Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 33

Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ariastuty hadir didampingi jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) serta Biro Organisasi, Kinerja, dan Manajemen Risiko (OKMR).

Rombongan BP Batam disambut Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, beserta jajaran di ruang rapat Ombudsman RI.

Dalam pertemuan itu, Rahmadi menyampaikan bahwa perkembangan sejumlah persoalan di Batam terus dipantau melalui kondisi di lapangan yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Di sisi lain, Ombudsman RI mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang telah dilakukan BP Batam, termasuk penertiban di beberapa sektor yang dinilai sebagai langkah positif dalam memperbaiki tata kelola dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal program pemerintah dalam lima tahun ke depan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan semakin transparan, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, penguatan tata kelola menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha. Perbaikan pelayanan publik juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kepercayaan serta mendorong masuknya investasi ke Batam.

“Mari kita manfaatkan forum ini untuk menyusun rencana aksi konkret demi kemajuan Batam yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat serta dunia usaha di Indonesia, khususnya Kota Batam,” pungkas Rahmadi.

Sementara itu, Ariastuty mengapresiasi semangat kolaborasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Dalam sambutannya ia mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan Ombudsman RI. Selain bersilaturahmi, BP Batam ingin memperoleh masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Kami ingin bersilaturahmi dengan harapan dapat berkolaborasi dan meminta masukan agar pelayanan publik di BP Batam semakin baik,” ujar Ariastuty.

Ia melanjutkan, BP Batam memahami sejumlah isu yang disampaikan Ombudsman merupakan hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti melalui pembenahan yang berkelanjutan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sinergi dengan Ombudsman RI merupakan bagian penting dari komitmen BP Batam untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepastian. Kami tidak melihat masukan dan pengawasan sebagai koreksi semata, tetapi sebagai energi untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan,” ujar Ariastuty.

Ia menambahkan, masukan dari Ombudsman menjadi bagian penting bagi BP Batam untuk melihat kembali berbagai proses pelayanan dan tata kelola yang telah berjalan.

“Kolaborasi kedua lembaga diharapkan dapat menghasilkan perbaikan yang tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan, namun mampu memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha serta memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi.” tutup Ariastuty.

AD

THM Jadi Lokasi Favorit Pasarkan Cetrige Vape Narkoba di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Para mafia bandar maupun pengedar berkoloborasi dengan pekerja ataupun mami LC memasarkan narkoba golongan II jenis Etomidate bentuk cetrige Vape  di THM VIP KTV Room Batam menjadi trents dengan untung yang menggiurkan.

Modus koloborasi dan strategi para jaringan pengedar dan pekerja THM terkuak dipersidangan PN Batam.

Bergulir dipersidangan, tertangkapnya Erni Yunita salah satu pekerja THM M-One berlokasi di Harbourbay di VIP Room 777, dimana menyeret tiga pengedar Muhammad Celvin Avrilyan, terdakwa muhammad salleh Huddin. Sedangkan  Gabriel Simson Tamba Bandar pemasok barang haram dibeli di Malaysia.

Barang haram cetrige vape narkoba dijual pekerja langsung terhadap pengunjung dengan harga Rp.3,2 juta dengan keuntungan mengiurkan.

Namun, Keempat terdakwa apes karena berhasil ditangkap aparat kepolisian dan mendekam dijeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Keempat terdakwa ini perkaranya di split 562/Pid.Sus/2026/PN Batam Muhammad Salleh Huddin, 563/Pid.Sus/2026/PN Btm Muhammad Celvin Avrilyan,564/Pid.Sus/2026/PN Btm Erni Yunita dan 565/Pid.Sus/2026/PN Btm Ganriel Simson Tamba.

Diskotik & THM Sarang Peredaran Vape Narkoba

Kasus dugaan maraknya peredaran narkoba Cetrige Vape Mengandung narkoba di Batam, bukan sekedar hisapan jempol belaka dan duga bandar bebas berkeliaran tanpa tersentuh karena berkantong tebal.

Ironisnya,  Peredaran Vape Narkoba diduga sarangnya peredaranya paling dominan di Diskotek VIP dan Tempat Hiburan Malam(THM) Batam.

“Kami mendapat pesanan dari tamu room VIP dan kami minta kemami utk memesan,”  kata terdakwa A di PN Batam.

Parahnya, Jaringan pengedar Vape Narkoba teroganisir dalam melakukan transaksi, baik barang tersebut di produksi di batam maupun diseludupkan dari negara jiran malaysia.

“Kami barangnya dari Aseng(dpo),” kata LC ozon ini lagi.

Saat ini diduga hampir 50% perkara yang sidang di PN Batam berkasnya pengedar maupun penyeludupan Vape Narkoba. Paling besar kasusnya terdakwa Tauzen alias Acai yang di vonis hakim PN Batam seumur hidup beberapa bulan lalu.

Tidak itu saja, oknum-oknum Asn Imigrasi pun terlibat kasus ini, bahkan Aryaguna cs sudah divonis setahun penjara sedangkan rehabnya ditolak dan Fahrurozi oknum Asn Imigrasi divonis 8 bulan penjara.

Aryaguna bersama Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, selama setahun penjara,namun untuk rehabiltasi ketiga terdakwa ditolak majeli.

“Ketiga terdakwa  di vonis setahun penjara sedangkan rehabilitasi ditolak,” kata hakim anggota Irfan Lubus. Senin(20/07).

Sebelumnya, Terungkap terungkap dipersidangan, dalam kasus Ririn mami LC, Adinda(LC), Suhaimi sekurity Seafood dan Akbar, sedangkan Aseng benas berkeliaran di Batam.

Keempat terdakwa oleh JPU displit, Terdakwa Muhammad Suhaimi no 543/Pid-sus/2026/Pn Btm, Akbar 544/Pid-sus/2026/Pn Btm, Ririn no.541/Pid-sus/2026/Pn Btm dan Adinda no.542/Pid-sus/2026/PN Btm.

Keempat terdakwa, Selasa(04/08),  agenda sidang ,saling saksi alias saksi mahkota, dimana sidang dipimpin majelis hakim ketua, Watimena didampingi sua hakim anggota dan JPU Rumondang.

Dalam kesaksian para terdakwa, terdakwa Ririn alias mami pemasok LC salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) Ozon Batam.

Ririn memdapat orderan cetrige fave narkoba asalnya dari LC nya bernama  terdakwa Adinda yang mendapat pesanan dari tamunya.

“Orderan cetrige.fave narkoba dari adinda, untuk tamunya teryata polisi diduga menyamar,” kata Ririn s
Pipersidangan.

Selanjutnya, Terdakwa Ririin menghubungi Suhaimi dan Suhaimi menghubungi Terdakwa Akbar orang kepercayaan bandarnya bernama Aseng(DPO).

“Perpcs harganya Rp.2,4 juta dan dijual ketamu seharga Rp.3,1 juta,”

“Totalnya keseluruahan Rp.9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis hakim ketua, Watimena, mempertanyakan keempat terdakwa rangkaian jara kerja menjual fave narkoba di tempat mereka bekerja san siapa bandarnya?

“Bandarnya Aseng yang mulia dan barang di produksi si batam,” ujar terdakwa Akbar.

Sedangkan, Adinda sebagai LC sudah dua kali melakukan menjual Vape Narkoba dan mengambil keuntungan 500 ribu perpcs.

“Barang saye dapat dari Suhaimi yang saya kenal dari instagram,” kata Adinda.

Sementara itu, terdakwa Ririn alias Mami LC selalu berbelit-belit , berusaha mengelabui hakim, namun akhirnya mengaku sua kali dan sidang diagendakan pekan depan yakni masuk tahap tuntutan.

Redaksi@www.rasio.co //

Satu Atap yang Diuji: Menakar Kesiapan MA Menyambut Pengadilan PFII

0

Anandy Satrio. – Dandapala Contributor
Penulis.Anandy Satrio

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memperkenalkan lembaga yang belum pernah dikenal sistem peradilan kita: sebuah pengadilan yang bersidang dan menjatuhkan putusan dalam bahasa Inggris, membuka ruang bagi hakim ad hoc berkewarganegaraan asing, dan putusannya tidak dapat dimintakan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

DPR menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada 21 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Menteri Keuangan menargetkan kawasan itu beroperasi pada tahun ini juga. Waktu yang tersedia bagi dunia peradilan untuk bersiap karenanya terhitung dalam bulan, bukan tahun.

Tulisan ini menyoroti tiga hal: kedudukan Pengadilan PFII dalam arsitektur kekuasaan kehakiman, batas kompetensi absolutnya, serta kesiapan sumber daya Hakim. Pokok argumen penulis, kekhususan yang diberikan undang-undang menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai sumber legitimasi pengadilan tersebut tanpa kejelasan mengenai kendali pembinaannya, dan hal itu sepatutnya dituntaskan sebelum pengadilan resmi beroperasi.

Kekhususan yang Semestinya Tetap Bermuara pada MA

Pengadilan khusus dipahami sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA, dan pembentukannya diatur dengan undang-undang. Pengadilan niaga, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, hingga pengadilan pajak lahir dari pola yang sama. Naskah rancangan undang-undang menempatkan Pengadilan PFII di lingkungan peradilan umum.

