Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1604

Begini Cara Barang Impor Tidak Kena Pajak Berlipat

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016.

Dalam peraturan tersebut peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula USD 50 menjadi USD 100, selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5% serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).

Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.

Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia mengatakan, bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor.

“Semuanya telah diatur, baik di Undang-Undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” Kata Oza dua hari lalu.

Kata Oza, pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.

Lanjut Oza, dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkas Oza.

APRI@www.rasio.co|BC Centre

Jupe Meninggal, Ruben Onsu dan Luna Maya Kawal Jenazah

0

RASIO.CO, Jakarta – meninggal dunia, para sahabat tanpa pikir panjang bergegas ke RSCM, Jakarta Pusat. Mereka adalah Ruben Onsu, Zaskia Gotik dan Luna Maya, yang terlihat berada di lokasi saat jenazah Jupe dibawa ke ambulans.

Pada Sabtu (10/6) siang sekitar pukul 12.40 jenazah Jupe dibawa keluar dari rumah sakit. Ambulans telah merapat, siap menjemput Jupe ke rumah duka.

Luna Maya dan Ruben Onsu terlihat cukup tegar mengawal jenazah sang sahabat. Kesedihan tak lagi tertahan, mereka tetap tegar berjalan.

Suasana di RSCM sendiri dipenuhi kerabat dan keluarga yang tengah dirundung duka. Rencananya jenazah Jupe akan dikebumikan sore ini di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

APRI@www.rasio.co| Bintang

Kasus TPPU Narkoba Andias di Hukum 14 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Hanya terbukti turut serta melakukan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Andias 14 bulan penjara. Kamis(18/05/2017) lalu.

Sesuai data SIPP PN Batam terdakwa didakwa Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf b UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Primair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Subsidiair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lebih Subsidiair : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dalam amar putusan Menyatakan terdakwa Andias, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa ANDIAS oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair tersebut ;

Menyatakan terdakwa Andias tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” ;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ANDIAS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 bulan.

Sementara itu sesuai SIPP, JPU Menuntut terdakwa Andias tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ”, sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair.

Membebaskan terdakwa ANDIAS dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut ; Menyatakan terdakwa Andias bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andias dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan Kurungan.

PET@www.rasio.co|

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus OTT Bengkulu

1

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 10 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, selain menangkap tiga orang termasuk Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.

Dikutip Tempo.co, Mereka diduga terkait suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

“Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.

Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII dan seorang kontraktor kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Informasi itu didapat dari laporan masyarakat.

OTT di Bengkulu dilakukan pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017, pukul 01.00 WIB. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, ketiganya tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu,” tutur Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK menyegel sejumlah tempat, antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera, Bengkulu. KPK lantas meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Pejabat BWS Sumatera VII Bengkulu dan satu kontraktor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Parlin Purba diduga sebagai pihak penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

APRI@www.rasio.co|Tempo

Calo Pasport Perjual-Belikan Nomor Antrian di Imigrasi Batam

0

RASIO.CO, Batam – Diduga Para oknum calo yang ngetem dimalam hari di kantor Imigrasi klas 1 khusus Batam masih tetap memperjual belikan nomor antrian pembuatan dan perpanjangan pasport dengan harga Rp100 ribu.

Pantauan lapangan, modus para oknum calo menawarkan jasa pengambilan nomor antrian di kantor imigrasi yang berlangsung mulai pukul 00.00 wib ini sampai dini hari dan pihak imigrasi perharinya menyediakan 100 nomor.

Parahnya, hal seperti ini sudah menjadi tontotan setiap warga yang melintas di kawasan batamcentre terebut, dimana kalau dahulu para calon pengurus pasport antri di samping pos sekuriti imigrasi, namun saat ini cukup menjejerkan helm dan botol yang berisi air agar tidak terlihat antrian panjang dijalan raya.

“Kalau mas mau , mas bisa beli nomor antrian saya karna antrian saya nomor 1, cukup bayar Rp.100 ribu, saja untuk perpanjang atau buat baru paspor ” Kata salah satu calo saat di temui tim Rasio. Rabu(07/06/2017).

Kata Dia, Kini para calo tidak lagi beroprasi di dalam Jam kerja pegawai Imigrasi Batam, melainkan mereka bekerja pukul 00.00 WIB di pintu samping Imigrasi Batam.

