RASIO.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim 450 pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten dan kota telah terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sekaligus menjawab temuan BPK yang menyebut, 155 pemda belum mendukung program JKN milik BPJS Kesehatan.
Dilansir CNN, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengungkapkan, per 1 April 2017, 450 dari total 514 pemda kabupaten dan kota sudah menjalin kerja sama pelaksanaan program JKN. Sedangkan, sisanya ditunggu paling lambat 1 Januari 2019 mendatang.
“Yang belum terintegrasi itu kebanyakan belum memiliki Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda). Nggak signifikan kok. Kami tetap berharap, mereka akan jadi peserta secepatnya. Namun, tidak semua daerah punya alokasi untuk kesehatan dalam APBD mereka,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/4).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya menuturkan, sebanyak 483 dari 514 kabupaten/kota atau 93,97 persen telah menyepakati pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) hingga 20 Maret 2017.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016 Badan Pemeriksa Keuangan melansir, 155 pemda belum mendukung pelaksanaan program JKN BPJS Kesehatan yang tercermin dari belum terintegrasinya program jamkesda milik pemda dengan JKN.
“Akibatnya, rencana pencapaian cakupan jaminan pelayanan kesehatan perorangan yang menjadi program pemerintah pada 2019 mendatang menjadi lebih sulit terpenuhi dan prinsip gotong royong asuransi sosial yang menjadi Nawacita program pemerintah pusat tidak terlaksana,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam temuan IHPS.
Tak cuma itu, BPK menyebutkan bahwa data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikelola BPJS Kesehatan juga tak akurat. Hal itu tampak dari proses penetapan peserta PBI yang lebih besar dibandingkan dengan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
APRI @www.rasio.co | CNN

Kata dia, hal ini ditandai dengan masih banyaknya perilaku dan pelayanan
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman menggatakan adekgan rekontruksi secara menyeluruh lebih kurang adan 39 yang akan diperagakan tersangka, namun yang paling intinya ada 9.
“Pada tanggal 29 Oktober 2016, Fadlul Haq telah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Jhony, untuk pergi ke laut dengan menggunakan speedboat mengambil Narkoba. Kemudian setelah mendapatkan Narkoba yang dikemas dalam sebuah Tas punggung berwarna orange yang berisi 7 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat keseluurhan sejumlah 6.800 gram. Setelah itu terdakwa (Fadlul Haq-red) menyerahkan ke Angga Wynanda alias Ayi di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam,”baca JPU Zia.