Persoalan justru muncul pada aspek pembinaan. Pasal 22 ayat (2) naskah rancangan undang-undang menyatakan bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan secara independen. Frasa “independen” menyimpan dua tafsir yang konsekuensinya bertolak belakang. Tafsir pertama, bahwa “Independen: terhadap eksekutif, yang mana hal tersebut sejalan dengan semangat sistem satu atap, atau sebaliknya, “independen” terhadap MA, yang mana justru membalik arah reformasi peradilan yang dibangun sejak tahun 2004.

Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA, selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Ironinya sulit diabaikan, dimana pada tahun ketika MA harus menuntaskan penyatuatapan satu pengadilan khusus, lahir pengadilan khusus baru yang urusan non-yudisialnya dinyatakan independen. Peraturan pelaksana sepatutnya menutup ambiguitas itu sejak awal.

Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pembentukan badan peradilan tidak sepatutnya menumpang pada undang-undang yang materi muatan pokoknya bukan peradilan. UU PFII belum tentu gagal memenuhi ukuran itu, karena kompetensinya terpisah tegas dan hukum acaranya diatur tersendiri. Namun kemungkinan pengujian ke MK tetap terbuka, dan argumentasi konstitusionalnya lebih baik disiapkan sejak dini.

Peta Kompetensi dan Dua Titik Rawan

Pengadilan PFII berwenang mengadili lima jenis perkara, yaitu sengketa kegiatan usaha pada PFII, sengketa kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan, sengketa dari kejadian atau transaksi di dalam kawasan, serta persoalan hukum mengenai yurisdiksi dan kewenangan pengadilan itu sendiri, termasuk penafsiran atas Peraturan Dewan PFII. Perkara pidana dan yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri. Dalam kacamat penulis, terdapat 2 (dua) titik yang memerlukan perhatian khusus.

Pertama, sengketa fasilitas perpajakan. Rezim pajak PFII akan diukur dengan standar internasional, antara lain BEPS Action 5 dan pajak minimum global Pilar Dua, sehingga sengketanya hampir pasti bersinggungan dengan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Perkara sejenis di luar kawasan ditangani Pengadilan Pajak dengan peninjauan kembali ke MA. Apabila putusan Pengadilan PFII bersifat final tanpa ruang koreksi, perbedaan tafsir atas instrumen internasional yang sama bukan lagi kemungkinan teoretis.

Kedua, kewenangan menafsirkan Peraturan Dewan PFII. Menafsirkan suatu peraturan guna memutus perkara konkret merupakan pekerjaan Hakim sehari-hari. Menguji keabsahan normanya adalah persoalan yang berbeda, karena pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan tidak dapat dialihkan dengan undang-undang. Batas keduanya perlu dirumuskan eksplisit sebelum berkembang menjadi sengketa kewenangan.

Kesiapan Sumber Daya Hakim

Ketua Pengadilan PFII dijabat oleh Hakim agung yang diangkat Ketua MA, sedangkan hakimnya diangkat Presiden dan mencakup Hakim Agung serta Hakim ad hoc yang dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Rumusan itu berhadapan dengan aritmetika yang belum terselesaikan.

Per April 2026, dari maksimal 60 kursi Hakim Agung, yang terisi baru 47 orang, sementara beban perkara pada 2025 hampir menyentuh 38.000 perkara. Seleksi calon hakim agung memang berjalan, tetapi ditujukan menutup kekosongan yang telah ada, bukan memasok pengadilan baru. Menempatkan Hakim Agung pada Pengadilan PFII berarti memindahkan kapasitas dari kamar-kamar yang defisitnya diakui pimpinan MA sendiri, sehingga sifat penugasannya penuh waktu atau rangkap harus dijawab peraturan pelaksana.

Gagasan mengenai dimungkinkannya SDM berasal dari Hakim Asing, juga menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Syarat kewarganegaraan Indonesia melekat pada seluruh pengaturan jabatan hakim, dimana Hakim berkedudukan sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi kedaulatan, dan sumpah jabatannya adalah kesetiaan pada Pancasila serta UUD 1945.

Penulis menambahkan kendala yang jarang dibahas, yaitu pengawasan. Hakim yang memutus atas nama negara tetap harus tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pengawasan Badan Pengawasan MA, serta pengawasan Komisi Yudisial. Tanpa desain pengaduan, pemeriksaan, dan pemberhentian yang tuntas, yang lahir justru ruang kosong akuntabilitas.

Sertifikasi: Instrumen Tersedia, Kurikulum Belum

MA tidak memulai dari titik nol. Badan Diklat MA sejatinya telah rutin menyelenggarakan sertifikasi hakim niaga bidang kepailitan dan PKPU, lingkungan hidup, sistem peradilan pidana anak, hingga ekonomi syariah. Dengan kondisi demikian, maka dapat dipahami bahwa instrument penyelenggaraan Diklat telah tersedia, namun yang belum ada adalah kurikulum untuk sengketa komersial lintas yurisdiksi.

Sertifikasi Hakim PFII sekurang-kurangnya perlu memuat hukum kontrak dan perdagangan internasional, hukum arbitrase internasional beserta Konvensi New York 1958 kompetensi mutlak, karena justru di titik inilah kasasi ke MA masih dibuka, hukum pasar modal dan instrumen keuangan, kepailitan lintas batas, penalaran preseden dalam tradisi common law, legal English berikut keterampilan menyusun putusan berbahasa Inggris, serta hukum pajak internasional. Kebutuhan itu tidak berhenti pada Hakim, tetapi juga Panitera pun perlu menguasai manajemen perkara komersial internasional. Bagi pengadilan yang putusannya final, dokumentasi putusan bukan pelengkap, melainkan satu-satunya kontrol mutu yang tersisa.

Penutup
Pengadilan PFII dapat menjadi lompatan besar bagi peradilan Indonesia, dapat pula menjadi beban baru. Pembedanya terletak pada hal-hal yang hari ini tampak teknis: siapa yang membina, sampai di mana batas kewenangannya, dan siapa yang duduk sebagai Hakim.
Pusat finansial internasional tidak dibangun oleh insentif fiskal semata, melainkan oleh kepercayaan. Di ranah peradilan, kepercayaan itu berwujud hakim yang kompeten, putusan yang konsisten, dan sistem yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketiganya tidak dapat diimpor; ketiganya harus disiapkan, dan waktunya adalah sekarang. (AAR/LDR)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap institusi tempat penulis bertugas.

DAFTAR BACAAN:
• UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, diucapkan 19 Desember 2006, yang ditindaklanjuti dengan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bandingkan William Edward Sibarani, “Pengadilan PFII dan Kaitannya dengan One Roof System Mahkamah Agung”, Hukumonline, 3 Agustus 2026.
• “DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Finansial Bertaraf Global”, Kompas.com, 22 Juli 2026; bandingkan Ady Thea DA, “DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, Ini Tiga Pilar dan Sepuluh Materi Pokok Pengaturannya”, Hukumonline, 21 Juli 2026.
• Bayu Saputra, “Menkeu Purbaya Targetkan PFII Mulai Beroperasi Tahun Ini”, ANTARA News, 21 Juli 2026.
• Ady Thea DA, “RUU PFII Buka Peluang WNA Jadi Hakim, Putusan Pengadilan Gunakan Bahasa Inggris”, Hukumonline, 6 Juli 2026, memuat paparan Prof. Paripurna P. Sugarda dalam RDPU Panja RUU PFII Komisi XI DPR
• Aurora K. M. Simanjuntak, “PFII Bakal Punya Pengadilan Khusus, Tangani 5 Perkara Ini”, DDTCNews, 6 Juli 2026, mengutip Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 naskah RUU PFII. Penomoran pasal perlu dicocokkan dengan naskah undang-undang final.
• Wahyu Nuryanto, “PFII Menjaga Daya Saing dalam Koridor Standar Pajak Internasional”, MUC Consulting, 4 Agustus 2026.
• Pasha Yudha Ernowo, “Beban Perkara Meningkat, Seleksi Hakim Agung 2026 Jadi Kunci Kualitas Putusan”, InfoPublik, 9 April 2026, mengutip Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.
• Aditya Fajar Indrawan, “RUU Pusat Finansial Internasional: Antara Ambisi Global dan Koridor Konstitusi”, Hukumonline, 4 Juli 2026, memuat pandangan Dr. Andi Sandi A.T.T. (FH UGM).

Sumber: Dandapala

Lestarikan Budaya Leluhur, Tradisi Mandi Safar Kembali Digelar di Desa Panggak Darat

0

RASIO.CO, Lingga – Tradisi Mandi Safar kembali digelar oleh masyarakat Desa Panggak Darat, Kegiatan yang merupakan bagian dari warisan budaya Melayu tersebut berlangsung khidmat di Lubuk Kemaruh atau kawasan Daerah Irigasi Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8/2026) pagi.

Pelaksanaan Mandi Safar tahun ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Panggak Darat sebagai upaya konkret untuk menjaga agar tradisi dan budaya Melayu tetap hidup di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pewarisan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Kepala Desa Panggak Darat, Parmuzi, menyebutkan bahwa pelaksanaan Mandi Safar di Lubuk Kemaruh telah memasuki tahun ketiga penyelenggaraannya secara berturut-turut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam rangkaian acara.

“Seandaianya di dalam acara ini ada yang kurang, kami memohon maaf kepada semuanya,” kata Parmuzi.

