melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

Usai membacakan dakwaan Ketua majlis hakim Edward Haris Sinaga memberikan kesempatan terhadap Abob berkonsultasi apakah akan memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa terkait pokok materi perkara.

“Apakah saudara Abob akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa atau silahkan konsultasi dahulu bersama PH,” Kata Edward diruang sidang utama. Selasa(06/12).

Abob akhirnya bersama kuasa hukum terhadap tidak akan memberi tanggapan dan sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 16 Desember 2016 agenda menghadirkan saksi lima dari kejaksaan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kejaksaan,” Kata Edward sambil mengetuk palu tiga kali bertanda sidang usai.

Abob yang sudah mendapat vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus berbeda tetapi kali ini kembali disidangkan dalam kasus lingkungan hidup pengembangan pulau Bokor yang bakal dijadikan kawasan wisata terpadu.

Terdakwa selaku Direktur dari PT. Power Land dan saksi AFUAN selaku Komisaris dari PT. Power Land (sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Power Land Nomor 73 tanggal 21 Oktober 2010 dari Notaris Shinta Christina Puspitasari, SH.

Abob bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam untuk menarik minat investor.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi AFUAN untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit.

Perusahaan Abob mengajukan permohonan kepada Walikota Batam Nomor:068/PL/X/2011 tanggal 09 Oktober 2011 perihal perhomonan lahan reklamasi laut wilayah Sekupang Tiban Pulau Bokor Kota Batam dan dari permohonan tersebut kemudian Pemko Batam dengan Surat Nomor 145/591.4/BAPERTADA/XI/2011 tanggal 04 November 2011.

Persetujuan Rencana Pengembangan Kawasan kepada PT. Power Land didalamnya juga meminta kepada PT. Power Land melaksanakan hal-hal yang diisyaratkan antara lain:

Membuat rencana pengembangan secara menyeluruh (RTBL) yang diajukan kepada Pemerintah Kota Batam serta Menyusun dokumen lingkungan sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Mengurus perijinan tentang penggunaan perairan laut dan alur pelayaran serta menjaga dan memperhatikan saluran/kanal air, kajian lingkungan, estetika, ekosistem, tidak menutup akses dan lahan pihak lain, melindungi kepentingan umum serta mempedomani ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Namun, kenyataan bahwa dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

Mekanisme cara meminta saksi AWANG HERMAN selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land.

Namun dalam pelaksanaannya PT.Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri.

Bahwa kegiatan reklamasi tersebut dilaksanakan selama delapan bulan, dimulai dari bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 berupa kegiatan pemot.

Print Friendly, PDF & Email

Jenazah AKBP John Purba Dilepas Dengan Upacara Militer

1

RASIO.CO, Batam, Kapolda Kepulauan Riau Irjen.Pol Sambudigusdian memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum AKBP John Purba dengan upacara militer yang dilaksanakan di Rumkit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau Nongsa Batam, selasa (18/04/17).

Terlihat keluarga almarhumah ikut mengantar dan menyaksikan jenasah yang diusung para prajurit berseragam lengkap kedalam mobil Ambulance milik Rumkit Bhayangkara Polda Kepri dengan linangan air mata duka yang mendalam.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen.Pol Sambudigusdian dalam pidato singkatnya, menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum dan memberikan dukungan moral agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan atas kepergiannya.

“ Yang terhormat keluarga jenasah almarhum, pertama-tama kita panjatkan kepada Allah SWT atas kepergian AKBP John Fari Purba kerumah duka dalam peristirahatannya yang terakhir dan saya serta segenap keluarga Polda Kepri ikut berduka-cita dan berharapkepada keluarga tabah menghadapi takdir ini, “ pesan Kapolda.

Catatan karir almarhum dalam bertugas di Polri, almarhum AKBP John Purba adalah seorang prajurit yang selalu bekerja keras dan rajin dalam menjalankan tugasnya, dan tugas terakhirnya yaitu bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Tanjung Batu Kundur, meninggal pada pukul 02.20 hari selasa tanggal 18 april 2017 di Rumah Sakit Elisabet Bhayangkara karena sakit.

