Kamis, November 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 17

Beacukai Musnahkan BB Hasil Penindakan

0

RASIO.CO, Batam,  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode Semester II tahun 2025 hingga tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai *Community Protector* dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh. Secara keseluruhan, barang tersebut memiliki perkiraan nilai sebesar Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,38 miliar.

Dari sisi kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik, serta telepon genggam.

Sementara itu, hasil penindakan di bidang cukai terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 *sheet* pita cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut turut dilaksanakan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN, dengan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan Berkeadilan.

Redaksi@www.rasio.co //

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

0

RASIO.CO, Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (22/9).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Yunus, S.Pi., dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Pertemuan tersebut membahas sejumlah substansi dalam Ranperda sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi mengenai penataan Kampung Tua di Kota Batam.

Selain mendalami materi dan substansi Ranperda, Muhammad Yunus juga mengarahkan tim untuk menyusun jadwal audiensi dengan sejumlah pihak terkait. Audiensi tersebut diharapkan dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang berada di kawasan Kampung Tua.

Menurutnya, masukan dari masyarakat dan pihak terkait penting untuk memastikan materi Ranperda dapat disusun secara lebih komprehensif serta mengakomodasi kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Muhammad Yunus.

Beliau menekankan, proses pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara terbuka dengan menghimpun berbagai masukan sebelum draf regulasi tersebut diselesaikan. Dengan demikian, materi yang nantinya dituangkan dalam Ranperda dapat menjadi landasan penataan Kampung Tua sekaligus memberikan perhatian terhadap nilai sejarah dan budaya yang melekat di dalamnya.

Rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Pansus DPRD Kota Batam sebelum melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk audiensi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat Kampung Tua.

YD

Rumah Tak Sempurna

0

Penulis : Ramon Damora

Empat hari yang padat. Dari 16 sampai 19 September 2026, PWI Kepulauan Riau bagai berlari dari satu pintu ke lain pintu. Pelantikan pengurus PWI Kepri sisa masa bakti 2023–2028, peresmian Graha PWI di kompleks ruko Purimas, Batam Center, Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK), lalu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) enam kelas di Balairung BP Batam. Maraton.

UKW melahirkan 32 wartawan kompeten pada jenjang Utama, Madya, dan Muda. Saya kebetulan menguji kelas Muda dan Madya sekaligus. Selamat kepada seluruh peserta. Kompetensi bukan selembar sertifikat. Kompetensi itu pengingat bahwa profesi wartawan memiliki ukuran, standar, tanggung jawab.

Selamat pula kepada pengurus PWI Kepri yang baru dilantik. Menjadi pengurus organisasi adalah menerima amanah menjaga rumah bersama, termasuk ketika rumah sedang gaduh. Di situlah berorganisasi menjadi menarik.

Manusia makhluk individual. Manusia tidak pernah benar-benar bisa hidup sendirian. Aristoteles bilang zoon politikon, makhluk yang hidup dalam kehidupan bersama. Manusia membentuk keluarga, kampung, komunitas, negara, serikat, perkumpulan, organisasi. Mengapa? Karena manusia sadar dirinya terbatas.

Orang bisa kuat pada satu hal, lemah pada hal lain. Punya gagasan, tetapi mungkin tidak punya kemampuan melaksanakan. Punya keberanian, namun belum tentu punya ketekunan. Punya pengalaman, tapi tidak selalu punya perspektif lengkap. Organisasi lahir dari kesadaran atas keterbatasan-keterbatasan itu. Para pengurusnya saling mengisi, saling melengkapi, satu sama lain.

Tak ada organisasi sempurna. Organisasi dibentuk oleh manusia, dan manusia tidak sempurna. PWI pun demikian. Delapan puluh tahun usia PWI tak menjadikannya tanpa cela. Justru 80 tahun menunjukkan betapa panjang jalan yang telah dilalui. Pernah jaya, jatuh, dipukul zaman, berselisih, terbelah, lalu berdiri lagi.

Berorganisasi butuh kesetiaan. Bukan kesetiaan buta, bukan pula kesetiaan kepada seseorang. Apalagi setia terhadap orang yang mengaku-ngaku paling berjasa, paling banyak mengeluarkan materi. Berorganisasi itu setia kepada nilai, aturan, kesejarahannya. Organisasi adalah milik sejarah yang dibangun banyak generasi.

