
RASIO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3).
Arfian merupakan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba hampir dua ton di Batam.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Arfian sempat menyinggung adanya dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk menyebut Komisi III DPR.
Kejaksaan Negeri Batam kemudian memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan Arfian tidak berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, melainkan mengenai pernyataannya saat membacakan replik di persidangan.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3).
Priandi menerangkan bahwa dalam replik tersebut sempat disebutkan tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Priandi juga menambahkan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Arfian menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton tersebut.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi disiplin.
“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf dari jaksa yang bersangkutan dan berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran ke depan.
“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Fandi Ramadhan akhirnya divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (5/3).
***

