Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 32

Polisi Tangkap Bandar Narkoba ‘Boy’ yang Setor Rp1,8 M ke AKBP Didik

0

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Abdul Wahid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Boy diketahui merupakan pihak yang menyetorkan uang hasil peredaran narkoba senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan terhadap buronan tersebut.

“DPO Boy sudah tertangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Abdul Wahid alias Boy merupakan bandar narkotika yang tergabung dalam jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelas Kevin.

Boy diketahui sempat melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Pontianak. Saat ini, tim gabungan dari Subdit 4 dan Satgas NIC masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Salah satu pihak yang kini masih dalam pengejaran adalah sosok yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga telah menangkap Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba dalam jaringan tersebut.

Koh Erwin ditangkap saat berupaya melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan, ia disebut sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui jaringan Koh Erwin sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui anak buahnya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diterima Didik dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain itu, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

***

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.

Dalam perkara tersebut, KPK menjelaskan terdapat dugaan manipulasi kuota tambahan haji dengan mengubah komposisi pembagian yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan komposisi tersebut menyebabkan bertambahnya kuota haji khusus yang kemudian dapat diisi oleh jemaah melalui jalur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Selain itu, pengisian kuota haji khusus tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan melalui usulan dari PIHK atau biro perjalanan haji.

KPK juga mengungkap bahwa dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 diduga terdapat permintaan fee oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak PIHK atau travel sebesar sekitar 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Fee tersebut kemudian diduga dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Dalam proses selanjutnya, ketika muncul informasi bahwa DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama diduga memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mengembalikan uang fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun, KPK menduga sebagian dana tersebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji di DPR RI.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (12/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Yaqut juga telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan aset properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

***

Wabup Lingga Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga 2026–2031

0

RASIO.CO, Lingga – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, secara resmi melantik Irfan Andaria sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum Tirta Lingga.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis (12/3). Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga untuk periode 2026–2031.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lingga Novrizal menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting bagi peningkatan pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Lingga. Menurutnya, ke depan Perumda Air Minum Tirta Lingga diharapkan mampu menghadirkan manajemen yang lebih profesional serta responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Diharapkan, kepemimpinan yang baru dapat membawa Perumda Air Minum Tirta Lingga semakin profesional, inovatif, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Novrizal.

Ia juga menekankan bahwa tantangan pengelolaan air bersih di daerah membutuhkan kerja keras serta strategi yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Zainal Abidin, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Ardiansyah, Camat Singkep Agustiar, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep Muhammad Latif, serta jajaran Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Lingga.

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap Perumda Air Minum Tirta Lingga dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan air bersih serta memperkuat perannya sebagai BUMD yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Puspan

Honda Gelar Ramadan Ride Satu HATI, City Rolling dan Bukber Pererat Kebersamaan

0

RASIO.CO, Batam – PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer Honda wilayah Kepulauan Riau menggelar kegiatan City Rolling dan Buka Puasa Bersama dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan.

tersebut melibatkan jurnalis, blogger, vlogger, content creator, serta konsumen Honda dengan mengusung tema “Ramadhan Ride Satu HATI: Melangkah Bersama di Bulan Penuh Berkah.”

Kegiatan diawali dengan city rolling yang diikuti para peserta menggunakan sepeda motor Honda PCX160. Rombongan memulai perjalanan dari kantor Main Dealer Honda dan melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Batam sebelum akhirnya tiba di salah satu hotel sebagai lokasi acara berbuka puasa bersama.

City rolling tersebut tidak hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga memberikan pengalaman berkendara yang nyaman bagi para peserta. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Setibanya di lokasi acara, para peserta disambut dengan berbagai rangkaian kegiatan interaktif yang dikemas secara santai dan penuh keakraban. Acara dilanjutkan dengan games tanya jawab yang mengangkat berbagai topik menarik, termasuk seputar Kota Batam.

Selain itu, terdapat pula permainan Benang Keberuntungan yang menambah suasana hangat sembari menunggu waktu berbuka puasa.

Saat adzan Maghrib berkumandang, seluruh peserta bersama-sama menikmati hidangan berbuka puasa dalam suasana penuh kebersamaan. Momen ini sekaligus menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi antara Honda dengan rekan-rekan media, content creator, serta konsumen.

Keseruan kegiatan kemudian berlanjut dengan berbagai permainan kelompok yang dibagi dalam beberapa pos permainan. Di antaranya Find My Match yang menguji kemampuan mencocokkan pasangan, Race Ball Challenge yang menguji ketepatan, Sticky Target Ball yang menantang akurasi peserta dalam mengarahkan bola ke target, serta Flip Bottle Challenge yang menguji ketangkasan dan konsentrasi.

Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda, PT Capella Dinamik Nusantara juga memberikan goodie bag serta hadiah kepada perwakilan konsumen Honda yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Honda juga memberikan souvenir sebagai bentuk dukungan kepada rekan jurnalis yang akan melakukan perjalanan inspiratif bertajuk “Touring Jelajah 13 Negara – Tanah Air ke Tanah Suci 2026.”

Regional Head PT Capella Dinamik Nusantara, Syaiful, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Honda untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan berbagai pihak yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan Honda di wilayah Kepulauan Riau.

“Melalui kegiatan Ramadhan Ride Satu HATI ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang hangat antara Honda dengan rekan-rekan media, content creator, serta konsumen setia Honda. Ramadan menjadi momen yang tepat untuk mempererat silaturahmi, berbagi kebahagiaan, serta memperkuat hubungan baik yang telah terjalin selama ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Honda akan terus menghadirkan berbagai kegiatan positif yang tidak hanya memberikan pengalaman berkendara yang menyenangkan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, PT Capella Dinamik Nusantara berharap semangat Satu HATI dapat terus menjadi pengikat kebersamaan antara Honda, media, komunitas, dan konsumen dalam menghadirkan berbagai aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

YD

Waspada Penipuan Pesanan Fiktif Catut Kantor Camat Singkep, Empat UMKM Jadi Korban

0

RASIO.CO, Lingga – Camat Singkep, Agustiar, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya agar lebih waspada terhadap modus penipuan pesanan fiktif yang mengatasnamakan pihak Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Peringatan tersebut disampaikan setelah adanya laporan mengenai aksi penipuan yang menyasar pedagang makanan dengan mencatut nama instansi maupun pegawai kecamatan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada empat pelaku usaha yang menjadi korban dari modus tersebut.

Agustiar menjelaskan bahwa pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon dan memesan makanan dalam jumlah besar dengan alasan untuk keperluan kegiatan di kecamatan.

“Sudah ada empat korban yang menelepon. Salah satunya dipesan nasi uduk atau nasi lemak, serta Martabak Daeng sebanyak 150 porsi, ditambah dengan buah-buahan. Namun itu semua tidak benar,” ujar Agustiar.

Ia menegaskan bahwa secara administratif, pihak Kecamatan Singkep tidak pernah melakukan pemesanan makanan secara mendadak melalui telepon pribadi kepada pedagang tanpa prosedur yang jelas.

Menurutnya, setiap kegiatan resmi kecamatan yang membutuhkan konsumsi telah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki legalitas.

“Kami punya pihak ketiga yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pesanan makanan untuk agenda-agenda Kecamatan Singkep,” jelasnya.

Agustiar menilai tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang sedang berupaya mengembangkan usaha mereka.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap pesanan dalam jumlah besar yang datang secara tiba-tiba.

“Sebaiknya sebelum melakukan kerja sama atau memproses pesanan, hendaknya menghubungi dulu Camat atau Bendahara Kecamatan. Itu yang seharusnya dikonfirmasi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.

Puspan

Kontroversi Pernyataan di Sidang Narkoba, Kejari Batam Minta Maaf saat Rapat di DPR

0

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3).

Arfian merupakan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba hampir dua ton di Batam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Arfian sempat menyinggung adanya dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk menyebut Komisi III DPR.

Kejaksaan Negeri Batam kemudian memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan Arfian tidak berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, melainkan mengenai pernyataannya saat membacakan replik di persidangan.

“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3).

Priandi menerangkan bahwa dalam replik tersebut sempat disebutkan tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Priandi juga menambahkan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Arfian menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton tersebut.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi disiplin.

“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari jaksa yang bersangkutan dan berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran ke depan.

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Fandi Ramadhan akhirnya divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (5/3).

***

Buronan Interpol Rifaldo Aquino Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bali

0

RASIO.CO, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh ditangkap di Bali setelah masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Rifaldo sebelumnya diburu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terkait penipuan daring atau online scamming.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Rifaldo dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Kamboja.

“Itu kami tangani kasus scamming awalnya, kemudian berkembang pada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Iman kepada wartawan dikutip detiknews, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam skema kejahatan tersebut, para korban direkrut dan dikirim ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Namun setibanya di lokasi, para korban justru diduga dieksploitasi untuk bekerja sebagai operator penipuan daring.

“Para korban dieksploitasi sebagai operator di satu tempat di luar negeri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Rifaldo Aquino sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam perkembangannya, diketahui bahwa Rifaldo berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kemudian mengajukan permohonan pengejaran terhadap tersangka ke Interpol. Permohonan tersebut berujung pada penerbitan red notice atas nama Rifaldo Aquino.