Dalam konteks PWI, keanggotaan dan keterlibatan dalam forum atau komunitas lain tentu harus tunduk pada aturan organisasi. AD/ART PWI mengatur bahwa anggota boleh membuat atau bergabung dengan forum/komunitas sejenis sepanjang tidak berbadan hukum (pasal 10 ayat 1). Lalu, bagi anggota di daerah yang hendak melakukan hal sama, diperlukan izin tertulis dari pengurus PWI Provinsi (ayat 2).

Kata Ketua Umum PWI Pusat Cak Munir, izin tertulis itu bukan semata-mata kirim surat lewat WhatsApp. Ada ewuh-pakewuh, ada ketakziman, kesediaan menjadi perpanjangan tangan PWI di forum barunya, bahkan mengibarkan panji dan membesarkan PWI di sana.

Kalau masih membawa nama PWI, memakai identitas PWI, dan menikmati kedudukan sebagai anggota PWI, maka ada konsekuensi yang melekat. Kebebasan berorganisasi bukan kebebasan mengabaikan aturan organisasi yang secara sadar kita pilih sendiri.

Kalau mau pindah rumah, katakan dengan terang. Kalau ingin keluar, keluarlah dengan kesatria. Tak perlu membakar rumah lama, mencaci makinya, hanya karena memilih rumah baru. Tak perlu pula bermain playing victim, merengek kesana kemari mendaku si paling korban, terzalimi.

Justru cara seseorang memperlakukan masa lalunya adalah cermin kedewasaan dirinya. Orang yang matang tak perlu merubuhkan jembatan hanya untuk membuktikan bahwa ia telah menyeberang.

Lelaki sejati bukan diukur dari seberapa keras kau teriak mengatakan, “Aku pergi!”. Tapi dari bagaimana kau tetap menghormati jalan yang pernah kau lalui setelah sampai di persimpangan lain. Kalau adab sederhana ini pun kau tak punya, selamanya kau nonsense.

PWI bukan organisasi sempurna, tapi organisasi yang mau belajar dari ketidaksempurnaannya. Di PWI tak ditemukan pengurus yang tak pernah salah, yang ada pengurus yang ketika salah masih mau mendengar. Jangan cari anggota yang tak pernah berbeda pendapat di PWI. Tapi anggota yang berbeda pendapat tanpa kehilangan rasa memiliki, banyak.

PWI itu rumah yang akan selalu retak karena musim, cuaca, badai, taufan, perdebatan, pertengkaran, namun penghuninya juga akan selalu dan selalu memperbaikinya. Rumah yang tak pernah retak bukanlah rumah yang dihuni manusia. Mungkin dihuni jin, jembalang. Rumah semacam itu bukan PWI namanya. Boleh jadi rumah Kojekut — Komunitas Jembalang Kalut.

Penulis : Ramon Damora

Iskandarsyah Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030

0

RASIO.CO, Batam –  Bupati Karimun, H. Iskandarsyah, secara resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karimun Masa Bhakti 2025–2030 pada Selasa (22/9).

Dalam pelantikan tersebut, Bupati menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun untuk memacu daya saing produk kerajinan daerah agar mampu menembus pasar nasional hingga internasional.

Pelantikan ini dinilai Iskandarsyah sebagai momentum strategis dan langkah awal yang esensial bagi penguatan ekosistem seni, kerajinan, serta ekonomi kreatif di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, Dekranasda harus hadir sebagai jembatan utama yang proaktif dalam membina, memformulasikan, serta mempromosikan karya-karya perajin lokal.

Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, Ia memastikan bahwa Pemkab Karimun telah menyiapkan skema dukungan yang holistik bagi kemajuan para pelaku usaha. Dukungan ini dirancang secara komprehensif, mencakup pendampingan permodalan, pembukaan akses ke sektor perbankan, hingga perluasan jaringan pemasaran.

“Peran Dekranasda sangat krusial dalam membina dan mempromosikan kerajinan lokal. Pemerintah Daerah mendukung penuh secara holistik, mulai dari permodalan hingga akses perbankan, agar kita dapat memformulasikan produk unggulan Karimun untuk dipasarkan secara luas, baik di dalam maupun di luar daerah,” tegas H. Iskandarsyah dalam arahannya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Pemkab Karimun ini menyoroti besarnya potensi produk lokal yang bernilai jual tinggi. Ia secara khusus mengapresiasi eksistensi Batik khas Karimun dengan motif pulau yang unik, yang terbukti sukses menarik minat pasar hingga ke Jakarta.

Selain batik, Iskandarsyah juga mendorong agar kain songket dan berbagai karya kerajinan tangan lokal lainnya terus ditingkatkan kualitas dan nilai tambahnya.

Menutup sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyerukan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia meyakini bahwa melalui kolaborasi yang erat antara Dekranasda, Pemkab Karimun, pelaku UMKM, dan para perajin, sektor kerajinan daerah akan berkembang pesat dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perputaran roda perekonomian masyarakat Karimun.

Redaksi@www.rasio.co //

Gubernur Tak Diundang Jadi Bahasan Panas Forum Pemred PWI Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Batam – Absennya sosok Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam acara Pelantikan Ulang Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri masa bakti 2023–2028 di Ballroom Harmoni One, Batam Center, Kamis (17/9/2026), rupanya berbuntut panjang. Isu ini mendadak jadi pokok pembicaraan hangat dan bahan evaluasi mendalam di tingkat para pemimpin redaksi.

Dalam diskusi rutin Forum Pemred PWI Kepri yang digelar di Graha PWI Kepri, Ruko Purimas, Batam, Selasa (22/9/2026), sejumlah Pemred secara terbuka mencecar panitia pelaksana pelantikan. Mereka mempertanyakan mengapa orang nomor satu di Kepri itu sama sekali tak kelihatan di agenda krusial organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.

Teka-teki itu akhirnya dijawab langsung oleh Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. Bukan karena lupa protokoler atau terselipnya surat di meja birokrasi, Saibansah mengakui bahwa panitia memang sengaja tidak melayangkan undangan untuk sang Gubernur.

Keputusan ini diambil bukan untuk memutus silaturahmi, melainkan bentuk sikap realistis agar pers tidak kembali diberi “harapan palsu”.

“Ya, kami pesimis Gubernur bisa hadir dalam gelaran ini. Sebelumnya kita sudah tiga kali bersurat resmi untuk bersilaturahmi dan audiensi, hanya saja tidak mendapat respons. Jadi kami tidak yakin beliau bisa hadir juga,” ungkap Saibansah di hadapan para pimpinan media.

Jawaban panitia itu langsung menyentil kesadaran para Pemred yang hadir. Di meja diskusi, ketidakhadiran Gubernur Ansar yang tak lagi diundang justru membentangkan fakta yang cukup menggelitik, keran komunikasi antara Balai Seriti dan insan pers rupanya sudah cukup lama tersumbat.

Sikap ‘dingin’ Pemprov Kepri ini terasa makin kontras ketika lembaga negara lainnya justru menyambut hangat pers. Di acara pelantikan tersebut, jajaran Forkopimda seperti Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan hingga Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo hadir langsung dan tak segan melontarkan pujian atas peran vital pers bagi stabilitas daerah. Wakapolda mewakili Kapolda yang kebetulan menghadiri acara internal di tempat yang sama.

Kondisi “lembaga lain merangkul, Pemprov justru memunggungi” ini memantik reaksi dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Rinaldi Samjaya, yang turut hadir mendampingi Ketua Forum Pemred PWI Kepri, Marganas Nainggolan.

Menurut Rinaldi, apa yang terjadi saat pelantikan hanyalah puncak dari gunung es dari sikap Pemprov selama ini.

“Memang kalau kita cermati selama ini, Gubernur Kepri agaknya memang kurang perhatian terhadap pers,” ujar Rinaldi menanggapi gejolak pertanyaan para Pemred.

Bagi Forum Pemred PWI Kepri, keputusan panitia untuk “pilih pesimis ketimbang kecewa” direspons sebagai langkah bermartabat. Mengusung spirit “DNA Pejuang” serta arahan dari Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, PWI Kepri membuktikan bahwa independensi dan marwah jurnalisme tidak akan goyah hanya karena tak disapa pejabat.

Rangkaian agenda penataan organisasi, mulai dari Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) hingga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 18–19 September 2026 di BP Batam tetap melaju kencang tanpa hambatan.

Diskusi Forum Pemred sore itu ditutup dengan satu pesan tersirat yang cukup menohok, PWI Kepri akan terus berjalan mengawal pembangunan daerah. Namun, jika untuk sekadar membalas surat audiensi saja Pemprov begitu berat, publik tentu bisa menilai sejauh mana komitmen sang kepala daerah dalam mendengarkan suara publik melalui pers.

Pemprov Kepri Luruskan Isu Tak Diundangnya Gubernur Dalam Pelantikan PWI Kepri di Batam

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hendri Kurniadi mengklarifikasi pemberitaan mengenai tidak diundangnya Gubernur H. Ansar Ahmad dalam acara pelantikan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri di Hotel Harmoni One, Batam pada Kamis, 17 September 2026 lalu.