Bagi masyarakat Lingga, Mandi Safar bukan sekadar kegiatan tahunan yang rutin dilakukan setiap memasuki bulan Safar dalam kalender Hijriah. Lebih dari itu, tradisi ini telah mengakar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan diwariskan secara turun-temurun. Mandi Safar memiliki kedudukan penting dalam khazanah budaya Melayu di Kabupaten Lingga dan bahkan telah dinobatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Kepulauan Riau untuk Kabupaten Lingga pada 2018 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sejarah mencatat, tradisi Mandi Safar diyakini telah berlangsung sejak masa akhir Kesultanan Riau-Lingga, tepatnya pada masa pemerintahan Sultan Abdulrahman Muazamsyah (1883–1911). Hingga kini, ritual mandi tersebut masih dipertahankan dengan makna sebagai bentuk ikhtiar untuk mengusir bala atau hal-hal buruk.

Pelestarian Mandi Safar juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya. Keberadaan tradisi yang masih hidup ini dapat menjadi ruang bagi wisatawan untuk mengenal lebih dekat kebudayaan Melayu di Lingga, sekaligus memperkuat identitas daerah tersebut sebagai “Negeri Bunda Tanah Melayu”.

Acara yang berlangsung pagi itu dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala Desa Panggak Darat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Dinas Kebudayaan, Babinsa, Lembaga Adat Melayu (LAM) Panggak Darat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN STAIN SAR Kepri.

Kehadiran beragam pihak tersebut menunjukkan bahwa pelestarian tradisi bukanlah tanggung jawab tunggal pemerintah desa, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Dengan terus digelar dan dikenalkan kepada generasi muda, Mandi Safar diharapkan tetap menjadi bagian vital dari kehidupan masyarakat Lingga dan warisan budaya yang tidak pernah pudar.


Kasus Sabu 40 Kilo,  Masri Lolos hukuman Mati, Kembali Terjerat TPPU di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Narapidan Masri Bin Syamaun dikasus narkoba 40 kilogram sabu lolos dari hukuman mati sesuai tuntutan JPU karena divonis majelis hakim batam 18 tahun penjara, namun di kasasi Masri sebagai  bandar kembali dapat korting yakni 15 tahun penjara. Tetapi dalam kasus TPPU narkoba Terdakwa Masri kembali di sidang di PN Batam.

Ironisnya, Terdakwa Masri Bin Syamaun dalam.kasus 40 sabu divonis 18 tahun dan dikasasi menjadi 15 tahun penjara, namun kasus aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) di PN Batam. Aliran dana terdakwa Masri bahkan sampai Trilyunan bersama rekannya Fakjri alias Jeri alias Panjang DPO (Daftar Pencarian Orang).

Majelis Hakim kembali mengagendakan terdakwa Masri bin Syamaun.Kamis(13/08), Pemeriksaan  terdakwa  dalam agenda sidang. Namun dalam kasus narkiba 40 kilo dituntut hukuman mati, 4 Agustus 2025, Divonis Hakim PN Batam 18 Tahun Penjara, 20 Agustus 2025 dan di kasasi jadi 15 tahun, 19 Februari 2026.

Kronologid dakwaan terdakwa Masri bin Syamaun bersama rekannya Fahkri alias Heri alias Panjang(DPO) kurun 2014 sampai 2024 diduga dana transaksi di benk dan memakai rekening orang transaksi diduga TPPU.
269/Pid.Sus/2026/PN Btm.

Terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama jaringan narkotikanya yaitu Sdr. Fakhri(DPO).  terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening orang lain dengan maksud untuk tidak dapat di lacak oleh pihak aparat penegak hukum, rekening yang terdakwa gunakan  yaitu :
• Rekening BNI Taplus Bisnis No. 1551115553 an. Masri dibuka tahun 2013;
• Rekening BNI Taplus Bisnis No. 3111211110 an. Masri dibuka tahun 2014;
• Rekening BNI Taplus No. 7111611119 an. Masri dibuka tahun 2018;
• Rekening BNI No. 8611161116 an. PT Masri Zayn Utama dibuka tahun 2017;
• Rekening BCA No. 3262045550 an. Masri dibuka tahun 2013;
• Rekening BRI No. 033101000774563 an. Masri dibuka tahun 2015;
• Rekening BNI Taplus Bisnis Premium No. 0309150718 an. Andi Saputra;
• Rekening BNI No. 1796566073 an. Andri Saputra dibuka tahun 2023;
• Rekening BCA No. 2960322340 an. Andi Saputra dibuka tahun 2016;
• Rekening BNI Taplus Bisnis Premium No. 0913111115 an. Ariani Rukmana dibuka tahun 2015;
• Rekening BNI No. 0913999991 an. Ariani Rukmana dibuka tahun 2017;
• Rekening BCA No. 8210336231 an. Ariani Rukmana dibuka tahun 2013;

Rekening-rekening tersebut diatas untuk menerima, mentransfer dan sebagai sarana pembayaran  uang  jual beli transaksi narkotika dengan para pelaku narkotika dengan jumlah uang dengan transaksi D/K diantaranya :

rekening Bank BNI 1551115553 an. Masri (DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening Bank BNI 1551115553 atas nama MASRI telah melakukan pentransferan ke rekening BNI 2041975000 atas nama MUZAKKIR periode tanggal 27/02/2014 s.d 10/03/2014 sebesar Rp1.010.000.000,- (satu miliar sepuluh juta rupiah).

rekening Bank BNI 3111211110 an. Masri (DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BNI 3111211110 atas nama Masri telah mentransfer dana sebanyak 5 kali periode tanggal 01/10/2014 ke rekening BNI 6666000067 atas nama MUZAKKIR sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah).

rekening Bank BNI 3111211110 an. Masri(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 3111211110 atas nama Masri telah menempatkan dana sebanyak 20 kali periode 16/06/2014 s.d 24/10/2023 sebesar Rp2.160.900.000,- (dua miliar seratus enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 3111211110 atas nama Masri telah menerima pentransferan uang masuk sebanyak 6 kali dari pengirim rekening BNI 0309150718 atas nama ANDI SAHPUTRA periode tanggal 25/08/2014 s.d 06/09/2022 sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
• Transaksi Kredit (K) dan Debet (D) rekening BNI 3111211110 atas nama Masri terdapat kegiatan mentransfer dana dan menerima pentransferan dana sebanyak 70 kali dari rekening BNI 1551115553 atas nama Masri periode tanggal 14/04/2014 s.d 13 Juni 2015 sebesar Rp.1.590.000.000,-.

rekening Bank BNI 0309150718 an. Andi Sahputra(DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BNI 0309150718 atas nama Andi Sahputra telah mentransfer dana sebanyak 28 kali ke rekening BNI 2041975000 atas nama Muzakkir periode tanggal 11/10/2013 s.d 12/03/2014 sebesar Rp6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta rupiah).
• Transaksi Debet (D) rekening Bank BNI 0309150718 atas nama Andi Sahputra telah mentransfer ke rekening atas nama Ariani Rukmana  periode tanggal 13/04/2015 sebesar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).

rekening Bank BNI 0309150718 an. Andi Sahputra(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening Bank BNI 0309150718 atas nama Andi Sahputra telah menempatkan uang ke dalam rekening sebanyak 338 kali periode tanggal 12/09/2013 s.d 18/05/2021 sebesar Rp26.497.881.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
• Transaksi Kredit (K) rekening Bank BNI 0309150718 atas nama Andi Sahputra telah menerima penempatan uang masuk dari pengirim PT. IKA BINA AGRO WISESA sebanyak 814 kali periode tanggal 25/02/2019 s.d 03/01/2024 sebesar Rp30.234.078.698,- (tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).



rekening Bank BNI BNI 7111611119 an. Masri(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 7111611119 atas nama Masri telah menempatkan uang ke dalam rekening sebanyak 6 kali periode tanggal 30/07/2018 s.d 01/03/2023 sebesar Rp679.700.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 7111611119 atas nama Masri telah menerima penempatan uang masuk berupa pentransferan dari pengirim dana rekening BNI 0309150718 atas nama andi Sahputra SAHPUTRA periode tanggal 04/06/2022 s.d 08/11/2023 sebesar Rp1.729.076.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
• Transaksi Kredit (K) rekening Bank BNI 7111611119 atas nama Masri telah menerima penempatan uang masuk berupa pentransferan dari pengirim rekening Bank Syariah Indonesia 7251182552 atas nama Nurmala periode tanggal 26/01/2024 s.d 24/09/2024 sebesar Rp146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).

rekening Bank BNI BNI 7111611119 an. Masri (DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BNI 7111611119 atas nama Masri telah melakukan pentransferan dana ke rekening BNI Syariah 0604195539 atas nama Yayasan Rahmania Fortuna periode tanggal 18/09/2018 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

rekening Bank BNI 0913111115 an. Ariani Rukmana(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening Bank BNI 0913111115 atas nama Ariani Rukmana telah menerima pentransferan uang masuk dari pengirim rekening BNI 0309150718 atas nama ANDI SAHPUTRA periode tanggal 07/01/2022 s.d 09/03/2022 sebesar Rp67.943.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

rekening BNI 0913999991 atas nama Ariana  Rukmana(KREDIT (K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 0913999991 atas nama Ariani Rukmana telah melakukan Setoran Tunai sebanyak 3 kali periode tanggal 20/01/2017 s.d 18/12/2024 sebesar Rp35.100.000,- (tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah).

