Pembunuhan Berencana di Nongsa Terbongkar, Polisi Ungkap Motif dan Pelaku

0
239
Foto/Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana di Nongsa, Batam. Satu korban tewas dan satu korban lainnya mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03) kemarin.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka dan korban AS diketahui merupakan hubungan pribadi yang telah berakhir. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah tersangka mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan tujuan melancarkan aksinya. Namun, karena situasi di lokasi cukup ramai, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju rumah milik AB.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap untuk pindah tempat tinggal. Melihat kondisi tersebut, tersangka semakin memperkuat niatnya untuk melakukan pembunuhan.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar. Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga patah.

Dalam situasi tersebut, kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kemudian menusuk AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka melakukan beberapa kali penusukan hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban, yang menyebabkan AS meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto kemudian mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia dan korban luka.

Korban AB selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara tersangka MY diamankan setelah diketahui menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Ia juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana atau kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini