Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1603

Polda Kepri Musnahkan 1009 gram Sabu

0

RASIO.CO, Batam – jajaran kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kepri musnahkan 1009 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu Cat milik dua tersangka Pelaku SK dan S.

Selain itu, juga memusnahkan 32 Pil akstasi oplosan berwarna Pink berlogo Love dan 60 Pil berwarna pink berlogo Procold dan pemusnahan disaksiakan Wadir Resnarkoba Polda Kepri, BNN Kepri, Kejaksaan, PN Batam , BPOM Kepri dan LSM Granat.

“Jaringan tertangkap di Batam dan barang diantar langsung oleh A(DPO) atas perintah BH asal Aceh,” Kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindoan SH,MH di kantornya. Selasa(13/06/2017).

Kata Dia, selain itu jumlah pelaku dari tiga kasus ini ada sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.

Modus Operandi, imbuhnya, Pelaku SK dan S adalah dengan memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam sepatu milik nya sebelah kanan dan diduga sabu yang dimasukkan dengan cara membuka sol sepatu tersebut dan menjahit nya kembali.

“Satu sepatu bisa menyimpan minimal sabu seberat 245 gram, selanjut nya dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapati 1 buah timbangna Digital warna abu-abu merk Constant, beberapa lembar plastik bening,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504 gram di simpan didalam sepasang sepatu merk CAT. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 245 gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 259 gram.

Sedangkan tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 gram disimpan didalam sepasang sepatu merk JACK PURCELL. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 251 gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 254 gram.

“Jumlah yang dimusnahkan seberat 937 gram, dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan seberat 64 gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 gram,” terangnya.

Ia menambahkan, dari tersangka inisial MR alias R, melakukan modus Operandi dengan melakukan oplosan terhadap Pil Ekstasi berwarna Pink dengan logo Love di campur dengan obat flu merk Procold lalu jenis obat-obatan tersebut dicampur dan di cetak menggunakan alat sederhan yang di buat oleh pelaku.

Selanjutnya pada tersangka R, N DAN RAN diamankan pada hari rabu tanggal 17 mei 2017 sekira pukul 19.30 wib di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu RT 003 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan Kamar 512 Hotel Grand View 99 Sungai Panas Kota Batam.

Para pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undnag-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

PUTRA@www.rasio.co

Kasus TPPU Narkoba: Ruslan Bos Valasindo Dihukum 14 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa menuntut 2 tahun penjara sedangkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis terdakwa Ruslan Bos Valasindo kasus TPPU narkoba 14 bulan penjara dan denda Rp75 juta. Kamis, (18/05/2017).

Ruslan awalnya didakwa JPU Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf b UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lebih Subsidiair : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Putusan Hakim

Namun, dalam amar putusan Menyatakan terdakwa Ruslan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair tersebut ;

Menyatakan terdakwa Ruslan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ANDIAS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 bulan.

Dakwaan JPU

JPU Menuntut terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,

membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang,

menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ”, sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair.

Membebaskan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut ; Menyatakan terdakwa Andias bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,

pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan Kurungan.

PET@www.rasio.co|

Mobil Mewah Nyungsep Parit Depan PGN Batamcentre

0

RASIO.CO, Batam – Sebuah mobil mewah Honda CR-V BP 1748 YD warna silver terjungkal dan nyungsep masuk parit besar akibat hilang kendali di depan kantor PGN Batamcentre. Selasa(13/06/2017) pukul 11.46 WIB.

Pantauan lapangan, akibat lakatunggal ini sempat membuat macet sepanjang puluhan meter karena mobil derek berusaha mengeluarkan mobil dari dalam lobang parit sedalam dua meter tersebut.

“Hilang kendali sopirnya akibat mengelakkan sebuah mobil lainnya , namun menghantap pagar pembatas jalan dan nyungsep dalam parit,” Kata salah seorang satpam PGN yang turut membantu mengurai macet.

Kata Dia, mobil derek saat ini sedang berusaha mengeluarkan mobil tersebut dari dalam parit, namun sampai saat ini belum berhasil dikeluarkan karena mobil dalam posisi terjepit.

“agak macet jalur lalulintas jadinya tetapi dibantu kepolisian dalam mengurai macet,” pungkasnya.