rekening BNI 8611161116 an. PT MASRI ZAYN UTAMA(Transaksi Setor dan Tarik Tunai)
• Transaksi SETOR TUNAI DI BANK sebanyak 5 kali dari periode tanggal 23/11/2017 s.d 10/07/2018 sebesar Rp1.500.000.000,- dan berdasarkan sistem perbankan di Bank BNI KC Medan nama penyetor adalah Sdr. MASRI.
• Transaksi penarikan uang sebanyak 11 kali dari periode tanggal 05/07/2018 s.d 17/04/2023 sebesar Rp1.778.000.000,- dengan cara penarikan tunai dilakukan menggunakan buku cek nomor TARIK CHQ CZ634876 sebesar Rp20.000.000,- TARIK CHQ CZ634878 sebesar Rp650.000.000,- TARIK CHQ CZ634879 sebesar Rp300.000.000,- TARIK CHQ CZ634880 sebesar Rp200.000.000,- TARIK CHQ CZ634881 sebesar Rp168.000.000,- TARIK CHQ CZ634885 sebesar Rp50.000.000,- TARIK CH QCZ634886 sebesar Rp30.000.000,- TARIK CH QCZ634889 sebesar Rp10.000.000,- TARIK CH QCZ634888 sebesar Rp25.000.000,- TARIK CH QCZ634890 sebesar Rp10.000.000,- TARIK CH QCZ634891 sebesar Rp15.000.000,- dan berdasarkan pengajuan nasabah rekening PT. MASRI ZAYN UTAMA yang berhak menandantangani cek perusahaan adalah MASRI selaku Direktur Perusahaan.

rekening BNI 1796566073 atas nama Andi Sahputra(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BNI 8611161116 atas nama PT MASRI ZAYN UTAMA telah menempatkan uang ke dalam rekening berupa SETORAN TUNAI periode tanggal 23/11/2017 s.d 10/07/2018, sebanyak 5 kali sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
• Transaksi Kredit (L) rekening BNI 1796566073 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 22 kali periode tanggal 04/01/2024 s.d 25/09/2024 telah menerima pentransferan uang masuk dari pengirim BSI 7251182552 atas nama NURMALA sebesar Rp242.700.000,- (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

rekening BNI 1796566073 atas nama Andi Sahputra(DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BNI 8611161116 atas nama PT MASRI ZAYN UTAMA terdapat transaksi uang keluar berupa Tarikan Tunai sebanyak 12 kali periode tanggal 05/07/2018 s.d 17/04/2023 sebesar Rp1.778.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
• Transaksi Debet (D) rekening BNI 1796566073 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 34 kali periode tanggal 24/10/2023 s.d 06/05/2024 telah melakukan Tarikan Tunai sebesar Rp438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).


REKENING BRI No. 033101000774563 an. Masri(DEBET (D) DAN KREDIT (K)
• Transaksi Debet (D) rekening BRI No. 033101000774563 an. MASRI sebanyak 45 kali Periode 20 Januari 2022 s.d 20 Juli 2024 sebesar Rp.27.691.971,- dan
• Transaksi Kredit (K) rekening BRI No. 033101000774563 an. MASRI sebanyak 6 kali Periode 20 Januari 2022 s.d 20 Juli 2024 sebesar Rp.59.854,-.
• Transaksi penarikan tunai rekening BRI No. 033101000774563 an. MASRI terdapat 6 kali transaksi yang terjadi pada periode Juni 2022 dengan total Rp.15.000.000,-.


REKENING Bank BCA 8210336231 an. ARIANI RUKMANA (Istri Terdakwa) (KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 8210336231 atas nama ARIANI RUKMANA, periode 13/04/2015 sebesar Rp190.000.000,- dari pengirim atas nama ANDI SAHPUTRA.

REKENING Bank BCA 8210336231 an. ARIANI RUKMANA (DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8210336231 atas nama ARIANI RUKMANA, periode 16/04/2015 sebanyak 2 kali sebesar Rp570.000.000,- ke BCA 3403393394 atas nama ROBIN SANTANA.
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8210336231 atas nama ARIANI RUKMANA, periode 10/06/2023 s.d 18/06/2023 sebanyak 2 kali sebesar Rp70.000.000,- ke rekening BCA 8210555316 atas nama ISKANDAR.
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8210336231 atas nama ARIANI RUKMANA, periode 02/12/2014 s.d 21/04/2017 sebanyak 5 kali sebesar Rp.604.200.000,- dengan transaksi “Setoran Tunai TNP Buku.
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8210336231 atas nama ARIANI RUKMANA, periode 26/11/2018 sebanyak 1 kali, Tarikan Pemindahan Tahapan Dengan Buku sebesar Rp215.000.000.

Bahwa terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari akun rekening pihak lain atau pelaku narkotika yang kuasai atau dikendalikan oleh Sdr. FAKHRI alias HERI alias PANJANG  (DPO) diantaranya :
REKENING Bank BCA 8070731810 an. MUSLEM(DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8070731810 atas nama MUSLEM sebanyak 4 kali periode 18/08/2024 s.d 31/08/2024sebesar Rp. 94.000.000,- ke rekening BCA 7780025128 atas nama NURUL FADILAH.

REKENING Bank BCA 8070731810 an. MUSLEM(KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekeningBCA 8070731810 atas nama MUSLEM sebanyak 4 kali periode 21/01/2024 s/d 21/11/2024 sebesar Rp550.000.000,- dari BCA 8460279870 atas nama HAMRIANI HJ.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 8070731810 atas nama MUSLEM sebanyak 1x tanggal 01/02/2024 sebesar Rp. 150,000,000,-dari pengirim rekening BRI 362901000833507 atas nama HAMRIANI.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 8070731810 atas nama MUSLEM sebanyak 2x periode 21/03/2024 s/d 22/03/2024 sebesar Rp50.000.000,- dari pengirim BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA.

REKENING BCA No. 0431073110 an. TEGUH REZALDI  (KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 0431073110 atas nama TEGUH REZALDI uang sebanyak 5 kali periode 22/08/2023 s.d 15/09/2023 sebanyak Rp400.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460279870 atas nama HAMRIANI.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 0431073110 atas nama TEGUH REZALDI uang periode tanggal 19/09/2016 sebanyak Rp300.000.000,- menerima penempatan berupa SETORAN TUNAI DENGAN BERITA dari pengirim atas nama RUSDI THAMRIN.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 0431073110 atas nama TEGUH REZALDI uang sebanyak 4 kali periode tanggal 01/09/2016 s.d 13/09/2016 sebesar Rp165.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN.


rekening BCA No. 8550225884 an. SRI WAHYUNI (KREDIT/K)
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 8550225884 atas nama SRI WAHYUNI sebanyak 3 kali periode tanggal 11/04/2017 s.d 25/09/2017 sebesar Rp140.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN.

rekeningBCA 8906143912 an. IDRIS (DEBET /D)
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8906143912 atas nama IDRIS sebanyak 7 kali periode tanggal 06/05/2024 s.d 22/10/2024 sebesar Rp.170.500.000,- ke rekening BCA 7780025128 atas nama NURUL FADILAH.
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8906143912 atas nama IDRIS sebanyak 7 kali periode 27/04/2024 s.d 11/07/2024 sebesar Rp202.000.000,- ke rekening BCA 8430753798 atas nama NURUL FADILAH (Pacar terdakwa).
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8906143912 atas nama IDRIS sebanyak 12 kali periode tanggal 08/04/2024 s.d 07/08/2024 sebesar Rp615.000.000,- ke rekening BCA 8070731810 atas nama MUSLEM.

rekeningBCA 8445457708 an. IDRIS (DEBET/D)
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 8445457708 atas nama IDRIS sebanyak 1 kali periode tanggal 04/03/2024 sebesar Rp15.000.000,- ke rekening BCA 7780025128 atas nama NURUL FADILAH (Pacar terdakwa).

Bahwa selain itu terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari pelaku narkotika dengan menggunakan akun rekening yang dikendalikan terdakwa (Putusan Pengadilan) diantaranya :
• REKENING Bank BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN KREDIT (K) (Putusan pengadilan negeri makassar nomor : 64/pid.sus/2017/pn.mksr) yaitu :
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 4 kali periode tanggal 28/11/2016 s.d 19/06/2017 sebesar Rp190.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 0431073110 atas nama TEGUH REZALDI sebanyak 4 kali periode tanggal 01/09/2016 s.d 13/09/2016 sebesar Rp165.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN.
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 8550225884 atas nama SRI WAHYUNI sebanyak 3 kali periode tanggal 11/04/2017 s.d 25/09/2017 sebesar Rp140.000.000,- dari pengirim rekening BCA 8460114731 atas nama RUSDI THAMRIN.

• REKENING Bank BCA No. 8461002102 an. TAHANG bin LATIF (KREDIT) (Putusan Mahkamah Agung No. 271 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Maret 2020) yaitu :
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 3262045550 atas nama MASRI pada periode tanggal 29/06/2015 s.d 05/10/2015 sebanyak 14 kali sebesar Rp570.000.000,-dari BCA 8461002102 atas nama TAHANG bin LATIF.

