Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1602

Puluhan Kilo Sabu Kembali Dimusnahkan BNN

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang keenam kalinya dalam tahun ini dari tiga kasus berbeda. Kamis(15/06/2017).

Dikutip BNN, go.id, Dari ketiga kasus tersebut, total sabu yang disita seberat 28.824,30 gram. Untuk kepentingan lab, petugas menyisihkan 66,50 gram sehingga sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 28.757,80 gram.

Sementara itu, barang bukti ekstasi yang disita yaitu sebanyak 173 butir. Setelah disisihkan sebanyak 6 butir untuk kepentingan lab, maka ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 167 butir.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda.

I. Paket Kiriman Sabu Tujuan NTB Digagalkan

Petugas BNNP Kalbar mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, paket itu akan dikirim dari Pontianak menuju Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke sebuah daerah di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Akhirnya, petugas berhasil membekuk WEN (48), sang pemesan sabu pada 29 April 2017 di daerah jalan Jenderal Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Mataram.

Selain itu petugas juga menangkap para pelaku lainnya yang terlibat antara lain : HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini, petugas menyita sabu seberat 1.515,3 gram.

II.Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Bekasi

Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Bekasi, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 6 Mei 2017, petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi. Dari tangan NY, petugas menyita sabu seberat 337 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir.

III.Pengungkapan Sabu Dalam Kotak Pendingin Ikan Laut

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram.

Lima orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 26.972 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.

Sabu tersebut diletakan di bawah batu es. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara.

Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta dan berperan sebagai pengendali jaringan.

Dari total pemusnahan barang bukti sabu seberat 28.757,80 dan ekstasi sebanyak 167 butir, maka BNN telah menyelamatkan lebih dari 143 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

APRI@www.rasio.co| BNN

Inilah Harta Hasil Pencucian Uang Narkoba Andias Dirampas Negara

0

RASIO.CO, Batam – Selain dihukum Hanya terbukti turut serta melakukan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam narkoba Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Andias 14 bulan penjara. harta kekayaan andias yang dijadikan barang bukri sebagian dirampas negara. Kamis(18/05/2017) lalu.

Sesuai data SIPP PN Batam, inilah harta kekayaan terpidana Andias yang juga merupakan anak bos Edy Valasindo dirampas negara.

  1. Menetapkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Unit Mobil Subaru Exiga2, Tahun 2011, Warna Sapphire Blue, Nopol. BP 1188 AV, atas nama Andias beserta BPKB dan STNK
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 A/T, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nopol. BP 1147 YD, atas nama Andias beserta BPKBdan STNK
  • 11 buah Gelang Kuning  dan 1 buah Gelang Putih.
  • 8 (delapan) buah Kalung Kuning dan 2 (dua) buah kalung liontin
  • 6 (enam) pasang Giwang
  • 3 (tiga) buah Cincin Kuning dan 2 (dua) buah Cincin Putih
  • 4 (empat) buah Logam Mulia
  • 6 (enam) buah Liontin
  • Rekening BCA dengan Nomor Rek 0612625008 atas nama ANDIAS Bank BCA KCU Batam jumlah saldo akhir 17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Rekening BCA dengan no Rek 0612864321 atas nama ANDIAS Bank BCA KCU Batam jumlah saldo akhir 123.200.000 (seratus duapuluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Dirampas Untuk Negara

1 (satu) Unit Mobil Subaru Forester 2.0, Tahun 2012, Warna Satin White, Nopol. BP 1881 AV, atas nama Kirana beserta BPKB dan STNK
1 (satu) Unit Mobil Ford Fiesta 1.5 A/T, Tahun 2013, Warna Putih, Nopol. BP 1182 VG, atas nama Kirana beserta BPKB
4 buah Gelang Putih Dikembalikan kepada saksi KIRANA
2 (dua) buah Kalung Kuning dan 3 (tiga) buah Kalung Putih + liontin
3 (tiga) pasang Giwang
4 (empat) buah Cincin Kuning dan 3 (tiga) buah Cincin Putih
5 (lima) buah Liontin
300 Lembar Uang Tunai Pecahan $ 50 SGD Singapore
100 Lembar Uang Tunai Pecahan $ 100 SGD Singapore

Dikembalikan kepada saksi KIRANA ;

Rekening BCA dengan No Rek 0613345555 atas nama Dias Panca Kencana DIAS Bank BCA KCU Batam jumlah Saldo akhir Rp. 6.000.000.