Terlihat dilokasi mobil mewah menjadi tontotan warga dan pengendara yang melintas dilokasi, karena mobil derek terus berusaha menarik mobil keluar parit.

APRI@www.rasio.co

Bos Penyeludup HP Xiomi Dituntut Ringan Jaksa Denda Rp25 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus penyeludupan ratusan HP Xiomi yang diduga dilakukan Edy Direktur Keprindo Sejahtera, hanya dituntut JPU dengan denda Rp25 juta di ruang sidang utama PN Batam, Senin(12/06/2017).

Ironisnya, sidang dugaan penyeludupan HP ini jadwalnya selalu berubah agendanya diduga agar tidak tercium awak media bahkan tuntutannya pembacaan tuntutanya mengalami penundaan empat kali.

Dikutip web wartakepri.co.id, Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa terdakwa Edy terbukti bersalah karena membawa hp Xiomi sebanyak 139 unit tanpa memiliki izin. Maka terdakwa membayar denda sebesar Rp25 juta. Jika tidak dibayarkan maka terdakwa ganti kurung selama 3 bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp 5000,” kata Jaksa.

Sementara itu sesuai dakwaa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Atau Kedua, Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Edi Direktur PT Keprindo Sejahtera yang diduga melakukan peredaran 139 unit HP gelap merk Xiaomi disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi saudaranya Rustam, Yanti dan Rudi. Kamis(20/04/2017).

Terlihat diruang sidang utama Edi mengunakan kemeja putih garis-garis untuk mendegarkan keterangan saksi dimana salah satunya merupakan abangnya Rustam dan sidang dipimpin langsung ketua majlis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite.

Salah seorang saksi membenarkan saat penggrebekan di adanya ditemukan hp xiome di lokasi.

“benar yang mulia saat penggerebekan ditemukan hp,” ujar rustam.

Sidang yang tergolong cepat tersebut ditunda majlis hakim pekan depan. dan JPU Zia Ulfatah

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Keprindo Sejahtera Edy sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran hp gelap di Batam.

Parahnya, Edi merupakan adik RSTM yang merupakan sebagai komisaris di PT KA , namun kepolisian belum berhasil menemukan bukti keterlibatannya.

“Edi minggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Febi Dapot Parlindungan. Senin(21/12).

Kata Dia, gelar perkara dengan mendatangkan tim ahli sudah selesai dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan wacananya akan kami tahan Dalam kasus ini, imbuhnya, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait
keterlibatan yang lainnya.

“Sudah 9 saksi diperiksa termasuk pendapat tim ahli,” Jelasnya.

Seperti diketahui, PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E digrebek sebulan lalu.

“Kami serius mengungkap kasus ini dan kalau terbukti E terlbat akan kami penjarakan,” Kata Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto diruangannya. Jumat(14/10).

Kata Dia, pihaknya saat ini belum menahan direktur Edi masih sebatas pemeriksaan penyidikan, termasuk saksi lainnya.

Lanjut dia, Edi merupakan direktur sedangkan komisarisnya berinisial RSM belum diperiksa karena belum ditemukan keterlibatannya, namun kami telah berkoordinasi bersama pihak Polda Riau.

“Belum ditemukan bukti keterlibatan RSM yang diisukan terkait kepemilikan ribuan hp seludpan yang ditangkap polairud Riau beberapa waktu lalu bahkan penyidik disana sudah datang kesini,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyeludupan handphone dipekanbaru langsung didatang dari luar dan tidak melewati Batam, namun kalau ditemukan bukti bisa saja kami periksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan‎ tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini‎ melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E

Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A didapat keterangan , Pertama, ‎Bahwa HP tersebut diketahui berasal dari Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office.

Kedua, ‎Pemesanan dilakukan melalui marketing Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, ‎barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura.

Keempat, ‎Dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina. Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik
mempersangkakan pasal

“Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis

“sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat awak media mempertanyakan, keterlibatan RSM dalam kasus ini dan diduga merupakan pemain penyeludup HP ilegal, Feby enggan berkomentar.

“Kita lihat aja nanti kelanjutannya,” terangnya(red/wk).