Hal ini di lakukan agar apa yang mereka lakukan tidak tercium pihak berwajib, selain itu para calo juga diduga sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi Batam agar melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja agar tidak terkena razia.

Modus yang mereka lakukan dengan cara pada pukul 00.00 WIB , para calo akan menaruh botol yang terisi air dan helm rapi berbaris di pintu samping Imigrasi Batam, lalu mereka akan menunggu pihak Imigrasi Batam memanggil satu per satu para calo agar mengurus surat-surat di dalam kantor Imigrasi batam

” Biasanya kami (red-calo) tidak perlu sampai malam gini nunggunya mas, tapi karna di era jokowi sudah tidak di izinkan calo, ya mau gak mau jadinya imigrasi dan kami para calo harus kucing kucingan dengan pihak berwajib, makanya agar tidak tercium kami melakukannya di atas pukul 00.00 WIB agar tidak terjaring OTT ” tuturnya

” kalau berminat perpanjang atau buat baru paspor langsung saja kepintu samping di atas pukul 00.00 WIB agar cepat selesai, karna kalau ikut yang resmi bisa antri berjam-jam ” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Wanita Muda Penipu Pelajar SLTP di Tangkap Polisi

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Polsek Batuampar berhasil menangkap wanita muda RFP yang melakukan penipuan dan perampasan harta milik pelajar sekolah SMPN 30 dan SMPN 10 Batam. Jumat(09/06/2017).

Modus pelaku dalam aksinya selalu mengunakan mobil rental mendatangi targetnya terutama pelajar, menghampiri beralasan mencari alamat atau tidak tahu lokasi jalan lalu korban diajak keliling berjam-jam dan berakhir menguras harta serta meninggalkan korban dijalan raya.

Parahnya, Pelaku bahkan mencoba menjual korbannya terhadap mami tempat hiburan dibilangan jodoh, beruntung korban mengancam akan berteriak akhirnya pelaku meninggalkan korban di dikawasan pelita.

“Awalnya pelaku mengatakan mobil mogok dan meminjam uang Rp10 ribu untuk isi bensin, namun korban diajak naik mobil dan diajak berkeliling bahkan dibawa kemami untuk dijual,” Kata Dini rekan EK yang merupakan pelajar korban di Polsek Batuampar.

Kata dia , pertemuan dengan pelaku saat dirinya bersama temannya FA usai tarawih menuju pulang kerumahnya, ditegah jalan dijegat diajak berkeliling 4 jam lalu ditingal di Pelita.

“HP merk Redmi, Cincin diambil pelaku saat dimobil,” ujarnya.

Sementara itu, Orangtua korban dilokasi mengatakan, dirinya sudah dua malam mencari pelaku dan semalam baru plang kerumah kosnya di kawasan Pelita.

“Sempat korban mau kabur mengunakan mobil rentalnya, namun berhasil dicegat polisi,” ujar orangtua korban EK di Polsek Batuampar.

Hal yang sama juga dialami dua pelajar SMPN 30 Bengkong Sadai berinisial LA dan NP dua bulan lalu dimana pelaku berhasil menguras harta pelajar tersebut berupa Iphone 4 dan sejumlah uang.

“Benar pelaku RFP tadi kami sudah lihat di Polsek Batuampar ruang reskrim, semoga diproses agar tidak terjadi terhadap teman kami yang lainnya,” kata NP keawak media rasio.

Pelaku awalnya berlasan tidak mengetahui daerah bengkong, dimana saat itu pelaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya sebgai sopir.

“memaksa naik mobil karena tidak tahu jalan, lalu diajak berkeliling dan berakhir merampas HP dan uang diatas mobil,” ujarnya.

Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik di Polsek Batuampar dan terliahr pelaku menagis menyesali perbuatannya sedangkan dua korban sedang dimintai keterangan pelh penyidik.

APRI@www.rasio.co|

Pembangunan Drainase Mulai Berjalan di Botania

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Batam untuk mengatasi banji mulai lakukan Pembangunan drainase sekitar dalam 7 meter dan lebar 10 meter di Jl.Tengku Sulung Botania akan berlangsung selama 14 Hari.Kamis (08/06/2017).

Pantauan lapangan, terlihat puluhan pekerja di lokasi bekerja keras melakukan pengalian dan terlihat beko menggali tanah memperlebar drainase yang diawasi salah seorang pengawas bernama Agus.