Dikembalikan kepada PT. DIAS PANCA KENCANA melalui terdakwa ANDIAS.

700 Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
600 Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
100 Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
100 Lembar Uang Tunai Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar Rekening Koran BCA PT. DIAS PANCA KENCANA
1 (satu) bundel Dokumen PT. DIAS ANUGRAH KARYA BERSAMA
1 (satu) bundel Kwitansi PT. DIAS PANCA KENCANA.

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1139/Lubuk Baja Kota atas sebidang tanah dan bangunan Ruko yang beralamat di Bumi Indah Blok F No. 9 Batam atas nama ANDIAS. (yang di sita fisik bangunan saja).

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 66/Sungai Jodoh atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di komplek Tanjung Pantun Blok AA (yang di sita fisik bangunan saja).

Rekening BCA dengan No Rek 0613091618 atas nama ANDIAS Bank BCA KCU Batam jumlah saldo akhir Rp. 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Rekening BCA dengan No Rek 0611720032 atas nama ANDIAS Bank BCA KCU Batam Jumlah Saldo akhir USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika).

Rekening BCA dengan No rek 0611702239 atas nama ANDIAS Bank BCA KCU Batam Jumlah Saldo akhir SGD 3.550 (tiga ribu lima ratus lima puluh dollar Singapura).

Rekening BNI dengan No Rek 7493587006 atas nama ANDIAS Bank BNI Cab. Batam Jumlah saldo akhir Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah)
Rekening BNI dengan No Rek 0205670451 atas nama ANDIAS Bank BNI Cab.

Batam Jumlah saldo akhir Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
Rekening Mandiri dengan No Rek 109-00-2090909-9 atas nama ANDIAS Mandiri Cab. Batam jumlah saldo akhir Rp. 38.500.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Rekening Mandiri dengan No Rek 109-00-2000085-7 atas nama ANDIAS Mandiri Cab. Batam jumlah saldo akhir Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).

Rekening Mandiri dengan No Rek 109-00-1395328-6 atas nama ANDIAS Bank Mandiri Cab. Batam Jumlah Saldo akhir SGD 160 (seratus enam puluh dollar Singapura).

Rekening Bank Panin No Rek 5502109392 atas nama ANDIAS Bank Panin Cabang Batam Jumlah Saldo akhir Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)

Dikembalikan kepada terdakwa ANDIAS

1 (satu) buah Mandiri Mastercard No. 5126 7603 0300 1694 atas nama Andias
1 (satu) buah Mandiri Platinum debit No. 4617 0081 0360 2108
1 (satu) buah Mandiri Visa No. 4137 1903 0765 3409 atas nama Andias
1 (satu) buah PaninBank Mastercard No. 5246 1400 0872 0785
1 (satu) buah BNI debit No. 5371 7624 5009 7246
1 (satu) buah Paspor BCA Platinum No. 6019 0045 0830 0678
1 (satu) buah Buku Rekening BNI No. Rekening : 7493587006 atas nama Andias
1 (satu) buah Buku Rekening Bank Mandiri No. Rekening : 109-00-2090909-9 atas nama Andias;
1 (satu) buah Buku Rekening BCA No. Rekening : 0612625008 atas nama Andias
1 (satu) bundel Rekening Koran BCA a.n ANDIAS
1 (satu) bendel Mutasi rekening BCA No.0612074141 atas nama Andias
1 (satu) bendel Rekening Gito BCA No.0611720032 atas nama Andias
1 (satu) bendel Rekening Giro BCA No.0611702239 atas nama Andias
1 (satu) bendel Rekening Giro BCA No.0612864321 atas nama Andias
Dirampas untuk dimusnahkan

8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Dikutip Data Sesuai SIPP PN Batam.(16/06/017).

PET@www.rasio.co|

Kombes Pol Lutfi Martadian Resmi Jabat Dirkrimum Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melantik Kombes Pol Lutfi Martadian menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirkrimum) mengantikan Kombes Pol Eko Puji Nugroho yang di mutasi diangkat sebagai Kabagbinlat Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri.