• REKENING Bank BCA BCA 4050318694 an. IRWANTO (DEBET (D) (Putusan PN MAKASSAR Nomor 501/Pid.Sus/2019/PN Mks) yaitu :
• Transaksi Kredit (K) rekening  BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 6 kali periode tanggal 15/05/2017 s.d 11/10/2017 sebesar Rp2.080.000.000,- dari pengirim rekening BCA 4050318694 atas nama IRWANTO.
• Transaksi Kredit (K) rekening  BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 7 kaliperiode tanggal 19/06/2017 s.d 22/02/2018 sebesar Rp1.085.000.000,- dari pengirim rekening BCA 4050318694 atas nama IRWANTO.

• REKENING Bank BCA 7875068181 an. I LUKMANUL HAKIM (DEBET (D) – (PUTUSAN PN BIREUN Nomor 1/P-TPPU/2021 atas nama Terdakwa LUKMANUL HAKIM)yaitu :
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA sebanyak 2 kali periode tanggal 23/05/2016 dan 25/05/2016 sebesar Rp474.000.000,- ke rekening BCA 7875068181 atas nama LUKMANUL HAKIM.

• REKENING Bank BCA 2902943383 atas nama VERAWATY (KREDIT(K) (Dikuasai an. Terdakwa WEMPI WIJAYA)  – (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7816 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 November 2024) yaitu :
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA, periode tanggal 08/09/2017 dan 11/09/2017 sebesar Rp300.000.000,- dari pengirim BCA 2902943383 atas nama VERAWATY (rekening yang dikuasai atas nama Terdakwa WEMPI WIJAYA).
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA, periode tanggal 10/10/2017 s.d 31/10/2017 sebanyak 7 kali sebesar Rp465.000.000,- dari pengirim BCA 2900215854  atas nama VERAWATY (rekening yang dikuasai atas nama Terdakwa WEMPI WIJAYA).
• Transaksi Kredit (K) rekening BCA 2960322340 atas nama ANDI SAHPUTRA, periode tanggal 10/10/2017 s.d 23/02/2018 sebanyak 12 kali sebesar Rp1.520.000.000,- dari pengirim BCA 3653233333 atas nama WEMPI WIJAYA(rekening yang dikuasai napi narkotika atas nama WEMPI WIJAYA).

• REKENING  BCA  0342063711 an. Terdakwa TJEUW ANTON(Putusan PN PEKANBARU No :258/Pid.Sus/2014/PN.Pbr tanggal 09 Juni 2014)yaitu :
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 3262045550 atas nama MASRI telah melakukan pentransferan sebanyak 3 kali Periode tanggal 04/07/2013 s.d 09/07/2013 sebesar Rp630.000.000,- ke rekening BCA  0342063711 atas nama TJEUW ANTON.

• REKENING Bank BCA No. 8000463842 an. Terdakwa  drh. MUZAKKIR (DEBET/D) (Putusan Pengadilan Negeri Medan No : 06/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 23 Mei 2016) yaitu :
• Transaksi Debet (D) rekening BCA 3262045550 atas nama MASRI, Periode tanggal 17/03/2013 s.d 27/02/2014 sebanyak 28 kali sebesarRp1.680.010.000,- ke rekening pihak lain BCA 8000463842 atas nama drh. MUZAKKIR.

Bahwa barang bukti yang telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa yaitu :
• Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 639/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Tim, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika berupa :
• Fotocopy identitas pemesan 1 (satu) unit Apartemen di Podomoro City Deli Medan, Blok : Lexington, Tower : Lex, Lantai : 16, Unit : DF berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Kelahiran, atas nama ARIANI RUKMANA (istri) dan MASRI (suami).
• Fotocopy laporan ke PPATK atas pembelian properti 1 (satu) unit Apartemen di Podomoro City Deli Medan, Blok : Lexington, Tower : Lex, Lantai : 16, Unit : DF. Nomor Laporan Transaksi : TREM 130000862 001921 130117, tanggal pelaporan 13 Januari 2017 berikut Resi Pengiriman tangal 20 Januari 2017.
• Fotocopy 1 (satu) set Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Podomoro City Deli-Medan, nomor : 00001492 yang dibuat tanggal 09 Agustus 2017 beserta seluruh lampiran (1,2,3,4 dan 5).
• Fotocopy tanda terima Dokumen Asli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta seluruh lampiran (1,2,3,4 dan 5), tanggal 11 Oktober 2017 yang diterima oleh ARIANI RUKMANA.
• Fotocopy dokumen Rincian Pembayaran Harga Unit LEX/16/DF atas nama ARIANI RUKMANA.
• Fotocopy Berita Acara Serah Terima Lanjutan (“BAST LANJUTAN”) Di Podomoro City Deli Medan No. 1350/CS/EA/XII/22 tangal 15 Desember 2022.

• Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 85/PenPid.B-SITA/2025/PN Lsm. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika berupa :
• Foto Copy Mutasi Rekening Tahapan BCA a.n FAUZAN HANIF No. Rekening 2960315084 periode Agustus s/d September 2017.
• Foto Copy tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Fauzan Hanif dengan Masri terkait pembelian lahan kebun sawit.

• Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 1078/PenPid.B SITA/2025/PN Jkt. Tim. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika berupa :
• 3 (tiga) lembar Salinan Rekening Koran Bank Mandiri Syariah atas nama nasabah Yayasan Rahmania Fortuna dengan nomor rekening 7037647971-Giro BSM periode September s.d. November 2018;
• 4 (empat) lembar Salinan Rekening Koran BNI Syariah atas nama nasabah Yayasan Rahmania Fortuna dengan nomor rekening 0604195539-BNI Giro Ib Prsh Wad.IDR periode 01/09/2018 s.d. 31/12/2018;
• 2 (dua) lembar Salinan Rekening Koran Bank Mandiri atas nama nasabah Yayasan Rahmania Fortuna dengan nomor rekening 1220006018991-Giro Rupiah IDR Cor periode 1/09/18 s.d. 31/12/18;
• 1 (satu) bundel Salinan Dokumen Bukti Pembelian Lahan Kebun Sawit oleh Abdul Rahman Abbas yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Rahmania Fortuna yang terletak di Bukit Agung, Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan rekening dari kurun wakktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2024 untuk melakukan transaksi menerima dan menampung uang hasil penjualan dan pembelian narkotika baik dari para pelaku tindak pidana narkotika dengan menggunakan nama terdakwa dan nama orang lain adalah untuk membeli beberapa asset benda tidak bergerak, Adapun asset-asset tersebut berupa :

• Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 150/PenPid.B SITA/2025/PN Lsk. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika berupa :
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 91/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 10.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 92/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 27.352 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 93/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 22.639 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 94/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 33.517 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 95/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 45.743 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 96/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 23.400 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 97/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 40.500 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 98/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 22.500 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 99/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 19.800 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 100/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 11.550 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 101/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 17.675 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 102/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 5.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 103/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 8.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 104/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 10.535 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 105/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 17.775 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 106/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 18.922 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 107/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 10.958,50 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 108/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 10.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 109/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 22.687,50 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 110/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 25.500 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 111/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 24.337,50 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 112/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 25.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 113/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 21.627,50 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 114/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 15.767 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 115/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 12.735 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 116/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 28.800 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 117/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 15.985 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 118/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 18.306 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 119/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 32.702 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 120/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 14.960 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 121/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 20.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 122/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 10.062 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 123/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 20.700 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 124/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 20.000 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 125/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 17.887,50 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 126/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 41.760 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 127/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 40.945 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 128/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 35.856 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 129/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 44.660 m2;
• Sebidang tanah lahan kebun sawit sesuai Akta Jual Beli/Nomor: 130/SPK/2018 di Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, seluas 24.000 m2.

• Aset tidak bergerak lainnya :
• Periode tahun 2015 membeli rumah di Komplek Perumahan Palm Beach Blok A No. 20 dengan luas tanah 102M2 dengan alas hak SHM atas nama MASRI.
• Periode tahun 2016 membeli satu unit Apartemen Podomoro City Deli Medan, Blok Lexington, Tower  Lex, Lantai : 16, Unit : DF dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama PT. SINAR MENARA DELI dan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas nama ARIANI RUKMANA.
• Periode tahun 2018 membeli rumah di Komplek Bukit Indah Sukajadi Jl. Cemara Mas No. 10 dengan luas tanah 523M2 seharga Rp1.300.000.000,- alas hak atas nama ARIANI RUKMANA.
• Periode tahun 2017 membeli satu unit Ruko King Business Centre Blok B1-05 dengan luas tanah 72 M2 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama ARIANI RUKMANA.
• Periode tahun 2017 membeli sebidang lahan kebun sawit terletak di Jalan Dusun Jambu, Desa Gampong Kilometer VIII, Kec Simpang Keuramat, Kab Aceh Utara seluas  324.624 m2 dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor : 956/SPK/2017 tanggal 09 Agustus 2017 atas nama MASRI.
• Periode tahun 2018 membeli sebidang lahan kebun sawit yang berada Jalan/Dusun Bukit Agung, Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara dengan alas hak Akta Jual Beli No. 91/SPK/2018 s.d Akta Jual Beli No. 130/SPK/2018 (sebanyak 40 AJB) atas nama MASRI.
• Periode tahun 2018 membeli sebidang lahan kebun sawit yang berada di Jalan Dusun Bukit Agung, Desa Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara dengan alas hak Akta Jual Beli No. 132/SPK/2018 dan Akta Jual Beli No. 133/SPK/2018 atas nama MASRI seluas 46.446,5 m2 .
• Periode tahun 2018 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Bale Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik No. 00872 atas nama MASRI dan alas Hak Milik No. 00876  atas nama  MASRI seluas 1615 m?2; .
• Periode tahun 2021 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Jurong Ara, Kecamatan Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik No. 00914 atas nama MASRI.
• Periode tahun 2021 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Bale Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik No. 00865  atas nama  MASRI seluas 1383M2 .
• Periode tahun 2021 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Mesjid Ulim Baroh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik No. 1018  atas nama  MASRI.
• Periode tahun 2021 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Gampong Bale Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik No. 622  atas nama  MASRI.
• Periode tahun 2024 membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Bale Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sesuai alas Hak Milik  No. 00980 atas nama  MASRI.