Dalam kesempatan ini, Hendri mengungkapkan bahwa Gubernur Ansar tidak hadir dalam kegiatan tersebut jangan dimaknai sebagai bentuk ketidakpedulian maupun sikap yang tidak menghargai insan pers, khususnya PWI sebagai salah satu organisasi profesi.

Selama ini, kata dia, hubungan antara Pemprov Kepri dengan insan pers sudah terjalin sangat baik. Para wartawan juga selalu diberi ruang yang luas untuk menjalankan fungsi jurnalistik dalam setiap agenda pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan gubernur di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

“Setiap kegiatan gubernur, baik di Tanjungpinang, Batam, Bintan, Lingga, Natuna, Anambas maupun Karimun, selalu diliput oleh kawan-kawan media yang menjalankan kegiatan jurnalistik,” demikian dijelaskan Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Rabu (23/9/2026).

Hendri menuturkan bahwa Gubernur Kepri selalu  memandang pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program dan pembangunan pemerintah kepada masyarakat.

“Seperti hari ini contohnya, gubernur juga tetap senang dan ‘humble’ melayani sejumlah media yang mewawancarainya usai acara dialog interaktif di Kantor RRI dan TVRI Tanjungpinang. Dan kita memang mengetahui bahwa Gubernur Ansar selalu begitu selama ini,” kata Hendri menyontohkan.

Surat Audiensi Menjadi Catatan

Terkait adanya surat permintaan audiensi dari PWI Kepri yang disebut belum mendapatkan jawaban, diakui  Hendri hal tersebut akan menjadi catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Belum terlaksananya audiensi tersebut bisa disebabkan kendala teknis atau miskomunikasi di tingkat staf dan birokrasi, dan saya yakin bukan karena adanya keinginan Gubernur untuk mengabaikan PWI Kepri,” ucap Hendri menjelaskan.

Adapun padatnya agenda gubernur yang harus menjalankan tugas pemerintahan dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah Kepri juga menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya keterlambatan komunikasi.

“Kami akan mengecek kembali surat-surat tersebut di Biro Umum dan Diskominfo serta memastikan komunikasi dan silaturahmi dengan PWI Kepri dapat tetap terjaga dengan baik kedepannya,” kata Hendri mengharapkan.

Hendri juga menegaskan jika Pemprov Kepri  akan melakukan tindak lanjut terhadap persoalan administrasi tersebut agar komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi wartawan tetap berjalan dengan baik.

Redaksi@www.rasio.co //

SMSI dan Beacukai Bahas Pengawasan Lalulintas Barang di Batam

0

RASIO.CO, Batam  – Serikat Media Ciber Indonesia(SMSi) Kepri membahas prosedur keluar-masuk barang di wilayah FTZ Batam dengan Beacukai Batam. Selasa(22/09).

Pembahasan dilakukan dalam rangka mempererat silahturahmi antara media dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Rombongan SMSI Kepri diterima Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan (Kasi BK) pada Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Teguh Priyono, yang mewakili Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo.

Turut hadir Kasi Intelijen 1 Bea Cukai Batam Fastabiqul bersama sejumlah pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Sementara dari SMSI Kepri hadir Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Sekretaris Zabur Anjasfianto, Bendahara Allib Murniman, Wakil Ketua Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Kajian Strategis Assoc. Prof. Fadlan, SH, MH, serta Ketua Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Nov Iwandra.

Audiensi tersebut tidak hanya membahas pengawasan barang kebutuhan masyarakat yang masuk ke Batam.

SMSI Kepri dan Bea Cukai Batam juga mendiskusikan pengawasan arus barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam serta langkah pencegahan terhadap potensi penyelundupan.

Pembahasan menjadi penting mengingat status Batam sebagai kawasan FTZ memiliki ketentuan khusus dalam lalu lintas barang.

Karena itu, pengawasan terhadap jenis, jumlah, dokumen dan tujuan barang menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berjalan sesuai ketentuan.

SMSI Kepri menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan Bea Cukai terhadap barang yang masuk ke Batam dari luar wilayah maupun luar negeri, termasuk barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap pergerakan barang memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.

Upaya pencegahan penyelundupan juga menjadi bagian dari pembahasan. Mulai dari potensi masuknya barang ilegal dan barang tanpa dokumen hingga kemungkinan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan yang tersedia di kawasan FTZ.

Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya mengatakan, pembahasan mengenai barang masuk dan keluar Batam penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola kawasan perdagangan bebas.

“Yang kami bahas bukan hanya barang yang masuk ke Batam, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap barang yang keluar dari kawasan FTZ. Termasuk bagaimana langkah pencegahan penyelundupan dilakukan agar fasilitas yang diberikan kepada Batam tidak disalahgunakan,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, media mempunyai posisi strategis untuk membantu masyarakat memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku di kawasan FTZ.