Almarhum lahir di P. Siantar 12 Februari 1961,Agama Kristen, Suku Batak, TMT.JAB 29 nop 2016 dengan tanda jasa penugasan luar negeri yang diperolehnya yaitu, SL.Kesetiaan 8 tahun,SL Santi Dharma United National Medal,SL.Kesatuan 16 tahun,SL.Dharmanusa serta Piagam pengharagaan Lihkam Nad.

Selain itu almarhum sendiri juga memiliki ketrampilan dalam berbahasa Inggris dan Kamboja secara pasif serta mampu menguasai bahasa Batak dan Jawa yang aktif, dan memiliki kepribadian yang baik terhadap sesama rekan sekerjanya.

Almarhum berpulang kepada-NYa meninggalkan 1 anak perempuan bernama Khavita Liyenita Purba lahir 2002 usia 15 tahun, dan seorang istri yang bernama Jeni Liyeni.

“ Bertugas beberapa tahun di Polda Kepri, langsung dipromosikan naik pangkat dari Kompol ke AKBP dan ditugaskan di SPNTanjung Kundur dan beliau adalah salah-satunya yang mengagas serta mensuskseskan terbentuknya SPN tersebut, “lanjutnya.

Almarhum sendiri dikabarkan sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir di diagnosa memiliki riwayat penyakit jantung namun penyebab wafatnya almarhum menurut dokter diakibatkan karena terjangkit penyakit demam berdarah yang lambat dalam penangananya.

“ Beliau memiliki riwayatnaya pernah punya penyakit jantung dan yang menyebabkan hari ini meninggal karena terjangkit demam berdarah yang mungkin terlambat dibawa ke rumah sakit karena ketika dilakukan pemeriksaan kadar trombositnya mencapai 80.000, “jelas Kapolda.

Almarhum sempat dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit Elisabet Batam Centre, setelah dinyatakan dokter meninggal dunia, rencananya akan disemayamkan di kampung halamananya Sumatra Barat dengan diantar menggunakan mobil jenasah menuju Bandara Hang Nadim Batam dan diterbangkan hari ini pukul 15.00 WIB menggunakan pesawat komersil Lion air.

Rencana kedepannya dari Tim Kesehatan Polda Kepri akan melakukan penyemprotan terhadap lingkungan asrama SPN di Tanjung Batu Kundur paska kejadian meninggalnya Almarhum AKBP John Purba akibat nyamuk demam berdarah agar tidak menjangkit kepada siswa yang lainnya disana.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menambahkan bahwasannya daerah Tanjung Batu tempat berdirinya gedung SPN ini adalah daerah Endemi yang masih dimungkinkan adanya banyak nyamuk khususnya nyamuk demam berdarah yang bisa berakibat pada kematian.

EDITOR APRI @www.rasio.co : IKAWATI RATNA DEWI

Print Friendly, PDF & Email

Empat Pengedar Sabu 1 Kilo Hanya Dituntut 13 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa diduga jaringan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1003 gram, hanya berhasil dituntut 13 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah oleh JPU Romano di PN Batam. Selasa(18/04/2017).

Keempat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

“Keempat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap diseputaran Nagoya,” Kata Romano.

Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat terdakwa.

Selain menuntut 13 tahun, ke-empat terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis Hakim DR Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.

Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat terdakwa, Eliswita.

EDITOR APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Alasan Sakit, Asep Kasus Pungli Batal Ditahan

0

RASIO.CO, Batam-Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).

Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.

Sebelumnya di beritakan bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.

Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.

“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.

Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.

Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, dan Slamet kan tertangakap karena OTT sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) sekaligus adanya pertimbangan penyidik dimana yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter sehingga tidak dilakukan penahanan, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya kejaksaan, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Kunjungan Delegasi Perdagangan Rusia ke BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan(BP) Batam mendapat kunjungan Delagasi Perdagagangan Rusia guna mencari Informasi mengenai perkembangan investasi di Batam. Senin(18/04/2017).