APRI@www.rasio.co

Narkoba 4 kilo: Jaksa Tuntut 20 tahun, Hakim Bantai Hukuman Seumur Hidup

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa warga negara Malaysia Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan merupakan bandar sabu 4.4 kilo gram sabu dituntut JPU Andi Akbar 20 tahun penjara, Namun Majlis Hakim berpendapat lain dalam amar putusan justru membantai hukuman seumur hidup.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah melangga pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua terdakwa dihukum seumur hidup,” Kata Majlis hakim ketua zulkifli didampingi dua hakim anggota di PN Batam. Senin(12/06/2017).

Lanjut Dia, Kedua terdakwa juga didenda Rp1 milyar serta hal-hal yang memberatkan terdakwa selama dipersidangan berbelit-belit serta sangat berlawanan dengan program pemerintah dan hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan.

“berdasarkan keterangan saksi-saksi kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Majlis hakim ketua usai mebacakan putusannya mempersioahkan terdakwa berkoordinasi bersama PHnya Bernad Uli Nababan berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

“Kami banding yang mulia atas keputusan tersebut,” ujarnya singkat.

Sedangkan jaksa penganti Arie Prasetyo menerima outusan hakim, sementara JPU Andi Akbar hanya memperhatikan dibelakang ruang sidang PN Batam.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).

JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.

“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

APRI@www.rasio.co

Driver Go-Jek Batalkan Kesepakatan dengan Dishub Batam

0

RASIO.CO, Batam – Dua pekan tak kunjung mendapat jalan keluar, ratusan Driver Go-Jek batalkan kesepakatan yang tak kunjung jelas dengan Dinas Perhubungan Batam dan berencana akan kembali beroperasi seperti sedia kala.

Hal ini diungkapkan ratusan driver Go-Jek saat bertemu manajemen di kantor Pelita belakang BTN. Senin(12/06/2017).

“Pemerintah terkesan mematikan go-jek untuk itu kesepakatan dengan Dishub kami batalkan dan hari ini kita tungggu keputusan managemen,” Kata Jali merupakan perwakilan driver go-jek Batam.

Kata Jali, kesepakatan yang ditandatangani bersama Dishub Batam bebrapa waktu serta rapat beberapa kali bersama instansi lainnya belum mendapat jalan keluarnya sampai saat ini.

“Mari kita tunggu arahan dengan managemen dimana sebelumnya keputusannya dimana tidak akan mematikan aplikasi,” paparnya didepan ratusan driver Go-Jeek.

Sementara itu, Ratusan Driver Go-Jek ingin bertemu langsung Qori merupakan perwakilan managemen perwakilan perusahaan, namun akhirnya managemen bersama Driver sepakat mengirim perwakilan lantai dua kantor Go-Jek.

PUTRA@www.rasio.co

Pejabat BP Batam Dikabarkan Diperiksa Terkait Kasus Pungli Pelabuhan

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pos Satuan kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi terus dikembangkan penyidik Polda Kepri akan keterlibatan lainnya.bahkan dikabarkan pejabat teras BP Batam diperiksa penyidik berinisial ESB.

“Dua pekan lalu diperiksa penyidik (30/05/2017), namun sebatas sebagai saksi dan pertanyaan seputar peran serta fungsi pengawasan kinerja tersangka sebagai kepala serta biaya pungutan yang berlaku dipelabuhan Batuampar,” kata salah seorang pengawai BP Batam, namun sayang enggan menyebutkan lebih dalam terkait pemeriksaan dan minta namanya tidak disebutkan. Minggu(11/06/2017).

sementara itu, kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pos Satuan kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi diduga sudah puluhan saksi-saksi pengawai BP Batam diperiksa penyidik terkait keterlibatan pejabat lainnya setingkat deputi sebagai saksi.

Bahkan saat ini berkas tersangka Adil Setiadi sudah tahap 1 di Kejari Kepri. Jumat(09/06/2017) lalu.

Barang Bukti Rp16 juta Disembuyikan dalam Dasboard Avanza

Seperti diketahui, Kepala Pos Satuan kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi akhirnya ditahan setelah diperiksa 1×24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Ditkrimsus Saber Pungli Polda Kepri. Selasa(09/05/2017).