“Informasi mengenai FTZ dan kepabeanan tidak selalu mudah dipahami masyarakat. Karena itu, media harus ikut memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui mana yang sesuai ketentuan dan mana yang berpotensi menjadi pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, SMSI Kepri mendorong keterbukaan informasi dari instansi terkait, terutama informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai pengawasan dan penindakan.

“Ketika ada penyelundupan atau pelanggaran, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada mekanisme pengawasan yang berjalan. Sebaliknya, ketika ada kebijakan atau ketentuan baru, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Rinaldi.

Sementara itu, Kasi BK BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Teguh Priyono menyambut baik audiensi SMSI Kepri tersebut.

Teguh mengatakan, keberadaan media sangat membantu dalam menyampaikan informasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Media mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap komunikasi dan sinergi dengan insan pers dapat terus berjalan, sehingga informasi mengenai ketentuan kepabeanan, layanan serta pengawasan Bea Cukai dapat dipahami dengan baik,” kata Teguh.

Menurut Teguh, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan merupakan hal penting dalam aktivitas pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan FTZ Batam.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta ikut mencegah terjadinya pelanggaran.

Dalam pertemuan tersebut, SMSI Kepri dan Bea Cukai Batam juga membahas pentingnya sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perdagangan lintas batas, ketentuan kepabeanan, pemanfaatan fasilitas FTZ serta bahaya peredaran barang ilegal.

Kedua pihak juga mendorong komunikasi yang lebih terbuka antara Bea Cukai dan insan pers, khususnya dalam penyampaian informasi publik mengenai hasil pengawasan maupun penindakan di wilayah Batam.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara SMSI Kepri dan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, tidak hanya dalam konteks pemberitaan, tetapi juga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bagi SMSI Kepri, pengawasan barang masuk dan keluar dari FTZ Batam merupakan isu yang memiliki dimensi luas.

Selain menyangkut kepabeanan, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kepastian kegiatan usaha, pemanfaatan fasilitas FTZ serta upaya bersama mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.(*)
Redaksi@rasio.co //

Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II

0

RASIO.CO, Lingga – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menghadiri pembukaan Turnamen Berjung Cup II Tahun 2026, yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola, Kampung Berjung, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Bakung Serumpun, Kepala Desa Batu Belubang, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah menyelenggarakan Turnamen Berjung Cup II Tahun 2026.

Maya Sari berharap turnamen tersebut dapat terus dilaksanakan dan menjadi agenda tahunan di Kecamatan Bakung Serumpun.

“Terima kasih kepada Ketua Panitia yang telah menyelenggarakan turnamen ini. Semoga bisa menjadi agenda tahunan. Terima kasih juga kepada pihak keamanan yang telah mendukung Turnamen Berjung Cup II Tahun 2026 di Kecamatan Bakung Serumpun,” kata Maya Sari.

Maya Sari juga mengingatkan seluruh peserta dan pihak yang terlibat agar menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga keamanan selama turnamen berlangsung.

“Junjung sportivitas dan keamanan selama turnamen. Semoga pada turnamen ini bisa menghadirkan bibit-bibit baru dalam olahraga sepak bola,” ungkapnya.

Menurut Maya Sari, kegiatan olahraga seperti turnamen sepak bola tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga.

Pembukaan Turnamen Berjung Cup II Tahun 2026 berlangsung dengan dukungan masyarakat dan berbagai unsur di Kecamatan Bakung Serumpun. Kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan turut memperkuat semangat kebersamaan serta menjaga suasana turnamen tetap aman dan kondusif.


40 Motor Curian Diamankan Polisi

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang dan Jajaran Polsek berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan 40 unit sepeda motor hasil tindak pidana. Selasa(22/09).

Berdasarkan Laporan Perkara LP-B /128/ IX / 2026 / SPKT/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang/ Polda Kepri, September 2026.

Bermula, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.45 WIB di Kav. Bengkong Wahyu Gg Bt Skoria No.02 RT 004 RW 017 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam.

Kedua,  01 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Taman Jaya Asri Blok F No.07, Kel. Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam

Untuk TKP Bengkong, Korban Wahyu pukul 22.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor R2 miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang kemudian masuk kedalam rumah. Kurang lebih 1 jam kemudian saat pelapor keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Sedsngkan,  TKP di Taman Jaya Asri Blok F No.07,  1 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor pulang dari tempat kerja, kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan stang terkunci. Ketika teman pelapor hendak meminjam sepeda motor tersebut, pelapor baru menyadari motornya sudah tidak ada.