Kunjungan dipimpin oleh Sergei Rossomakhov, Kepala Perwakilan Perdagangan; Andrey Mogilevtsev, Minister Counselor Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia dan Maria Mitsura Senior Expert Perwakilan Perdagangan Rusia untuk Indonesia. Kunjungan diterima oleh Direktur Promosi dan Humas, Purnomo Andiantono dan Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra.

Kunjungan ini membahas mengenai listrik, Transportasi, Industri Kimia dan Teknologi Informasi. Mereka ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perkembangan investasi di Batam. Mereka sangat tertarik untuk mendapatkan informasi mengenai tender internasional dan peluang untuk investasi di Batam. Sergei menganggap Batam merupakan salah satu destinasi yang menarik untuk invetasi Rusia.

“Itulah sebabnya kami ke Batam untuk menemukan proyek-proyek untuk para Pengusaha Rusia. Rusia telah mempunyai beberapa proyek di Indonesia tapi belum pernah di Batam.” Kata Sergei.

Sementara Purnomo Andiantono mengatakan, program izin investasi 3 jam (i23J) yang disuguhkan BP Batam menjadi hal menarik bagi delegasi Rusia bidang perdagangan ini.

“Mereka kagum dengan sistem i23j yang dikeluarkan BP Batam dan menurut mereka hal ini dapat menarik bagi dunia usaha. Mereka sangat tertarik untuk terlibat dalam proyek pembangunan yang sedang dirancamg BP Batam seperti LRT, Pelabuhan, Bandara Hang Nadim, Listrik dan Jalan Raya.

Usai kunjungan, BP Batam memfasilitasi kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas yang ada di Batam, seperti mengunjungi Pelabuhan Batu Ampar, Batamindo Industrial Park, Kabil Integrated Industrial Park dan MRO Bandara hang Nadim.

Andi menambahkan Kepala Perwakilan Perdagangan Rusia sangat kagum dan akan merekomendasikan kepada Rusian Business Community untuk datang dan melakkukan investasi di Batam. Sergei juga berjanji akan kembali berkunjung dengan membawa serta para pengusaha Rusia usai kembali ke negaranya.

Melalui kunjungan ini, BP Batam mengharapkan dapat mempromosikan Batam kepada Asosiasi Pengusaha Rusia untuk melakukan investasi.

EDITOR APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Asman Abnur: Penggunaan Uang Negara Harus Tepat Sasaran

0

RASIO.CO, Batam – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Asman Abnur mengatakan, wujud dari penilaian suatu daerah maju ialah tercapainya visi dan misi kepala daerah sesuai janji politik di saat kampanye. Penggunaan uang negara harus tepat sasaran dan daya serap sesuai kegiatan tersebut harus maksimal.

Asman menyebutkan, pihaknya bersama Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan bersama-sama akan mewujudkan Pemerintahan yang bersih, jujur dan bebas korupsi.

“Komitmen ini perlu dukungan dari semua pihak. Tata kelola pemerintah yang selama ini belum maksimal mari kita bersama-sama menyatukan visi, misi dan persepsi agar serapan untuk kegiatan tersebut tidak ada masalah di kemudian harinya,” kata Asman di Aula Engku Hamidah lantai 4 Pemko Batam, Senin, (17/4/2017).

Menurut Asman, sebagian besar pemerintah daerah masih belum maksimal dalam pelaksanaan admintrasi pemerintah. Hampir 50 persen dengan nilai C dan CC. Karena itu, tahun 2018 ditargetkan nilai tersebut naik menjadi minimal nilai.

“Apabila kita ingin bersama-sama menjadikan Kota Batam sebagai daerah percontohan maka nilai serapan yang harus dimiliki Kota Batam dari nilai BB menjadi nilai A,” kata mantan Wakil Wali Kota Batam ini.

