
RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dua kasus judi online di Kota Batam dan mengamankan dua tersangka berinisial RS dan TN dari lokasi berbeda.
TN ditangkap di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, sementara RS diamankan di Bengkong. Keduanya memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut, yakni sebagai penyelenggara dan pemain.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyatakan TN dijerat sebagai operator judi online, sedangkan RS sebagai pengguna.
“TN kami kenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. RS kami kenakan Pasal 427 sebagai pemain,” ujarnya di Mapolda Kepri, Senin (4/5).
Keduanya juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait distribusi dan akses konten perjudian melalui sistem elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sambau.
“Pada 4 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan TN di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat komputer untuk menjalankan permainan judi online,” katanya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam. Berdasarkan hasil penyelidikan, TN mengelola puluhan ribu akun permainan, seperti “Joker King” dan “Big Fish”, untuk memproduksi chip secara otomatis maupun manual.
Chip tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain, termasuk RS, melalui aplikasi pesan instan dengan transaksi menggunakan dompet digital seperti DANA dan OVO. RS diketahui membeli chip untuk bermain, lalu menjual kembali saat memperoleh keuntungan.
“Dari praktik ini, kedua tersangka mendapat keuntungan finansial,” tambah Ronni.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Kepri. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana minimal dua tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
YD