Pada Jumat (20/2), NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina. Dari negara tersebut, ia kemudian diketahui melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

Tim gabungan dari Divhubinter Polri dan Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan pengamanan setelah tersangka terdeteksi tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Kemudian salah satu DPO yang sudah kami mintakan red notice diindikasikan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Saat itu kami bekerja sama dengan Divhubinter untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Iman.

Setelah ditangkap, Rifaldo kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (21/2).

Menurut Ricky, Rifaldo diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang internasional sekaligus penipuan daring yang beroperasi di Kamboja.

Ia menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan lowongan pekerjaan dengan gaji tinggi kepada calon korban.

Namun kenyataannya, para korban justru mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk penyitaan paspor, tidak menerima upah, hingga dipaksa membayar biaya yang sangat besar jika ingin berhenti bekerja atau kembali ke Indonesia.

“Korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas Ricky.

Penangkapan Rifaldo juga merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dengan jaringan Interpol internasional yang memberikan informasi terkait pergerakan tersangka lintas negara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di Indonesia hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tiba di Bali.

***

Pembunuhan Berencana di Nongsa Terbongkar, Polisi Ungkap Motif dan Pelaku

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03) kemarin.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka dan korban AS diketahui merupakan hubungan pribadi yang telah berakhir. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah tersangka mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan tujuan melancarkan aksinya. Namun, karena situasi di lokasi cukup ramai, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju rumah milik AB.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap untuk pindah tempat tinggal. Melihat kondisi tersebut, tersangka semakin memperkuat niatnya untuk melakukan pembunuhan.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar. Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga patah.

Dalam situasi tersebut, kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kemudian menusuk AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka melakukan beberapa kali penusukan hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban, yang menyebabkan AS meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto kemudian mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia dan korban luka.

Korban AB selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara tersangka MY diamankan setelah diketahui menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Ia juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana atau kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

YD

Entry Meeting BPKP Kepri, Amsakar Paparkan Transformasi Pembangunan Berbasis SDM

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun Anggaran 2026 bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (11/3) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Amsakar menyambut baik langkah BPKP yang melakukan evaluasi sejak tahap perencanaan atau pre-audit. Menurutnya, pendekatan pengawasan tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sejak awal sehingga berbagai potensi risiko dapat diantisipasi lebih dini.

“Kami sangat terbuka dengan kehadiran tim BPKP. Kami membutuhkan pandangan dari pihak eksternal untuk menilai secara objektif apakah perencanaan yang disusun benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi daerah, atau masih perlu diperbaiki agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam saat ini tengah melakukan transformasi arah pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jika sebelumnya fokus pembangunan lebih banyak diarahkan pada infrastruktur, kini kebijakan mulai beralih pada penguatan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, kualitas SDM menjadi kunci masa depan pembangunan Batam. Oleh karena itu, Pemko Batam meluncurkan sejumlah program prioritas seperti pemberian seragam sekolah gratis, beasiswa bagi siswa berprestasi dan keluarga kurang mampu, hingga penerapan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini telah mencapai 98,12 persen.

Selain itu, Pemko Batam juga memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup belasan ribu pekerja dari berbagai sektor, seperti pengemudi ojek daring, imam masjid, hingga penambang pancung.

Amsakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Terkait program strategis nasional, ia juga menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan Batam telah diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pembentukan koperasi nelayan, koperasi Merah Putih, serta persiapan pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Mudzakir menjelaskan bahwa evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah merupakan salah satu agenda prioritas nasional.

Menurutnya, hasil evaluasi dari berbagai daerah nantinya akan dikompilasi oleh BPKP pusat untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden.

“Kami mendorong pengawasan sejak tahap perencanaan agar mitigasi risiko, termasuk potensi kecurangan atau fraud, dapat dilakukan lebih awal. Jangan sampai perangkat daerah ragu mengidentifikasi risiko, karena dengan mengenali risiko kita justru dapat mengendalikannya,” ujar Mudzakir.

Ia menambahkan bahwa terdapat lima sektor utama yang menjadi fokus evaluasi BPKP di Batam, yakni pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta ketahanan pangan.

Tim BPKP juga akan melakukan evaluasi mendalam terhadap penjabaran program dan anggaran di setiap OPD guna memastikan setiap alokasi APBD benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

“Kami berharap dukungan data dari seluruh OPD agar proses evaluasi berjalan lancar. Dengan demikian, perencanaan yang disusun tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga efektif dalam implementasinya,” tutup Mudzakir.

YD

Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik gratifikasi menjelang momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.

Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh pegawai BP Batam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.

YD