Kata Dia, wujud dari penilaian suatu daerah maju ialah tercapainya visi dan misi kepala daerah sesuai janji politik di saat kampanye. Penggunaan uang negara, katanya, harus tepat sasaran dan daya serap sesuai kegiatan tersebut harus maksimal.

“Jumlah PNS diseluruh Negara Indonesia sekitar 4 juta 500 ribu orang. Ke depannya, setiap PNS akan ditempatkan sesuai pendidikannya dan akan mendapatkan gaji yang besar,” katanya.

Sementara itu, Gubernur H Nurdin Basirun menyebutkan, masyarakat di Provinsi Kepri merupakan masyarakat pekerja keras, santun dan ramah. Mereka masih mau mendengarkan segala hal yang bersifat untuk kebaikan dan kemajuan daerah.

“Semoga arahan-arahan dari Pak Menteri, Jampidsus dan Jamintel nanti dapat memberi dampak dalam perbaikan sistem administrasi pemerintahan sehingga mampu mempercepat pembangunan di Provinsi Kepri,” kata Gubernur Nurdin saat Pembahasan UU No. 30 Tahun.

UU Nomor 30 Tahun 2014 berisi tentang Adminstrasi Pemerintahan serta Mekanisme Kerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Kemarin, pembahasan diberikan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Riau. Ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur yang memberi arahan. Selain itu, ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) M. Adi Toegarisman.

Tampak hadir pada kesempatan itu Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh, Sekdaprov Kepri TS Arief Fadillah, Kajati Kepri Yunan Harjaka, Wakajati Kepri Asri Agung Putra, Walikota Batam H.M Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga Alias Wello, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kajari Kota Batam Roch Adi Wibowo.

Kegiatan ini, kata Nurdin, diharapakan dapat memberi masukan dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Provinsi Kepri. Nurdin menyebutkan, ilmu dan pengetahuan yang didapat ini harus benar-benar dipahami ASN di Kepri.

EDITOR APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Gubernur Akan Tinjau Kembali Tarif Listrik Batam

0

RASIO.CO, Batam – Masyarakat Kota Batam minta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tinjau ulang besaran kenaikan tarif listrik PT PLN Batam. Permintaan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam, Senin (17/4).

“Kami minta Pergub (peraturan gubernur) dicabut. Dan ditinjau kembali angka 45,6 persen itu. Kami tidak alergi kenaikan, tapi jangan 45 persen. Itu terlalu tinggi untuk masyarakat,” kata Said Abdullah, koordinator aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berjanji akan meninjau kembali besaran kenaikan tarif listrik. Dan akan dilakukan secepat mungkin.

“Kami di sini atas aspirasi masyarakat. Amanah ini akan kami laksanakan. Nanti kami undang, ajak Pak Rudi (Walikota Batam) juga, kita bahas sama-sama,” ujarnya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengaku sudah memanggil Direktur Utama PT PLN Batam. Rencananya pertemuan dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Namun ternyata yang hadir hanya direktur-direktur, bukan direktur utama seperti undangan. Hal ini membuat Rudi merasa tidak dianggap, sehingga meminta agar direktur-direktur tersebut kembali ke kantor saja.

“Saya sangat tersinggung beliau tidak hadir hari ini. Surat saya resmi. Tidak ada alasan tidak datang. Saya undang bosnya, yang datang direktur. Jadi saya suruh kembali lagi,” kata Rudi.

Ia mengingatkan kepada pihak PT PLN Batam bahwa seluruh gardu dan jaringan listriknya berdiri di lahan pemerintah, di atas fasilitas umum. Oleh karena itu dalam berkegiatan pun harus atas seizin Pemerintah Kota Batam.

“Dalam pembahasan tarif pun saya minta saya dilibatkan. Karena PLN beroperasi di Batam. Dan karena saya yang punya masyarakatnya,” kata dia.