Selain itu, Kapolda juga melantik Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo sebagai Ka SPN Polda Kepri mengantikan Kombes Pol Kristiaji. sertijab dilaksanakan di di Lobby utama Polda Kepri.

“Mutasi murupakan hal biasa dalam tubuh Polri sebagai wujud penghargaan yang diberikan terhadap personil yang dinilai telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik atas dedikasi, kinerja dan pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi,” Kata Kapolda . Kamis(15/06/2017) sore.

Kata Dia, Serah terima jabatan dalam setiap Organisasi merupakan hal penting dan strategis dalam memelihara dinamika dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi, disamping merupakan proses regenerasi kepemimpinan dan promosi bagi personil Polri yang bersangkutan.

Dimana kedepan tantangan tugas akan tumbuh secara cepat seiring dengan perkembangan zaman, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat dan diikuti pula oleh perkembangan jenis kejahatan.

Kejahatan-kejahatan yang dulu bersifat konvensional kini berkembang kearah yang lebih modern baik itu jenis, modus, dancara-caranya. Hal ini berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan modern ini.

Setiap personil Kepolisian perlu menyadari bahwa diera Globalisasi dan Transparansi saat ini, masyarakat semakin cerdas dan kritis menilai kinerja aparatur pemerintah. Masyarakat juga memiliki harapan yang tinggi terhadap pelayanan Polri.

sehingga, kita harus merespon semua harapan tersebut melalui kinerja yang lebih profesional, modern dan terpercaya sesuai program prioritas Kapolri. Untuk itu jaga kehormatan institusi melalui komitmen, integritas, pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh,” paparnya.

Kepada Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, dan Kombes Pol Kristiaji, Sik Kapolda sebagai pimpinan dan seluruh keluarga besar Polda Kepri mengucapkan penghargaan yang tulus dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas loyalitas yang telah saudara berikan selama bertugas di PoldaKepri.

“Kepada pejabat lama diharapkan kesatuan yang baru lebih sukses dan selalu berprestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepada pejabat yang baru Kombes Pol Lutfi Martadian dan Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo selamat bergabung di PoldaKepri, tantangan tugas kedepan akan semakin berat, namun saya yakin dan percaya bahwa dengan pengalaman, kepemimpinan dan dedikasi tinggi yang saudara miliki.

saudara akan mampu dan sukses dalam menjalankan tugas di Polda Kepri ini.segera menyesuaikan diri dan kenali ruang lingkup di tempat tugas yang baru dimana sebagian besar masyarakatnya adalah masyarakat suku melayu dan berbudaya melayu.

Jabatan merupakan suatu amanah dan kepercayaan dari Allah SWT serta pimpinan polri, oleh karenanya besar harapan agar amanah yang telah diberikan kepada saudara, dapat dipelihara dan dijaga untuk bersama-sama berkomitmen guna membentuk Team Work yang solid dan kerja sama yang baik dalam membangun Polda Kepri

Dalam rangka penegakkan hukum satuan fungsi resersekriminal umum yang harus dilaksanakan secara optimal dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan PoldaKepri,”pungkasnya.

PUTRA@www.rasio.co

Ruslan Kurir Ekstasi 50 Ribu Tetap Bersikukuh Dijebak

0

RASIO.CO, Batam – Ruslan bin Jais (43), kurir ekstasi 49.930 butir tetap bersikukuh bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya bahkan mengaku dijebak serta dalam penyidikan diancam mengunakan sejata api oleh penyidik. hal ini disampaikan PHnya dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6) kemarin.

Pada persidangan sebelumnya Ruslan dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU pengganti Yan Zebua. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Masrul Amin selaku Penasehat Hukum terdakwa Ruslan dalam pledoi menyatakan, bahwa benar kliennya berada di pelabuhan tikus Batuampar atas suruhan saudara Mohan untuk menjemput seseorang dan akan diberikan upah RM 1.000.

“Pada saat penangkapan, terdakwa belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah atau barang bukti seperti yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan dan terdakwa juga tidak pernah mengetahui bahwa isi dari kantong merah tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,” kata Masrul.