Team bergerak,  sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan VE alias Bembeng dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh RH, RN alias Kipeng, dan COKI (DPO).

Selanjutnya, pada 3 September 2026, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan RN alias Kipeng dan RH beserta barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 4 mata kunci yang telah diasah.

Berdasarkan keterangan RH, sepeda motor hasil pencurian diduga dijual kepada VE alias Bembeng, DEDI alias Tokyo (DPO), dan Gondrong(DPO).

Dalam pengembangan perkara,  Tim Gabungan mengamankan 22 unit sepeda motor di kawasan GB KEK Industrial Park, selanjutnya, mengamankan 2 unit sepeda motor di Jalan Pramuka wilayah Kecamatan Nongsa dan mengamankan 12 unit sepeda motor di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor, yang telah dilakukan identifikasi dan verifikasi kepemilikan oleh Polsek Nongsa dan Polsek Sei Beduk, antara lain : Polsek Nongsa 1 LP, Polsek Sei Beduk 5 LP, Polsek Batu Aji 9 LP, Polsek Bengkong 4 LP, Polsek Batu Ampar 1 LP, dan 20 unit lainnya masih di identifikasi.

Empat Orang Tersangka diamankan, RH(28)tingal di Kos-kosan Golden Land Blok A No.18, Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota.

RN(29)Als Kipeng, Kavling Bukit Indah Blok B3 No.32, Kel. Kabil, Kec. Nongsa,VE alias Bembeng, Perumahan Lembah Asri Blok B1 No 3, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur dan RA(26) Mess Jembatan 2 Barelang, Jl. Trans Barelang, Kec. Bulang

Modus pelaku melakukan dugaan tindak pidana curanmor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi atau membantu mengawal kendaraan tersebut.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian dibawa ke tempat tertentu untuk disembunyikan dengan cara mengganti atau menggunakan pelat nomor palsu, kemudian kendaraan diserahkan kepada pihak yang berperan sebagai penerima atau penampung untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain.

Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Jo Pasal 591 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi@www.rasio.co //

Quick Respon Polsek Nongsa Evakuasi Korban Lakalantas

0

RASIO.CO, Batam – Respon Cepat Kepolian Polsek Nongsa, Batam, tangani kasus lakalantas di Perum.Jasinta ,Bumi Perkemahan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.Selasa(22/09).

Peristiwa ini rerjadi pekan lalu,  17 September 2026 sekira pukul 04.45 – 05.55 WIB, Piket Pawas bersama Personil Patroli Polsek Nongsa merespon laporan masyarakat adanya laka tunggal di depan Perum Jasinta Kel. Kabil Kec. Nongsa.

Setibanya di TKP, Piket Pawas mendapati korban dalam keadaan luka dan masih sadar.

Personil dengan sigap langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Batam untuk mendapatkan perawatan medis.

Untuk barang bukti sepeda motor masih diamankan di TKP oleh Bhabinkamtibmas Kel. Kabil Aipda Riko sambil menunggu Piket Laka Lantas Polresta Barelang tiba di lokasi.

Arus lalu lintas di sekitar TKP terpantau lancar dan kondusif.

Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.H., M.M. menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Redaksi@www.rasio.co //

Apakah Keyakinan Hakim Perlu Dituangkan dalam Putusan?

0

Penulis : Mohammad Khairul Muqorobin (Hakim PN Pulang

Dalam hukum acara pidana, putusan pengadilan merupakan puncak seluruh rangkaian proses sistem peradilan pidana yang menentukan nasib terdakwa. Pasal 1 angka 18 KUHAP mendefinisikan putusan pengadilan sebagai “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pemaafan, atau tindakan”. Khusus putusan pemidanaan, Pasal 244 ayat (1) KUHAP mensyaratkan bahwa

“Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.” Sebaliknya, Pasal 244 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.”

Dari kedua ketentuan itu, dapatlah ditarik benang merah bahwa penentu utama putusan pemidanaan atau bebas adalah terjawabnya persoalan apakah tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, rumusan “meyakinkan” dalam kedua ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana hakim menempatkannya dalam putusan? Apakah keyakinan itu harus dituangkan secara eksplisit, atau cukup dengan adanya fakta hukum tanpa adanya argumentasi yang melatarbelakanginya?