• Aset/harta kekayaan bergerak yaitu :
• Periode tahun 2017 membeli mobil BMW nopol BK-171-ZYN atas nama ANEKE FITRI.
• Periode tahun 2019 membeli mobil Toyota Alphard Velfire nopol BP-1265-VO atas nama LINA.
• Periode tahun 2024 membeli mobil Toyota Fortuner 2.8 GR 4×2 AT nopol BK-74-RA atas nama HASRIAH.
• Periode tahun 2020 membeli mobil innova venturer nopol BK-618-RAN atas nama SUSMIATI, namun mobil tersebut sudah diserahkan kepada orang bernama SIMON karena Tersangka punya hutang dengannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi@www.rasio.co //

Tafsir Pasal 320 KUHAP Baru tentang PK: Kapan Argo 1 Hari Mulai Berjalan?

0

Penulis :M. Luthfan HD Darus

Ketika Sobat Fellas sedang menangani perkara, pernah nggak sih baca regulasi yang bukannya bikin paham, malah bikin panik? Ya, itu yang akan terjadi ketika membaca Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru yang menyatakan: “Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) diterima melanjutkan permohonan PK yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat ke Mahkamah Agung…”

Kalau dibaca sekilas, pasal ini seolah memberi kesan bahwa hari ini permohonan PK didaftarkan, hari ini juga para pihak dipanggil untuk sidang, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat langsung dibuat pada hari yang sama, lalu paling lambat besok berkas sudah harus dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Hal yang membuat semakin panik, regulasi ini baru dibaca ketika akan membuat Berita Acara Pendapat (BA Pendapat).

Benarkah maksud pembentuk undang-undang seperti itu? atau justru frasa 1 (satu) hari setelah permohonan diterima mempunyai makna yang berbeda?

Jika dimaknai demikian, ketentuan ini menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan. Sebab, mustahil dalam penanganan perkara PK pelaksanaan persidangan, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat dapat terselenggara pada hari yang sama ketika permohonan baru saja diterima. Mengingat masih diperlukan pemanggilan para pihak, pelaksanaan persidangan, hingga penyusunan administrasi perkara.
Lantas, bagaimana seharusnya pasal ini dipahami agar tidak membuat kita semakin panik? Jangan berharap pada penjelasan Pasal, karena yang akan ditemukan kata: “Cukup Jelas.”

Siapkan secangkir kopi, karena tulisan ini akan mencoba mengurai benang kusutnya. Ya, hanya mencoba ya, hasil akhirnya, biarlah Sobat Fellas yang menilai.

Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dibaca senapas dengan Pasal 319 ayat (4) yang menyatakan:“Ketua Pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjuan kembali.”

Kata kunci dalam ketentuan tersebut adalah frasa “segera mengirimkan”. Selanjutnya, Pasal 320 ayat (4) memberikan batas waktu bahwa pengiriman berkas dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari. KUHAP Baru tidak memberikan penjelasan mengenai sejak kapan “argo” tenggang waktu 1 (satu) hari tersebut mulai dihitung.
Untuk mengisi kekosongan pengaturan tersebut, dapat menggunakan ketentuan lama yang masih berlaku, termasuk peraturan-peraturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP Baru (Pasal 365 KUHAP Baru). Dalam praktiknya terdapat dua pendangan:

Pandangan pertama berpendapat frasa tersebut dimaknai sebagai tahapan setelah permohonan PK selesai diperiksa di PN serta BA Pemeriksaan dan BA Pendapat telah selesai dibuat, sehingga tenggat waktu 1 (satu) hari dipahami sebagai kewajiban administratif untuk segera mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke Mahkamah Agung, bukan sejak memori PK pertama kali diterima.
Pandangan kedua: Dalam konteks praktik peradilan, dapat merujuk ke Pasal 27 Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik (Perma No. 6/2022).

Pasal tersebut mengatur pengiriman berkas perkara peninjauan kembali kepada MA dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa inzage. Dengan demikian, Perma No. 6/2022 menjadikan “berakhirnya masa inzage” sebagai titik awal perhitungan tenggat waktu pengiriman berkas.

Dalam bahasa sederhana, jika diibaratkan sebuah perlombaan, Perma No. 6/2022 telah menentukan dari mana garis start dimulai, yaitu ketika inzage berakhir. KUHAP Baru tidak mengubah garis start tersebut, tetapi hanya mengubah waktu tempuhnya. Jika sebelumnya peserta diberi waktu 3 (tiga) hari untuk mencapai garis finis, kini waktunya dipersingkat menjadi 1 (satu) hari. Jadi, yang berubah adalah durasi waktunya, bukan titik awal perhitungannya.

Oleh karena itu, masih logis apabila berakhirnya masa inzage tetap dijadikan patokan dimulainya tenggat waktu pengiriman berkas PK ke MA.
Dengan demikian, frasa 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (4) dapat dimaknai sebagai 1 (satu) hari yang dihitung sejak berakhirnya masa inzage. Ketentuan mengenai inzage tetap menjadi tolok ukur dalam menentukan saat dimulainya kewajiban pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA.

Sedangkan jangka waktunya menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP Baru, yaitu 1 (satu) hari, menggantikan ketentuan 3 (tiga) hari yang sebelumnya diatur dalam Perma No. 6/2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 365 KUHAP Baru.

Penulis sendiri menempatkan posisi pada pandangan kedua. Dalam masa transisi ini, dapat diterapkan penafsiran 1 hari setelah BA selesai atau tenggat waktu inzage berakhir guna menjamin kepastian alur administrasi berkas, sambil menunggu diterbitkannya regulasi internal MA yang mengintegrasikan dan menyelaraskan KUHAP 2025, Perma No. 6 Tahun 2022, serta aturan teknis lainnya.

Proses Inzage VS Merahasiakan Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama

Berdasarkan Pasal 27 Perma No. 6/2022, inzage adalah proses akhir sebelum berkas perkara dikirimkan ke MA. Dengan demikian, pada saat inzage dilaksanakan, seluruh proses pemeriksaan permohonan PK di pengadilan tingkat pertama, termasuk penyusunan Berita Acara Pendapat Majelis Hakim, pada prinsipnya telah selesai disusun.

Inzage hakikatnya merupakan hak para pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirimkan kepada MA. Namun, apakah hak tersebut juga mencakup akses untuk membaca atau mempelajari BA Pendapat Majelis Hakim.

Menurut pendapat penulis, BA Pendapat Pendapat Majelis Hakim seharusnya tidak termasuk dalam dokumen yang dapat diakses oleh para pihak pada saat pelaksanaan inzage. Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses acara. Meskipun tidak ada regulasi yang menyatakan BA Pendapat bersifat rahasia, namun disatu sisi BA Pendapat memuat pandangan, analisis, dan pendapat majelis hakim di tingkat pertama terhadap permohonan PK. Oleh karena itu, keberadaannya harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat internal dan dikecualikan dari objek inzage.
Pengaturan yang tegas mengenai pengecualian tersebut penting untuk menjamin kerahasiaan BA Pendapat serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan.

Inzage ada di Perma 6/2022 Tidak ada di KUHAP Baru dan SOP Ditjen Badilum

Saat ini masih terdapat ketidakharmonisan antara regulasi, SOP, dan praktik peradilan. Sebagai contoh, SOP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 616/DJU/OT1.6/III/2026 tentang SOP Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri (SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri) belum mengatur secara eksplisit tahapan inzage dalam proses PK pidana. Di sisi lain, aplikasi SIPP justru telah mengakomodasi tahapan tersebut melalui fitur Pemberitahuan Inzage PK dan Berita Acara Inzage PK, yang menunjukkan bahwa secara administratif proses inzage telah diakomodasi dalam sistem.

Selain itu, Perma No. 6/2022 mengatur bahwa pengiriman berkas PK ke MA dilakukan setelah berakhirnya masa inzage. KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur secara rinci mekanisme inzage. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat undang-undang pada umumnya hanya mengatur norma pokok, sedangkan aspek teknis dan administratif ditentukan kepada peraturan pelaksana.
Belum adanya aturan pelaksana, kebijakan belum sepenuhnya selaras berpotensi menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan, baik mengenai pelaksanaan inzage maupun penentuan waktu pengiriman berkas PK ke MA.

Menilai Tenggat Waktu Penyelesaian Berita Acara Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama

Baik KUHAP Lama (1981) melalui Pasal 265 ayat (4) maupun KUHAP Baru (2025) melalui Pasal 320 ayat (4), sama-sama mensyaratkan Berita Acara Pendapat Majelis Hakim sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dan dikirimkan bersama berkas perkara PK kepada MA. Namun demikian, kedua ketentuan tersebut tidak mengatur secara eksplisit batas waktu penyusunan BA Pendapat.