Masrul melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa diperalat seseorang lalu ditangkap dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.

“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah tersebut, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.

Dilanjutkan dia, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak Satnarkoba Polresta Barelang saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.

“Terdakwa mengakui bahwa benar ada anggota Satnarkoba selain penyidik yang bolak balik masuk ruangan dan mengancam dengan mengarahkan pistol ke arah kepala terdakwa,” jelasnya.

Dia meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa Ruslan, JPU Yogi mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

“Sidang ditunda tanggal 21 Juni 2017 dengan agenda replik,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra sambil mengetuk palu.(red/sw).

APRI @www.rasio.co|

Ladamu Nahkoda Kapal Mafia BBM Ilegal Dituntut 2 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Ladamu merupakan nahkoda kapal Mafia BBM Ilegal KM Hang Tuah yang diduga milik Limin hanya dituntut Jaksa 2 tahun penjara karna  melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

JPU Ritawati Sembiring dalam memacakan tuntutan secara singkat menyatakan perbuatan terdakwa Ladamu terbukti secara sah Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Untuk itu atas perbuatan terdakwa menuntut dua tagun penjara,” ujarnya di PN Batam. Rabu(14/06/2017).

Usai JPU membacakan tuntutannya terhadap Ladamu, majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, Terdakwa Ladamu merupakan nahkoda Kapal dipersidangan PN Batam menggakui kapal Mafia KM Hang Tuah yang digunakan untuk menyeludupkan BBM Solar merupakan milik Limin.

“Saya hanya nahkoda yang mulia, sedangkan kapal merupakan Limin pemain solar yang mulia,” kata Ladamu dipersidangan.Rabu(10/05/2017).

Kata dia, Saya bersama 3 ABK berangkat dari pelabuhan Dapur 12 Batam menuju laut Mansana untuk menjemput BBM jenis Solar dari SPOB seroja V.

Lanjut dia, lebih kurang dua tranfer BBM ilegal kembali berlayar menuju pelabuhan dapur 12, diperjalanan dtangkap Kapal Sea Rider Satkamla Lantama IV dan saya mengatakan kapal milik Limin lalu saya bersama ABK diboyong ke Mako Tanjungpinang,” ujarnya.

usai mendegarkan keterangan terdakwa , Majlis hakim ketua Taufik yang didampingi dua hakim anggota menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Seperti diketahui , kasus penyeludupan BBM ditengah laut sudah banyak masuk kepersidangan PN Batam , namun para nahkoda kapal yang jadi terdakwa selalu dan sering menyatakan kapal milik Limin.

Dalam kasus Terdakwa I.Jaelani , Terdakwa II. Hasanuddin, Terdakwa III. Siswanto Alias Asis, Terdakwa IV. Gusti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” dimana kala itu JPU nya Rumondang.

1 (Satu) Mobil Tangki Mitsubhisi BP 9320 IF biru muatan 50 Ton Solar,1 (satu) Kapal motor pengangkut minyak dan 1 (satu) Unit kapal TB Air biru,selang minyak dengan panjang 20-25 meter,Bahan Bakar minyak solar setelah dilakukan pengukuran 14.970 Ton,Kesemuanya dirampas untuk Negara juga terdakwa menyebutkan kapal milik Limin.

APRI @www.rasio.co|

Polda Kepri Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Lebaran

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017. yang dilaksanakan di Graha Lancang Kuning. Rabu(14/06/2017).

Rakor Polda lintas sektoral kesiapan pengamanan lebaran dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian , Gubernur Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, para pimpinan sipil dan TNI, Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan Kita ketahui bersama bahwa dalam menghadapi lebaran tahun ini tentunya akan terjadi peningkatan mobilitias orang dan barang serta kendaraan baik dari satu pulau ke pulau lainnya.

Disamping itu juga meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap 9 bahan pokok guna mencukupi kebutuhan masyarakat serta meningkatnya kebutuhan BBM, LPG, sarana transportasi lainnya.

Hal ini tentunya akan menjadikan tugas dan tanggung jawab kita semua bertambah guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” Kata Kapolda.

Untuk itu, lanjut Kapolda, saling mendapatkan informasi satu sama lainnya terkait kesiapan pengamanan lebaran, maka kita perlu melakukan rapat koordinasi tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan yang telah dilakukan dan untuk meyamakan presepsi dan tindakan di lapangan.