Pembahasan Membedakan Perbuatan yang Didakwakan dan Tindak Pidana yang Didakwakan

Persoalan di atas dapat dijawab dengan terlebih dahulu membedakan antara perbuatan yang didakwakan dan tindak pidana yang didakwakan. Menurut penulis, perbuatan yang didakwakan adalah uraian mengenai tempat, waktu, dan peristiwa yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Tindak pidana yang didakwakan adalah jenis tindak pidana yang berisi rumusan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pembedaan ini penting karena keduanya memiliki proses pertimbangan berbeda: perbuatan yang didakwakan ditentukan oleh keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah, sementara tindak pidana yang didakwakan ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim melalui penafsiran.

Tahapan Penyusunan Putusan
Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam menyusun putusan terdapat tiga tahap yang harus dilalui hakim untuk memperoleh putusan yang baik dan benar. Pertama, tahap konstatir, yakni menetapkan fakta berdasarkan alat bukti. Kedua, tahap kualifisir, yakni menghubungkan peristiwa yang telah dikonstatir ke dalam hukumnya. Ketiga, tahap konstituir, yakni menetapkan kesimpulan hukumnya. Mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan menurut Pasal 244 ayat (1) atau ayat (2) KUHAP ditentukan oleh dua hal: adanya alat bukti yang sah yakni autentik dan diperoleh tidak secara melawan hukum sebagaimana Pasal 235 ayat (3) KUHAP, dan adanya keyakinan hakim. Frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan” dalam Pasal 244 KUHAP adalah bersifat kumulatif. Artinya, tidak cukup alat bukti yang diajukan sah, namun berdasarkan alat bukti yang sah tersebut hakim wajib meyakini bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.

Tiga Langkah dalam Proses Konstatir

Dalam proses konstatir pada perkara pidana, untuk menentukan apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak, terdapat tiga langkah berikut ini. Pertama, analisis sah tidaknya alat bukti dengan mengacu pada Pasal 235 ayat (3) KUHAP, yakni autentik dan diperoleh tidak secara melawan hukum. Kedua, penetapan standar minimum pembuktian. Dalam kaitan ini, Riki Perdana Raya Waruwu menegaskan bahwa ketentuan yang ada dalam KUHAP baru harus dipahami sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Pandangan tersebut sejalan dengan Hakim Agung Sutarjo yang menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menganut minimum pembuktian, yang dapat mengacu pada Pasal 1 angka 31, Pasal 1 angka 32, dan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang menunjukan bahwa meskipun tidak ada lagi ketentuan secara eksplisit mengatur tentang 2 alat bukti sebagai minimum pembuktian, 2 alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana. KUHAP baru yang menyebutkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di pengadilan.
Dengan demikian, asas minimum dua alat bukti tidak dihapus, melainkan ditegaskan kembali namun diatur secara parsial namun harus dipahami secara sistemik.
Ketiga, pertimbangan mengenai keyakinan hakim terhadap alat bukti yang sah tersebut. Keyakinan hakim dalam tahap konstatir bukanlah keyakinan yang berdiri sendiri, melainkan keyakinan yang lahir dari dan dibatasi oleh prasyarat objektif dua alat bukti yang sah.

Inilah yang membedakan keyakinan hakim dari prasangka subjektif. Dalam proses konstatir, hakim menganalisis alat bukti untuk menilai sah tidaknya alat bukti, kemudian menentukan terpenuhinya standar minimum pembuktian dan kemudian berdasarkan analisis tersebut hakim memperoleh keyakinan apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak. Hasil analisis dalam proses konstatir itulah yang kemudian dituangkan dalam bentuk fakta hukum.

Fakta Hukum sebagai Kesimpulan, Bukan Proses Konstatir

Dalam putusan yang lazim digunakan, bagian pertimbangan sering kali hanya memuat persesuaian antar alat bukti yang kemudian dirumuskan sebagai fakta hukum. Persoalannya adalah sangat jarang kita menemukan dalam putusan mengapa kesimpulan berupa fakta hukum itu terbentuk.

Tidak dijelaskan mengapa alat bukti dinilai sah, mengapa alat bukti tersebut memenuhi standar minimum pembuktian, dan mengapa hakim meyakini bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar dilakukan terdakwa. Akibatnya, fakta hukum secara implisit telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti (keyakinan hakim dianggap inheren) lalu fokus analisis langsung melompat pada persoalan unsur pasal. Padahal, penilaian unsur pasal adalah tahap kualifisir, bukan tahap konstatir.