Rudi berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga setuju bahwa kenaikan tarif listrik ini terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

“Harus turun. Besarannya harus ada kajian dulu. Kita butuh pemaparan Direktur Utama PLN, jangan bilang rugi-rugi saja, kita lihat laporannya, kira-kira kebutuhannya berapa,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif listrik Batam berbeda dengan tarif dasar listrik nasional. Karena pelayanan kelistrikan di Batam dilaksanakan bukan oleh PT PLN (Persero). Beberapa perusahaan swasta menyediakan pelayanan kelistrikan. Namun untuk masyarakat umum, pasokan listrik diberikan oleh PT PLN Batam sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero).

Tarif listrik Batam selama ini ditetapkan melalui Peraturan Walikota Batam. Sejak terbitnya Undang-undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan mengenai energi dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga tarif listrik Batam dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepri.

Sementara itu, bright PLN Batam mulai memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik untuk pemakaian bulan Maret rekening bulan April sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dikeluarkan setelah melalui pengajuan pada Maret 2016 kepada DPRD Provinsi Kepri serta rangkaian pembahasan di Pemprov. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Kali ini penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 diatas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM diatas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik. Peningkatan BPP diakibatkan adanya kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa penyesuaian Tarif Listrik Batam masih lebih rendah 17,53% untuk golongan R1/1300 VA dari Tarif Nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02% dari Tarif Nasional

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan. Menurut Corporate Secretary bright PLN Batam Samsul Bahri, ketika menyusun TLB di bulan Juli 2014 lalu, BPP bright PLN Batam sudah mencapai Rp1.218 rupiah per-kWh. “Kurs saat itu masih Rp 9 ribuan,” jelas Samsul melalui rilis diterima Rasio.co.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut maka bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan diatas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh. Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA keatas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh

“Angka kenaikan tarif listrik Batam tersebut masih dibawah rupiah per Kwh PLN (Persero) atau Nasional yang sudah mencapai angka Rp 1.467,-/Kwh seperti yang berlaku di Tanjung Pinang serta Belakang Padang, jadi sekali lagi tarif di Batam masih dibawah tarif Nasional dan Pemerintah tentunya melihat asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen”, tambah Samsul

Saat ini kebutuhan listrik golongan rumah tangga lebih besar dan terus tumbuh dari tahun ketahun melebihi kebutuhan listrik golongan industri. Pada tahun 2015 kebutuhan listrik golongan rumah tangga sebesar 32% sedangkan pada tahun 2016 sudah berubah menjadi 37%. Pada sisi golongan industri dari 32% pada tahun 2015 turun menjadi 25%. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif.”Yang digendong semakin besar sementara yang menggendong semakin kecil,” pungkas Samsul.

EDITOR APRI @www.rasio.co : IKAWATI RATNA DEWI

Print Friendly, PDF & Email

Sidang Ruslan Dugaan Pemilik Ektasi 50 Ribu Kembali Ditunda

0

RASIO.CO, Batam – Saksi pihak kepolidian tidak hadir dipersidangan, akhirnya sidang dugaan kepemilikan ektasi 49.930 butir dengan terdakwa Ruslan bin Jaiz terpaksa kembali ditunda majlis hakim Pengadilan Negeri Batam. penundaan dilakukan karena saksi tidak dapat dihadirkan JPU .Senin(17/04/2017).

Sidang kedua ini rencananya agendanya mendengarkan keterangan saksi penangkap, namun karena tidak hadir dipersidangan ditunda pekan depan dan selain itu JPU Yogi juga tidak hadir dan hanya digantikan JPU Andi Akbar.

“Sidang mingu depan jaksa harus siap hadirkan saksi y, kapan perlu saksi dipanggil lebih banyak dan jangan sampai saksi kembali tidak hadir,” kata Majlis hakim ketua Endi didampingi dua hakim anggota.

Sepertidiketahui, Terdakwa Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir , pembacaan dakwaannya terpaksa ditunda Majlis hakim pekan depan menunggu panasehat hukumnya yang tidak hadir mendampingi diruang sidang IV PN Batam;Senin(20/03/2017).