Penahanan dan penetapan AS sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan dengan 20 pertanyaan serta dengan barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta dimana pecahan seratus ribu berjumlah Rp10 juta dan pecahan lima puluh ribu berjumlah Rp6 juta. yang disembunyikan dalam dasboard mobil avanza hitan BP 1658 OY.

Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP serta dokumen penggeluaran modul dan telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara AS yang diduga melakukan pungli di pelabuhan Batuampar.

“kami minta tersangka koorporatif,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di ruang Rupatama lantai II Mapolda.

Selain itu, Kapolda berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha dipelabuhan, jika dipersulit akan ditindak. dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.

“Intinya kita berharap BP batam tidak mempersulit pengusaha dipelabuhan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Kepri dan disankakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi.

diberitakan sebelumnya, Tertangkapnya Kepala Post Kasatuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Batuampar, AS , merupakan bukti pelabuhan lalulintas barang dan orang tersebut diduga menjadi sarang pungli bagi oknum pengawai maupun pejabat BP Batam yang bertugas disana.

Pelabuhan Batuampar merupakan tempat Bongkar muat kapal berisi kontainer asal dalam negeri maupun negeri , Labuh tambat, dan juga jasa pemanduan dan penundaan kapal yang semua itu di kelola BP Batam melalui kantor Pelabuhan Batam dan KPLP Batam.

Akibatnya oknum pejabat maupun pengawai BP Batam yang bertugas ditempat strategis itu bergelimang uang yang diduga berasal dari pungli dan ini bukan lagi merupakan rasia umum dan hanya menunggu waktu di tangkap kepolisian.

“untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan saja kami harus bayar kalau tidak bisa berminggu-minggu tertumpuk disana,” Kata sumber media rasio yang enggan dipublis. Selasa(09/05/2017).

Selain itu, kata dia, cukup banyak permainan atau modus pungli dipelabuhan Batuampar, apalagi permainan barang ilegal tinggal aparat kepolisian lah lagi yang membongkarnya disini.

“Labuh tambat, pandu kapal serta air bersihpun ada punglinya kalau tidak ya terpaksa lambat dilayani dan kalau lama sandar makin besar biaya keluar,” pungkasnya.

Oknum Pejabat Satker pelabuhan Batuampar Batam setelah mendapat pemeriksaan beberapa jam penyidik di Polsek Batuampar akhirnya digelandang Tim Saber Pungli ke Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Pantauan dilokasi terlihat Tim Saber Pungli yang dikomandaoi Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Budi Suyangto bersama Kasubdit Tipikor AKBP Arif bersama personilnya mengelandang oknum AS kedalam mobil warna putih dan pihak kepolsian masih enggan berkomentar karena masih dalam pengembangan.

“Dibawa kePolda dululah untuk lebih lanjut untuk dikebangkan,” kata selah seorang oknum polisi yang enggan dipublis. Senin(08/05/2017).

Oknum AS terlihat kaget saat dijumpai awak media, namun enggan berkomentar saat dijumpai di Polsek Batuampar dan terlihat shok dengan mimik atau raut wajah lemas menjelang menunggu mobl di bawa ke Polda Kepri.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto dilokasi mengatakan, saat ini kasusnya akan dikembangkan serta mengamankan barang bukti puluhan juta diduga hasil punglinya.

“pelaku diamankan di parkiran planet dan saat ini sedang dikembangkan kasusnya,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

Premium Langka di SPBU, Pertamina Diduga Kurangi Kuota di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Para pengendara kendaraan pribadi roda dua dan empat selalu kecewa saat mengisi bensin hampir disetiap SPBU yang ada di Batam, pasalnya bensin selalu mengalami habis karena diduga pasokan quota premium dikurangi pertamina.

“Bensin habis karena quota dikurangi pertamina terpaksa dialihkan ke petralite,” kata salah seorang operator SPBU Batamcentre yang enggan disebutkan namanya. Minggu(11/06/2017).

Kata dia, Biasanya kami mendapat jatah 25 ton tetapi saat ini hanya 8 ton, sehingga mau tak mau dialihkan ke yang lain seperti pertamex dan petralite, kalaupun premium masuk terkadang antri panjang.

“Konsumen terpaksa mengisi petralite, namun tidak ada paksaan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua Roni mengatakan, sudah hampir dua bulan terakhir premium langka di SPBU, dan petugas operator akan selalu memberi tahu pasokan dikurangi pertamina dari seperti biasanya.