Dalam praktik peradilan berdasarkan KUHAP Lama, penyusunan Berita Acara Pendapat selama ini berpedoman pada Buku II Mahkamah Agung (hlm. 212) meyatakan bahwa “dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan persidangan, panitera harus segera mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung…” Meskipun ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur batas waktu pengiriman berkas perkara, dalam praktiknya tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari juga ditafsirkan sebagai batas maksimal bagi Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyelesaikan BA Pendapat.

Penafsiran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa BA Pendapat merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengiriman berkas PK, sehingga secara logis dokumen tersebut harus telah selesai sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Berbeda dengan praktik tersebut, SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri menetapkan pada aktivitas Poin 14 bahwa proses persidangan dan pembuatan BA Pendapat memiliki waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja. Jika SOP ini ditafsirkan secara ketat, maka seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan persidangan hingga penyusunan BA Pendapat, harus selesai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Pemeriksaan persidangan dan penyusunan BA Pendapat merupakan dua tahapan yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun proses pelaksanaannya. Pemeriksaan persidangan dilakukan untuk menilai alasan Peninjauan Kembali serta memeriksa alat bukti jika ada.

Sedangkan penyusunan BA Pendapat merupakan kegiatan administratif yudisial yang dilakukan setelah persidangan selesai, sebagai bentuk pendapat resmi Majelis Hakim terhadap permohonan PK. Oleh karena itu, jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam SOP lebih tepat dimaknai sebagai batas waktu penyelesaian BA Pendapat setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, bukan mencakup keseluruhan proses persidangan sejak sidang pertama dilaksanakan.

Permasalahan praktik di atas tentunya harus disikapi dengan aturan teknis. Ketidakharmonisan antara regulasi dan praktik yang lahir dari KUHAP, Perma, SOP, SIPP, dan praktik peradilan perlu segera diselaraskan melalui kebijakan atau regulasi yang lebih komprehensif misalnya melalui Surat Penitera MA. Harmonisasi tersebut diperlukan agar seluruh pengadilan memiliki pedoman yang sama, sehingga tercipta praktik peradilan yang seragam.

Secangkir kopi telah menemani kita hingga paragraf terakhir. Semoga yang tersisa bukan hanya ampas kopi, tetapi juga gagasan untuk terus menyempurnakan praktik peradilan. Sebab, tulisan ini hanyalah pemantik diskusi, bukan kata akhir. Mari terus berdialog, menyamakan persepsi, dan membangun praktik peradilan yang semakin seragam. Sampai jumpa di secangkir kopi dan diskusi berikutnya, Sobat Fellas!!! (GP)
  Sumber: Dandapala

Integritas Hakim: Tetap Lurus Bukan Karena Ada Pengawas

0

Penulis : Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus – Dandapala Contributor

Ada pertanyaan sederhana yang barangkali dapat digunakan untuk menguji integritas seorang hakim: apakah ia tetap menjadi orang yang sama ketika tidak ada seorang pun yang melihatnya?

Pertanyaan ini sangat menarik. Sebab, integritas sering kali dibicarakan dalam konteks pengawasan. Ada pemeriksaan, ada aturan, ada kode etik, ada atasan, ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas), dan tentu ada pula pengawasan publik. Semua itu penting. Bahkan, dalam sebuah institusi peradilan, mekanisme pengawasan merupakan keniscayaan.
Namun, integritas hakim rasanya terlalu sempit apabila hanya digantungkan pada seberapa banyak mata yang mengawasinya.

Seorang hakim tidak serta-merta menjadi berintegritas karena sedang diperiksa. Ia juga tidak tiba-tiba menjadi jujur karena mengetahui sedang diawasi. Integritas tidak lahir dalam satu malam.

Ia tumbuh perlahan dari kebiasaan sehari-hari. Dari perkara-perkara yang kelihatannya kecil dan mungkin tidak pernah masuk laporan pengawasan. Bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, menggunakan waktunya, memenuhi janji, menaati aturan lalu lintas, mengantre, menggunakan fasilitas negara, memperlakukan bawahan, sampai bagaimana ia bersikap kepada keluarganya.

Karena itu, integritas sebenarnya merupakan satu tarikan napas dengan kehidupan sehari-hari. Sulit membayangkan seseorang begitu permisif terhadap ketidakjujuran dalam kehidupan pribadinya, tetapi berharap ketika mengenakan toga ia seketika berubah menjadi pribadi yang sepenuhnya berintegritas.
Penulis pernah membaca buku berjudul Integritas dari Dekat, menarik karena membawa integritas turun dari konsep besar menjadi sesuatu yang sangat dekat. Integritas hidup dalam keputusan-keputusan kecil: menggunakan waktu kerja dengan benar, melayani dengan hati, berdisiplin, serta memilih tetap jujur ketika sebenarnya tersedia kesempatan untuk menyimpang. Salah satu tulisan dalam buku tersebut bahkan mengangkat alegori tentang “Cincin Gyges” dari kisah Plato. Cincin itu dapat membuat pemakainya tidak terlihat oleh orang lain. Pertanyaannya menggugah: apabila seseorang dapat melakukan apa pun tanpa diketahui dan tanpa kemungkinan dihukum, apakah ia masih memilih berbuat benar?

Pertanyaan yang sama relevan bagi hakim. Andaikan tidak ada Bawas. Tidak ada CCTV. Tidak ada atasan yang mengetahui. Tidak ada rekan kerja yang melihat. Tidak ada masyarakat yang merekam. Tidak ada kemungkinan perbuatannya menjadi viral. Bahkan, tidak seorang pun mengetahui apa yang dilakukan. Apakah ia masih memilih jalan yang benar?
Di sanalah integritas menemukan bentuknya yang paling jujur. Bawas Penting, tetapi bukan Lembaga pencipta Integritas.

Kehadiran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tentu sangat fundamental. Pengawasan dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan, mendeteksi penyimpangan serta memastikan hakim dan aparatur peradilan berjalan dalam koridor etik dan aturan.

Tetapi pertanyaan reflektifnya apakah semakin banyak pengawas yang mengawasi seorang hakim otomatis menjamin semakin tinggi integritas hakim tersebut?
Jawabannya: tidak secara absolut.

Bayangkan jika seorang hakim hanya tertib ketika mengetahui dirinya sedang diawasi. Ia datang tepat waktu karena ada pemeriksaan. Ia menghindari perilaku tertentu karena takut dilaporkan. Ia menjaga perilakunya karena ada kamera atau mata publik. Hal demikian sesungguhnya menjadikannya Hakim Patuh bukan Hakim Berintegritas. Secara administratif mungkin tampak baik, tetapi pertanyaannya: apakah yang bekerja saat itu integritas atau sekadar rasa takut terhadap konsekuensi?

Pengawasan pada hakikatnya merupakan pagar eksternal. Sementara integritas adalah pagar yang tumbuh dari dalam. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Justru harus berjalan bersama. Sistem pengawasan yang kuat diperlukan karena institusi tidak dapat semata-mata menggantungkan dirinya pada moral setiap individu. Namun pengawasan sehebat apa pun tidak mungkin berada di setiap tempat, setiap waktu, dan mengikuti setiap keputusan seseorang. Karena itu, kualitas pengawasan juga ditentukan oleh konsistensi tindak lanjutnya. Masih adanya kesan inkonsistensi dalam penanganan hakim maupun aparatur peradilan yang bermasalah patut menjadi bahan evaluasi. Pelanggaran yang terbukti semestinya memperoleh konsekuensi yang proporsional dan tidak pandang bulu; sebaliknya, mereka yang bekerja baik dan menjaga integritas juga layak memperoleh penghargaan secara adil.

Dalam kerangka itu, catatan dari Badan Pengawasan seyogianya tidak berhenti sebagai catatan administratif yang menggantung. Jika terdapat catatan yang berpotensi memengaruhi penilaian terhadap seorang hakim atau aparatur peradilan, yang bersangkutan patut dipanggil dan diperiksa atau setidak-tidaknya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Mekanisme semacam ini penting bukan hanya untuk memastikan akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga fairness: catatan pengawasan harus teruji, konteksnya terang, dan tidak berubah menjadi stigma tanpa kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan.

Hal yang sama pentingnya dalam kebijakan promosi dan mutasi. Promosi dan mutasi seyogianya menjadi bagian dari sistem reward and punishment yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pelanggaran etik yang telah terbukti justru berujung pada “karpet merah” bernama promosi. Sebaliknya, pemindahan hakim dari satuan kerja dengan kelas yang lebih tinggi ke kelas di bawahnya, misalnya dari Kelas IA ke Kelas IB, ketika tidak terdapat persoalan etik maupun hukum, sebaiknya memiliki dasar yang jelas (misalnya atas permohonan yang bersangkutan), kebutuhan organisasi, atau alasan objektif lain yang dapat dijelaskan. Kejelasan itu penting agar mutasi biasa tidak menimbulkan kesan sebagai demosi, sekaligus melindungi marwah hakim dan kredibilitas sistem pembinaan itu sendiri.