Menurut penulis, seharusnya pada tahap konstatir diberi ruang untuk menganalisis fakta berdasarkan alat bukti yang sah, dan dari analisis itu hakim dapat menyatakan alasan keyakinannya apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak, baru setelah itu dituangkan dalam fakta hukum. Perlu ditegaskan kembali bahwa fokus tahap konstatir adalah menguji perbuatan yang didakwakan, belum masuk pada tindak pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, konstatir menjawab pertanyaan:

“Apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi dan dilakukan terdakwa?” Sementara kualifisir menjawab pertanyaan: “Apakah perbuatan yang terbukti itu memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan?” Sejalan dengan itu, Andi Hamzah menegaskan proses pembuktian yang berakhir pada kesimpulan benar-tidaknya dakwaan adalah bagian penting dan krusial, sehingga perbuatan yang didakwakan harus dibuktikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dari sinilah argumentasi ini dibangun, bukan lagi sekadar ada tidaknya keyakinan hakim namun alasan mengapa hakim itu yakin bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti atau tidak terbukti.

Menempatkan Keyakinan Hakim dalam Proses Konstatir

Oleh karena itu, dengan mengacu pada tahapan Sudikno Mertokusumo dan perlunya unsur keyakinan hakim menurut Andi Hamzah, sebaiknya alasan keyakinan hakim ini dinyatakan dalam putusan sebagai bagian dari tahap konstatir, yaitu setelah analisis alat bukti dan sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Dalam beberapa keadaan, keyakinan hakim secara implisit tertuang dalam fakta hukum, tetapi akan menjadi persoalan ketika hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan meskipun alat bukti yang diajukan telah sah. Pernyataan atas alasan ada tidaknya keyakinan itulah yang menurut penulis seharusnya eksplisit. Pada faktanya, pernyataan keyakinan tersebut sering tidak dimunculkan alasannya dan diuraikan dalam pertimbangan.

Parameter Keyakinan Hakim

Terkait definisi keyakinan, penting untuk menegaskan bahwa pertimbangan putusan wajib berdasar pada penalaran hukum (legal reasoning) yang rasional. Lahirnya keyakinan hakim tidak dapat dilepaskan dari pergumulannya dalam proses pembuktian; pengalaman menangani perkara melatih kepekaan dan insight hakim dalam menilai fakta persidangan, sehingga meskipun keyakinan bersifat relatif, ia harus terus diarahkan pada kebenaran yang sejati. Karena keyakinan bersifat relatif maka alasan mengapa hakim yakin atau tidak yakin harus dituangkan secara eksplisit dalam putusan, dan hal itu harus dinyatakan sebelum terbentuknya fakta hukum. Pertanyaan “mengapa hakim yakin” atau “mengapa hakim tidak yakin” tidak boleh dibiarkan tersirat dalam rumusan fakta hukum, melainkan harus dijawab melalui argumentasi yang menunjukkan kaitan antara alat bukti yang sah, standar minimum pembuktian, dan kesimpulan hakim atas perbuatan yang didakwakan berdasarkan keyakinannya. Dengan menuangkan alasan keyakinan secara eksplisit sebelum fakta hukum, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan terukur, tetapi juga memungkinkan pengujian atas penalaran hakim, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan apabila keyakinan hanya dianggap inheren dalam fakta hukum. Inilah wujud konkret dari penalaran hukum yang rasional bahwa keyakinan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus diargumentasikan.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, keyakinan hakim memiliki posisi sentral dalam proses konstatir, yakni tahap pertama dalam menyusun putusan menurut Sudikno Mertokusumo. Keyakinan hakim seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam putusan, sebagai bagian dari tahap konstatir, setelah analisis alat bukti dan sebelum perumusan fakta hukum sebagai kesimpulan. Selama ini, keyakinan hakim cenderung dianggap termuat secara implisit dalam fakta hukum, padahal pemisahan yang jelas antara konstatir (yang ditentukan oleh keyakinan hakim atas alat bukti yang sah) dan kualifisir (yang ditentukan oleh pengetahuan hukum hakim) akan menghasilkan putusan yang lebih benar secara metodologis. Dengan menghadirkan alasan adanya keyakinan hakim secara eksplisit dalam tahap konstatir, putusan tidak hanya menjadi lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hakim benar-benar meyakini perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diamanatkan Pasal 244 KUHAP, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil sebagaimana asas hukum acara pidana. (gp/ldr)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga/institusi.

Referensi
Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 245
Riki Perdana Raya Waruwu. (2026) “Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru”.

Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sutarjo. (2026). Hakim Agung Sutarjo : 2 Alat Bukti, Tetap Syarat Proses Penegakan Hukum.

Triantono, & Marizal, M. (2021). “Parameter Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal Hukum Justicia Et Pax, Vol. 37, No. 2, Desember 2021.