“Ekonomi makin sulit, diperparah lagi premium langka, ya mau tak mau gunakan petralite,” ujarnya.

Ia berharap pertamina Kepri selalu beralasan premium tidak dikurangi quotanya, padahal kenyataan benar dan terpaksa gunakan petralite dan pertamex, makin susahlah masyarakat.

Sedangkan, bulan lalu, PT Pertamina Region I Sumbagut membantah adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) yang ada di Batam dan Tanjungpinang.

“Pertamina masih tetap menyalurkan premium dan membantah kelangkaan karena setiap hari tetap disalurkan oleh Pertamina,” Kata Area Manager Communication and Relations Pertamina Sumbagut Fitri Erika beberapa waktu lalu usai lounching gas 5,5 kilo.

Kata dia, penyaluran premium di wilayah Provinsi Kepri mencapai 800 kilo liter per hari atau 800.000 liter per hari. Berdasarkan jumlah tersebut, penyaluran premium di Kota Tanjungpinang dan Bintan sebanyak 100 kilo liter per hari dan Kota Batam sebesar 350 kilo liter per hari. Sedangkan, stok premium sisanya disalurkan ke Kabupaten atau Kota lainnya di Provinsi Kepri.

Ia juga menjelaskan bahwa stok premium di terminal BBM Kijang, Kabupaten Bintan juga dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kondisi beberapa hari lalu, kita melakukan pengaturan agar ketersediaan produk jenis BBM lainnya juga dapat terlayani kepada masyarakat,” pungkasnya.(red/sw).

APRI@www.rasio.co|

Kasus TPPU Narkoba: Tjhioe Hoek Bos Valasindo di Hukum 15 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Hanya terbukti turut serta melakukan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy merupakan bos PT.Jaya Valasindo. Kamis(18/05/2017) lalu.

Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam terdakwa didakwa Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf b UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lebih Subsidiair : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Putusan Hakim

Namun, dalam amar putusan Menyatakan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa  oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair tersebut ;

Menyatakan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ANDIAS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 bulan.

Dakwaan JPU

JPU Menuntut terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,

membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang,

menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ”, sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair.

Membebaskan terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut ; Menyatakan terdakwa Andias bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,

pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan Kurungan.

PET@www.rasio.co|

 

Pasangan Berhubungan Sex di Pesawat Menuju Ibiza

0

RASIO.CO, Jakarta – Ada-ada saja ulah pasangan yang satu ini, mereka menaiki pesawat tujuan Ibiza lalu melakukan hubungan sex di dalam pesawat.

Dilansir dari Dailymail, pasangan yang tidak diketahui namanya ini menaiki maskapai Ryanair. Pasangan ini menarik perhatian para penumpang dengan tingkah konyol mereka.

Pasangan ini melakukan hubungan sex dengan sang wanita naik ke atas pasangannya. Adegan ini direkam oleh para penumpang yang terusik dan ingin mengabadikan kejadian langka ini.

Salah satu penumpang yang bernama Kieran Williams (21) berasal dari Preston. Melihat tingkah mereka tercengang.

“Saya mendengar mereka membicarakannya (sex) tapi saya pikir mereka bercanda.” ujar Williams. Bahkan, pria itu meminta dan menanyakan kondom ke penumpang lain.

“Kami semua tertawa tapi sepuluh menit kemudian mereka benar-benar melakukannya.” tambah Williams.

Kieran Williams menambahkan tidak ada reaksi apa-apa dari kru pesawat mendapatkan laporan ini dari penumpang lain.

“Seorang wanita duduk di samping mereka dan dia berdiri dan bertanya apakah dia bisa dipindahkan. Kira-kira dua puluh menit setelah kejadian itu, seseorang mengeluhkan hal itu. Tapi kru tidak melakukan apa-apa.” jelasnya.

Juru bicara Ryanair angkat bicara ketika mengetahui kejadian itu.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang diluar kendali, mengganggu atau tidak pantas setiap saat dan setiap penumpang yang tampaknya berperilaku tidak dapat diterima mungkin bertanggung jawab atas sanksi lebih lanjut.” jelasnya.

APRI@www.rasio.co|Airmagz.com