Sehingga apabila terjadi peristiwa-peristiwa menonjol baik yang disebabkan oleh faktor alam, manusia atau yang bersifat kontijensi, maka penanganannya akan lebih mudah dan cepat serta terintegrasi, karena polri dan instansi terkait lainnya tentu sudah menyiapkan sumber daya manusia.

Alat dan peralatan berdasarkan SOP dalam menghadapi hal-hal yang saya sebutkan di atas dalam rangka mendukung tugas Polri mengamankan Idul Fitri 1438 H. Kapolda berharap rapat koordinasi ini bisa dilaksanakan dengan baik, tertib dan lancar sesuai yang kita harapkan,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, kapolda juga menginformasikan hasil-hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Ramadniya-2016 yang lalu, dimana situasi Kamtibmas Polda Kepri dalam keadaan aman dan kondusif.

Untuk itu saya perlu mengajak kepada kita semua sekalipun nantinya situasi arus mudik menjelang Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dinamikannya tidaklah seperti kota-kota di pulau Jawa atau kota-kota besar lainnya.

Namun saya tetap berharap kita yang hadir di tempat ini tetap meningkatkan kesiapan pengamanan secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan perannya masing-masing terutama dalam mengantisipasi ancaman Terorisme khususnya ancaman Terorisme ISIS yang terjadi di Marawi, Filiphina.

dimana wilayah Kepulauan Riau memiliki banyak pelabuhan tidak resmi yang memungkinkan pelaku Terorisme mudah memasuki wilayah Indonesia khsusnya Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk mengantisipasi peristiwa-peristiwa menonjol lainnya,” pungkasnya.

PUTRA@www.rasio.co

Enam Terdakwa Gelper Bali Zone Dituntut 10 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Dua bulan mengalami penundaan penuntutan, 7 terdakwa judi gelper Bali Zone Harbour Bay akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar diruang utama PN Batam. Rabu(14/06/2017). namun salah seorang terdakwa meninggal dan secara hukum gugur.

“Keenam terdakwa terbukti bersalah tururt serta dalam judi dan masing-masing terdakwa dituntut 10 bulan penjara,” kata JPU Andi Akbar diruang sidang utama PN Batam.

Keenam terdakwan Perbuatan seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

“Sedangkan barang bukti dirampas untuk negara,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang terdakwa secara telah meninggal karena sakit, sehingga secara hukum gugur dan tidak dapat dituntut berdasarkan surat keterangan rumah sakit.

“Terdakwa meninggal jangan dimasukkan dalam tuntutan,” Kata majlis hakim ketua Agus yang didampingi dua hakim anggota.

Usai mendegarkan tuntutan JPU, Majlis hakim mempertanyakan kembali terhadap keenam terdakwa dan seluruh terdakwa menyatakan menerima sehingga sidang dilajutkan senin pekan depan mendegarkan putusan majlis hakim.

Sebelumnya, Sungguh apes nasip 6 orang dari 8 orang terdakwa yang tersandung kasus judi Gelanggang Permainan(gelper) Bali Zone di Harbour Bay Mall lantai 1 Kel Sei Jodoh Kec Batu Ampar-Kota Batam, pasalnya , terungkap dipersidangan bahwa belum sempat menikmati gaji sudah ditangkap polis jajaran Ditkrimum Polda kepri.

Berdasarkan pengakuan terdakwan Emanuel Inguliman Als Ingland sebagai pengawas sempat menerima gaji karena sudah bekerja dua bulan, parahnya Terdakwa Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa Irmayeni Als Irma, Terdakwa Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa Stanislaus Bala Hanan Als Bala belum sama sekali gaji dibayar sudah mendekam di bui.

“Kami belum sempat terima gaji yang mulia karena baru seminggu bekerja di Bali Zone sudah ditangkap sedangkan pemiliknya kevin berhasil kabur,” Kata ketiga terdakwa perempuan sebagai wasit.Senin(03/04/2017).

Selain itu yang mulia kami tidak mengetahui bahwa Bali Zone tidak memiliki izin operasional dan kami hanya tahu bekerja dan dibayar sekali sepuluh hari, namun baru seminggu bekerja sudah ditangkap yang mulia.