“Pembangunan ini untuk mengatasi banjir di daerah sini karna daerah sini salah satu titik banjir yang besar di kota batam ” Kata Agus selaku pengawas pembangunan drainase saat dijumpai awak media Rasio.

Kata Dia, Pembangunan drainase dengan sedalam 7 meter dan lebar 10 meter ini guna mengatasi titik luap air yang besar di kawasan Jl.Tengku Sulung , Botania.

Dimana daerah ini berupakan salah satu titik banjir yang paling parah di daerah Batamcentre, di guyur hujan sekitar 3 jam, drainase yang telah di bangun akan meluap sekitar lutut orang dewasa.

Maka dari itu di tambahnya drainase di kawasan Jl.Tengku Sulung Botania ini akan berlangsung selama 14 hari serta akan di lakukan pengalihan jalan sementara kejalan utama.

” Pengerjaan sudah berjalan dua dan mohon maaf akses jalan terganggu,” pungkasnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Polda Kepri Lounching SPDP Berbasis Online

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau melounching program Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) berbasis online dan langsung melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejari Kepri di di Graha Lancang Kuning. Kamis(08/06/2017).

“Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi di era saat ini sangatlah vital,” Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Graha Lancang Kuning.

Kata Eko, Pada jaman dulu masyarakat banyak enggan datang ke kantor polisi karena hanya akan habis waktu jika melapor. Sebagian yang lain merasa tidak nyaman karena merasa tidak dilayani.

Bentuk-bentuk kekecewaan masyarakat seperti itu dahulu jamak terjadi. Zaman terus berputar, kini segala aspek-aspek kelemahan pelayanan seperti itu bisa diminimalisir oleh teknologi.

“dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi seperti SPDP Online ini maka kini masyarakat khususnya korban/pelapor dan terlapor dapat memonitor perkembangan proses penyidikan perkara yang sudah dilaporkan hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan oleh Polda Kepri.
”
yang dapat digunakan melalui ponsel android, sehingga ini sangat berguna dalam memantau perkembangan penyidikan perkara yang sedang di jalaninya, dan untuk kepentingan pembelaan ataupun berkoordinasi dengan penasehat hukum baik dari pelapor maupun terlapor,” paparnya.

Lanjut Eko, Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban.

Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam pasal 109 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

Adanya perubahan ketentuan pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim, mk atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015. “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Eko mengatakan, Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ini, dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP sehingga penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuat pra penuntutan.

Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada Dirreskrimum dan seluruh penyidik untuk mempedomani putusan MK tersebut, untuk itu Polda Kepri pada tahap awal jangka pendek dimulai dari Ditreskrimum telah membuat suatu inovasi dengan menerbitkan SPDP berbasis teknologi informasi.

untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan polri yang professional, modern, dan terpercaya, yang nantinya untuk jangka menengah dan jangka panjang diharapkan seluruh jajaran Polda Kepri sudah menerapkan SPDP Online,” ujarnya.

Kapolda menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, tentunya kerjasama ini sangat penting dalam menciptakan sinergitas penanganan kasus tindak pidana diantara komponen dalam criminal justice system.

Melalui penerapan SPDP online tersebut. Pengiriman SPDP kepada kejaksaan selama ini dilakukan secara manual dengan menggunakan jasa pengiriman dan itu berpotensi akan terjadi kehilangan.

apalagi antara Polda Kepri dengan kejaksaan tinggi berbeda pulau dan di batasi dengan lautan. Dengan SPDP online ini begitu polda menangani kasus, SPDP sudah dapat langsung dikirim melalui aplikasi online dan sudah langsung diketahui oleh kejaksaan, pelapor dan terlapor, ini sangat bagus untuk cek and balance,” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

BI-Polri Perkuat Kerjasama Pencegahan Pemalsuan Uang

0

RASIO.CO, Batam – Bank indonesia dan Polisi Republik Indonesia melakukan Video Conference guna untuk perkuat kerjasama tingkatkan keamanan kegiatan ekonomi masyarakat dan sistem pembayaran di Polda Kepri, Senin (05/06/2017)

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat dan keamanan stabilitas keuangan nasional dan juga untuk mengantisipasi tingkat kejahatan cybercrime yang sedang marak terjadi di indonesia ” Kata Gusti selaku kepala Bank Indonesia wilayah Kepri.