Pada ruang yang tidak terjangkau pengawasan itulah karakter mengambil alih.
Nosce te ipsum: kenalilah dirimu sendiri. Pesan tersebut terasa sangat relevan. Sebelum berbicara jauh tentang integritas institusi, seseorang harus berani terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya sendiri.
Jujur kepada diri sendiri mungkin justru merupakan bentuk pengawasan yang paling sulit. Apalagi bagi hakim. Independensi memberikan ruang yang besar bagi hakim untuk berpikir dan memutus berdasarkan hukum serta keyakinannya. Karena itu, independensi tanpa integritas berpotensi kehilangan maknanya. Sebaliknya, independensi yang ditopang integritas menjadikan hakim mampu mengatakan: saya melakukan yang benar, bukan karena ada yang mengawasi, tetapi karena memang itulah yang seharusnya dilakukan.

Pada akhirnya, barangkali ukuran integritas hakim bukanlah bagaimana ia berperilaku ketika banyak mata sedang tertuju kepadanya. Ukuran yang lebih dalam justru terlihat ketika pintu tertutup, kamera tidak menyala, Bawas tidak sedang datang, tidak ada atasan, tidak ada masyarakat yang melihat, dan tidak ada seorang pun yang akan mengetahui.

Apakah dalam keadaan itu ia masih memilih untuk jujur?
Jika jawabannya ya, di situlah integritas sesungguhnya hidup. Sebab pengawas terbaik pada akhirnya bukanlah orang yang selalu berdiri di belakang kita, melainkan nilai yang telah hidup di dalam diri kita. Dan nilai semacam itu memang tidak lahir dalam satu malam. (ldr)

Warga Dihimbau Tak Perlu Khawatir Beri Data Terhadap Petugas Sensus BPS

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi dan usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat demi mendukung kemajuan dan daya saing Batam.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi oleh Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Sensus Ekonomi sendiri merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun yang bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.

Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.

“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.

Ariastuty mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. (RUD)

Redaksi@www.rasio.co //

Paskibraka Lingga Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Fokus pada Formasi Pengibaran Bendera

0

RASIO.CO, Lingga – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lingga terus mematangkan latihan intensif menjelang pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang. Selasa (11/8/2026).

Koordinator Pelatih Paskibra Kabupaten Lingga, IPDA Maya Oktaviani, mengungkapkan bahwa perkembangan kemampuan para anggota menunjukkan tren positif. Secara umum, langkah tegap dan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) yang ditampilkan oleh para pelajar pilihan tersebut sudah dinilai maksimal. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kesalahan teknis yang perlu diperbaiki secara bertahap.

“Langkah tegap dan PBB-nya maksimal, walaupun ada beberapa kesalahan-kesalahan yang harus diperbaiki,” kata IPDA Maya.

IPDA Maya menjelaskan, bahwa fokus latihan saat ini telah bergeser dari gerakan dasar menuju simulasi formasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan upacara. Para anggota mulai berlatih menyusun formasi khusus, termasuk formasi yang membentuk angka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Latihan ini dilakukan secara bertahap agar setiap anggota semakin terbiasa dengan posisi, perpindahan, serta koordinasi tim.

“Kita sudah memulai latihan dalam bentuk formasi untuk pengibaran dan juga penurunan, kesalahan-kesalahan pelan-pelan kita perbaiki,” ujar IPDA Maya.

IPDA Maya mengatakan, dari sisi kondisi fisik kesehatan para anggota Paskibraka hingga saat ini masih tergolong baik. Meski demikian, tantangan cuaca panas tetap menjadi perhatian selama proses latihan berlangsung.

“Fisik sampai saat ini masih bagus. Anak-anak ada yang sakit perut itu biasa, karena cuaca panas,” tutup IPDA Maya.

Dengan terus dilakukannya evaluasi dan perbaikan, diharapkan Paskibraka Kabupaten Lingga dapat menampilkan performa terbaik dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI nanti.


Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta–Bangkok

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Transnusa Aviation Mandiri (Transnusa) resmi mengoperasikan penerbangan perdana (inaugural flight) rute Jakarta–Bangkok pada 6 Agustus 2026 lalu.

Beroperasi dengan frekuensi dua kali penerbangan langsung setiap hari, rute ini menjadi tonggak penting dalam strategi ekspansi internasional Transnusa sekaligus memperkuat konektivitas udara antara Indonesia dan Thailand.

Seluruh penerbangan menuju Bangkok dilayani melalui Suvarnabhumi Airport, bandara internasional utama Thailand yang menjadi hub bagi lebih dari 130 maskapai penerbangan dunia.

Kehadiran rute ini tidak hanya mempermudah perjalanan antara Indonesia dan Thailand, tetapi juga membuka akses konektivitas yang lebih luas menuju berbagai destinasi internasional.

Transnusa berkomitmen untuk terus memperluas jaringan internasionalnya guna menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman sekaligus memperkuat konektivitas Indonesia dengan berbagai destinasi utama di kawasan. Kehadiran rute Jakarta–Bangkok menjadi bagian dari komitmen tersebut.

Group Chief Executive Officer Transnusa, Datuk Bernard Francis, mengatakan bahwa inaugural flight Jakarta–Bangkok merupakan pencapaian penting dalam perjalanan ekspansi internasional Transnusa sekaligus langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan konektivitas regional di ASEAN.

“Inaugural flight Jakarta–Bangkok menjadi tonggak penting dalam perjalanan Transnusa. Untuk pertama kalinya, kami menghadirkan layanan penerbangan ke Thailand dengan frekuensi dua kali setiap hari dari Jakarta menuju Bangkok.”

“Kehadiran rute ini bukan hanya memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Thailand, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke jaringan penerbangan internasional melalui Bangkok sebagai salah satu hub utama di kawasan,” ujar Datuk Bernard.

Sebagai bagian dari peluncuran rute Jakarta–Bangkok, Transnusa menghadirkan tarif spesial mulai dari Rp2.799.000 untuk sekali jalan (one way).

Penawaran ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan perjalanan yang nyaman dan bernilai bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis antara Indonesia dan Thailand.

Selain mendukung perjalanan wisata, pembukaan rute Jakarta–Bangkok juga diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Thailand melalui peningkatan mobilitas masyarakat, perdagangan, investasi, serta aktivitas MICE.

Tingginya minat wisatawan Indonesia terhadap Thailand, serta meningkatnya ketertarikan wisatawan Thailand dan wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia, menjadi peluang besar yang ingin dioptimalkan melalui konektivitas udara yang semakin baik.

“Dengan menghadirkan dua penerbangan setiap hari antara Jakarta dan Bangkok, kami ingin memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelanggan sekaligus memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Thailand. Kami percaya konektivitas yang semakin baik akan mendorong pertumbuhan pariwisata, perdagangan, serta mobilitas masyarakat di kedua negara,” tambah Datuk Bernard.
Sejalan dengan optimisme terhadap potensi pasar Indonesia–Thailand, Transnusa menargetkan tingkat keterisian penumpang (load factor) sebesar 75 persen dalam dua bulan pertama operasional dan optimistis angka tersebut akan meningkat menjadi 80 persen seiring bertumbuhnya permintaan pasar.

Keberhasilan pengoperasian rute Jakarta–Bangkok juga menjadi fondasi bagi langkah ekspansi internasional Transnusa berikutnya.

Maskapai ini dijadwalkan membuka penerbangan langsung Bali–Phuket pada 9 September 2026, sebagai bagian dari strategi memperkuat jaringan penerbangan regional dan menghadirkan lebih banyak pilihan perjalanan bagi pelanggan di kawasan Asia Tenggara.
Saat ini, Transnusa telah melayani berbagai rute internasional menuju Singapura, Malaysia, China, Australia, dan Thailand. Dengan terus berkembangnya jaringan tersebut, Transnusa optimistis dapat menghadirkan konektivitas yang semakin kuat antara Indonesia dan kawasan Asia Pasifik, sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi pertumbuhan pariwisata, perdagangan, investasi, serta hubungan antarnegara.

Melalui strategi ekspansi yang berkelanjutan, Transnusa berkomitmen menghadirkan pilihan perjalanan yang lebih nyaman, fleksibel, dan bernilai tambah bagi pelanggan, sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata dan perekonomian di Indonesia maupun kawasan Asia Pasifik.

Tentang Transnusa

Transnusa merupakan maskapai penerbangan berkonsep Premium Service Carrier. Pada Februari 2024, Transnusa melakukan rebranding menjadi Premium Service Carrier sejalan dengan pengoperasian armada yang lebih modern dan nyaman, serta peningkatan fleksibilitas dan kualitas layanan yang ditawarkan kepada para penumpang.

Transnusa memperoleh Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) pada 9 September 2022 dan mulai mengoperasikan tiga pesawat Airbus A320 pertamanya pada 6 Oktober, 14 Oktober, dan 12 Desember 2022.
Pada 2023, Transnusa memperkenalkan model bisnis baru yang menjadikannya sebagai maskapai Premium.

Service Carrier pertama di kawasan Asia Pasifik. Maskapai ini juga memulai penerbangan internasional pertamanya pada 14 April 2023. Saat ini, Transnusa memiliki basis operasional di Jakarta dan Bali.

Untuk jaringan internasional, Transnusa melayani penerbangan ke Singapura, Guangzhou, Kuala Lumpur, Perth, Shanghai, Shenzhen, dan Bangkok. Transnusa menjadi maskapai Indonesia kedua yang melayani penerbangan ke Tiongkok serta maskapai Indonesia pertama yang mengusung model bisnis Premium Service Carrier.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui situs resmi Transnusa di www.Transnusa.co.id, melalui platform agen perjalanan daring terpercaya, maupun melalui agen perjalanan resmi yang beroperasi di Singapura dan Indonesia.(r).