Sedangkan Stanislaus Bala Hanan Als Bala sebagai menukar hadiah dengan uang dan barangnya disimpan dalam mobil baru bekerja tiga jam sudah ditangkap polisi.

“saya baru tiga jam bekerja sudah ditagkap yang mulia,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan saksi BPM-PTSP Pemko Batam yang hadir dipersidangan mengatakan , Gelper Bali Zone sama sekali tidak memiliki izin operasional tetapi tetap melakukan kegiatan walaupun sudah mendapat teguran.

“Yang jelas Bali Zone tidak ada izin yang mulia,” ujarnya.

Dalam persidangan kasus Gelper Bali Zone yang sudah digelar tiga kali ini, pemiliknya kalvin statusnya masih buron dan salah seorang terdakwa Elvi Sugiarto Als Elvi sebagai kasir dalam kondisi sakit sehingga mengalami ngangguan pendegaran dan majlis Hakim ketua Agus yang didampingi dua hakim anggota akhirnya menunda sidang pekan depan mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Suhendri Sinaga yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah. terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland yang berperan sebagai Humas sekaligus sebagai penukar hadiah dari pemain sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa III.Sri Mandayani Alias Manda yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Terdakwa VI.Elvi Sugiarto Alias Elvi yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin. Terdakwa IV.Susi Nainggolan Alias Susi  yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Sedangkan terdakwa II.Rudi Hartono Alias Rudi yang berperan sebagai pengawas sedang duduk didepan kasir menunggu apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan. Terdakwa V.Irmayeni Als Irma berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.

Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Alias Bala sedang menunggu di luar arena Gelanggang permainan untuk menerima barang hasil dari penukaran pemain dari terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland ataupun karyawan lainnya untuk disimpan sementara di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BP 12 TM.

Terhadap salah seorang karyawan yang berperan sebagai penukar hadiah saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan tidak melihatnya lagi karena setelah menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Suhendri Als Hendri karyawan tersebut langsung menuju ke tempat orang yang ramai sehingga tidak dapat lagi saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan lihat (atas nama Nuel, belum tertangkap/ telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selain itu pengelola Gelanggang Permainan tersebut yaitu Keewin juga belum tertangkap telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

APRI @www.rasio.co |

Pemko Batam Defisit, Sejumlah Kegiatan Ditunda

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam perkirakan akan terjadi defisit dalam struktur APBD 2017 sebesar Rp 241 miliar. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penyebab defisit antara lain target pajak yang tak tercapai.

“Terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seyogyanya empat bulan kita sudah capai 33,3 persen dari target. Sedangkan faktanya baru ada 11-15 persen,” kata Amsakar di Sei Beduk, Minggu (11/6).

Amsakar mengatakan prediksi defisit ini didapat dari hasil rapat internal. Dan saat ini sedang didata kegiatan apa saja yang bisa ditunda guna menutupi defisit tersebut.

“Yang belum mulai, kita hold dulu. Saat ini sedang diinventaris dari OPD (organisasi perangkat daerah),” ujarnya.

Selain memotong kegiatan, Pemko tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sumber pajak dan retribusi lainnya. Seperti memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir.

APRI @www.rasio.co|MCB

Pungli Nomor Antrian Pasport Marak di Imigrasi Batam

0

RASIO.CO, Batam – Diduga Pungutan liar dengan modus memperjual belikan nomor antrian pengurusan pasport makin marak serta merajalela dilakukan calo di depan kantor Imigrasi klas 1 Batam, Ironisnya pihak terkait imigrasi tutup mata membiarkan sehingga merugikan masyarakat lainnya.

Pantauan lapangan, hampir saban hari setiap malamnya terjadi antrian pengambilan nomor bagi masyarakat untuk pengurusan pasport baru maupun perpanjangan agar esok harinya dapat dilayani di kantor Imigrasi Batam.

Parahnya, masyarakat harus menjejerkan botol berisi air sebagai bukti sedang mengantri, namun bagi masyarakat kalangan berduit cukup membayar Rp100 ribu maka para calo akan memberikan nomor antrian dengan mudah tampa harus menunggu antrian.

