Sidang Kasus Bandar Narkoba 26 kilo Kembali di Tunda
RASIO.CO, Batam – Sidang terdakwa Cheng Ning Hung alias Tony Lee warga negara Taiwan yang diduga bandar narkoba 26 kilo kembali ditunda majlis hakim PN Batam, pasalnya PH terdakwan yamg akan membacakan pembelaan tidak hadir dipersidangan tampa alasan yang tidak jelas. Senin(17/04/2017).
Sidang yang digelar sekitar pukul 15.45 WIB tersebut rencananya mendegarkan pembelaan terdakwa mana pekan lalu pihak JPU telah membacakan dakwaannya, namun karena PH terdakwa tidak hadir sidang dilanjutkan pekan depan.
“Karena PH terdakwa belum siap dan terdakwa juga tidak bisa bahasa indonesia sehingga memerlukan penerjemah maka sidang kembali ditunda,” Kata Ketua majlis hakim Endi didamping dua anggota diruang sidang lima PN Batam.
Seperti diketahui, Terdakwa Hung Cheng Ning alisa Toni Lee yang diduga bandar narkoba yang disimpan dalam dua lukisan Bunda Maria seberat 26.693 gram terancam hukuman mati, dimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat pasal berlapis.
Sedang perdana yang digelar diruang sidang 4 Pengadilan Negeri Batam. Kamis(23/03/2017). dipimpin Majlis hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembacaan dakwaan oleh JPU Samuel Pangaribuan.
Dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lebih subsidair Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Â UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Â UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Samuel Pangaribuan dalam membacakan dakwaanya dimana Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.
Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.
lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.
Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.
Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.
Pada saatke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.
Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.
Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.
Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.
Usai mendegarkan pembacaan dakwaan terdakwa majlis hakim ketua menunda sidang minggu depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
APRI @www.rasio.co |