RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa diduga jaringan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1003 gram, hanya berhasil dituntut 13 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah oleh JPU Romano di PN Batam. Selasa(18/04/2017).
Keempat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.
“Keempat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap diseputaran Nagoya,” Kata Romano.
Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat terdakwa.
Selain menuntut 13 tahun, ke-empat terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis Hakim DR Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.
Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat terdakwa, Eliswita.
EDITOR APRI @www.rasio.co