Kegiatan yang bertempatkan di ruang Rupatama Polda Kepri pukul 15.00 WIB dihadiri langsung kapolda kepri Irjen Pol Sam Budigusdian , Kepala KPw BI Cabang Batam Gusti , kabid humas Polda Kepri Erlangga, beserta staf Polda Kepri.

Sebelum di laksanakannya kegiatan Confersi Pers di ruang Rupatama Polda kepri, Kapolda kepri dan Kepala Bank indonesia cabang batam melakukan Video Conference dengan seluruh Kepala Kepolisian daerah dan Kantor perwakilan Bank indonesia , hal ini digagaskan dan diikuti langsung Gubernur BI Agus D.W Martoardojo serta Kapolri Jendral (pol) Tito Karnavian yang di selenggarakan di Polda Kepri.

Dalam kegiatan ini adapun yang di bahas saat Video Conference adalah tentang strategi penguatan keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah di setiap daerah.

Selain itu juga membahas agar memperkuat keamanan keuangan negara dari para penyalahgunaan kartu kredit, kartu atm atau biasa yang sering di sebut dengan cybercrime.

“Semoga dengan diperkuatnya kerjasama tingkatan keamanan kegiatan ekonomi masyarakat antara polri dan BI bisa membuat prekonomian di indonesia menjadi lebih baik agar tidak adanya lagi pihak-pihak yang menyalah gunakan keuangan indonesia ” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Momen Ramadhan BC Hibahkan Barang Milik Negara

0

RASIO.CO, Batam – Momen Ramadhan serta berbagi terhadap sesama Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Bea Cukai Tipe B Batam hibahkan sembako barang hasil tangkapan yang merupakan milik negara. serta sekaligus menggelar sosialisasisosialisasi Peraturan Kepabeanan Cukai dan Pajak. Rabu(07/06/2017).

Kegiatan dikemas dengan berbuka puasa bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Perwakilan masing-masing Panti Asuhan (penerima hibah), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Rekan-rekan pers Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, bulan ini terdapat banyak barang hasil tangkapan Bea Cukai berupa sembako, sepeda dan elektronik. Barang tangkapan itu sekiranya layak dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang butuhkan.

“Ada delapan yayasan yang membutuhkan dan kami bagikan sembako yang masih layak,” Kata Nugroho di Aula BC Batam.

Selain itu, kami juga melakukan sosialisasikan pentingnya memahami kepabeanan, cukai dan pajak, terutama mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari/ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sementara itu, Kabid Penerimaan dan Keberatan KPU BC Tipe B Batam Purnomo menjelaskan, mengenai Fasilitas PPFTZ 003 yakni memasukkan barang dari luar dengan pelabuhan yan ditunjuk, tanpa menggunakan dokumen PPN dan PPnBM.

ada 12 Syarat yang harus dilengkapi salah satunya seperti media penyimpanan data elektronik, invoice, packing fist, polis asuransi, bukti pembayaran bea masuk, bukti penyerahan jaminan, kontrak kerja faktur dan lainnya.

“Untuk Prosedur Pelayanan PPFTZ003, terdapat 3 aturan yakni Pengguna Jasa, Petugas Loket, dan Tanggal nomor pendaftaran,” katanya.

Lanjut dia, Pada PPFTZ001, Bea Cukai memeriksa kelengkapan pabean, sedangkan PPFTZ 003 tidak harus diperiksa. sedangkan untuk Reject Manual, Dokumen PPFTZ 003 yang direject manual rata-rata sebanyak 50 dokumen.

“Hal itu dikarenakan mendapatkan nomor BC yang salah, salah ketik nama perusahaan, salah ketik jumlah kemaaan, salah ketik berat kotor, dan kurang lamoiran suarat kuasa,” paparnya.

Diakhir acara, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo. Penyerahan hibah Barang milik negera 56 pcs sepada, 5pcs laptop dan daging sapi untuk masing masing yayasan diberikan kepada Yayasan ibnul hasani, Panti Asuhan Nur Risqi Hidayatullah, Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Anshori, Pondo Pesantran Al-Pancori, Yayasan Ibnu Rasyid Centre, Pondok Pesantren Roudhlotut Tholibin, Yayasan Al-Khoirot, Panti Asuhan Pendidikan Islam Al-Ukhuwah

PUTRA@www.rasio.co|