Terdakwa Ruslan Bin Jaiz yang merupakan mantan satpam tempat hiburan Batam minta majlis Hakim Ketua Endi agar menunggu PHnya yang belum hadir dpersidangan hari ini sebelum dakwaan dibacakan JPU Yogi Nugraha.

Sebelum dakwaan dibacakann oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Apakah saudara terdakwa didampingi Penasehat Hukum?. “Didampingi yang mulia, tapi Penasehat Hukum saya tidak hadir,”ujar Terdakwa Ruslan dipersidangan.

Karena PH terdakwa belum hadir, kata Hakim Endi, maka sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU ditunda. Dan untuk persidangan berikutnya tolong disampaikan pada PH nya supaya hadir.

“Karena terdakwa didampingi PH nya, maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Endi.

Seperti diketahui, Ruslan desember 2016 ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang sedangkan rekanya Mohan DPO. kronologis peristiwa sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tikus, Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar atas perintah Mohan terdakwa menjembut narkotika dengan upah RM 1000.

Terdakwa menyangupinya hingga keesokan harinya Terdakwa tiba di Pelabuhan untuk mengambil Ekstasi tersebut,selanjutnya setelah menunggu sekira 5 menit, Terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan Spead Boat dimana orang tersebut adalah orang suruhan Mohan (DPO) yang akan mengantarkan Ekstasi.

Selanjutnya orang suruhan Mohan (DPO) menurunkan2 kantong plastik warna merah yang berisikan Tablet Narkotika jenis Ekstasi dan Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi Ronald Boy Sihotang, Saksi Wan Rahmat, Saksi Veridian dan rekan-rekannya dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Barang Bukti.

1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna silver yang berisikan Tablet diduga Ekstasi yang jumlah Total sebanyak 20.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru.

3 bungkus plastik warna Silver yang Berisikan Tablet diduga Ekstasi yang Totalsebanyak 10.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna Merah. dan 1 buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Tablet diduga Ekstasi jumlahTotalsebanyak 19.930 Tablet diduga Ekstasi.

Bahwa Terdakwa didalammemiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 Gramt idak memiliki ijin atau hak serta tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Perbuatan Terdakwa Ruslan Bin Jais sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Sidang Kasus Bandar Narkoba 26 kilo Kembali di Tunda

0

RASIO.CO, Batam – Sidang terdakwa Cheng Ning Hung alias Tony Lee warga negara Taiwan yang diduga bandar narkoba 26 kilo kembali ditunda majlis hakim PN Batam, pasalnya PH terdakwan yamg akan membacakan pembelaan tidak hadir dipersidangan tampa alasan yang tidak jelas. Senin(17/04/2017).

Sidang yang digelar sekitar pukul 15.45 WIB tersebut rencananya mendegarkan pembelaan terdakwa mana pekan lalu pihak JPU telah membacakan dakwaannya, namun karena PH terdakwa tidak hadir sidang dilanjutkan pekan depan.

“Karena PH terdakwa belum siap dan terdakwa juga tidak bisa bahasa indonesia sehingga memerlukan penerjemah maka sidang kembali ditunda,” Kata Ketua majlis hakim Endi didamping dua anggota diruang sidang lima PN Batam.

Seperti diketahui, Terdakwa Hung Cheng Ning alisa Toni Lee yang diduga bandar narkoba yang disimpan dalam dua lukisan Bunda Maria seberat 26.693 gram terancam hukuman mati, dimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat pasal berlapis.

Sedang perdana yang digelar diruang sidang 4 Pengadilan Negeri Batam. Kamis(23/03/2017). dipimpin Majlis hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembacaan dakwaan oleh JPU Samuel Pangaribuan.

Dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lebih subsidair Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Â UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Â UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Samuel Pangaribuan dalam membacakan dakwaanya dimana Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.

Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.

lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.

Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.

Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.

Pada saatke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.

Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.

Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.

Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.

Usai mendegarkan pembacaan dakwaan terdakwa majlis hakim ketua menunda sidang minggu depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email