 

Dua bulan lalu antrian bersama oranya, namun saat ini botol berisi air dan orang berdiri samping BI

“Para calo akan mendatangi warga yang datang mengunakan mobil diparkiran kantor DPRD Batam dengan bayar Rp100 ribu maka nomor antrian akan langsung didapat,” Kata salah seorang warga berinisial PT yang dijumpai awak media Rasio. Rabu(14/06/2017).

Parahnya, Kata dia, bagi warga kalangan bawah, haruslah antri bahkan menunggu sampai larut malam dan bisa sampai dini hari, terkadang tidak dapat dan harus antri kembali esok harinya.

“Kebanyakan nomor antria sudah dipegang calo sehingga terbatas bagi yang antri dan kalau tidak dapat antrian maka tidak akan bisa menggurus pasport,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Darto penjual kopi dadakan yang dijumpai dilokasi, Ia mengatakan, setiap hari disini memang ramai karna para calo bekerja dengan orang dalam imigrasi setiap jam 00.00 WIB ke atas.

“Bukan rahasia umum lagi antrian malam hari disini dan harus berurusan dengan calo kalau mau dapat nomor antrian,” ujarnya.

Sayangnya saat awak media Rasio berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan selularnya no 0812-70xx-xxx terkait adanya dugaan pungli dengan memperjual belikan nomor antrian oleh calo berkedok biro jasa di pintu masuk , kepala Imigrasi klas 1 Batam Teguh belum bersedia menjawab.

Sementara itu, dikutip Web Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengumpulkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bagian tindak lanjut pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)‎ oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.

Ronny memberi pengarahan agar para pejabat di bawahnya mencegah potensi pungli dalam melayani masyarakat.‎ Terutama di berbagai sektor pelayanan pengurusan paspor WNI, pemohon visa izin tinggal warga asing, termasuk di sektor pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Penjabaran ini bagaimana bahwa pengemban fungsi keimigrasian melaksanakan tugasnya dengan cara mencegah pemungutan liar,” ucap Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Kamis ‎(10/11/2016).

Ronny berharap, pencegahan pungli bagian perbaikan Ditjen Imigrasi dalam pola pikir kerja dalam pelayanan masyarakat.‎ Karena tak dipungkiri masih banyaknya praktik pungli yang terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Ini komitmen bersama. Dirjen Imigrasi terus berupaya memperbaiki kinerja, terutama pencegahan pungli,” ucap dia.

Ditjen imigrasi telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum ‘PASTI Nyata’ oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016. Hal ini sebagai wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah saat ini dalam rangka memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Berbagai upaya telah dilakukan Ditjen Imigrasi dalam upaya pemberantasan pungli. Antara lain kegiatan sosialisasi baik internal maupun eksternal, serta perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui permohonan online dan pembayaran melalui bank.

Selain itu, menyederhanakan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul yang menjadi potensi pungli. Terakhir review peraturan keimigrasian, baik terkait pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, pelayanan di konter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, termasuk juga penanganan perkara penegakan hukum oleh pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

PUTRA@www.rasio.co

BNN Kepri Latih Keterampilan Masyarakat Rawan Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – BNN Provinsi Kepulauan Kepri melaksanakan Kegiatan Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba Pada Wilayah Perkotaan.Kegiatan pelatihan yang bertempatkan di gedung P2SDM, Ruko Sukajadi. Senin(12/06/2017).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, 10 peserta pelatihan life skill service AC dan 3 orang tamu undangan dari perwakilan Kec. Sei Beduk, perwakilan Lurah Muka Kuning, Manager CSR PT. Tunas Karya Batamindo dan staff.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan agar pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam P4GN berjalan dengan baik di kota batam.

Selain itu kegiatan ini juga di isi paparan dari Dedi Suwandi selaku manager P2SDM yang mengajak peserta untuk merubah mind set tentang pandangan masyarakat akan sulitnya menjadi pribadi yang lebih baik tanpa menggunakan narkoba.

” saya mengharapkan peserta pelatihan ini dapat menjadi pelopor dan motivator perubahan di lingkungannya ” ujar nixon.

PUTRA@www.rasio.co