RASIO.CO, Batam – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, akhirnya pada pukul 15.00 WIB, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menyerahkan barang barang bukti beserta tersangka Slamet, Rabu(17/05) kepada Kejati di Tanjungpinang.
Pelimpahan slamet yang tersandung kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang beserta barang bukti hari ini diakui Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman melalui sambungan selularnya.
“Ya benar diserahkan terhadap Kejari Tanjungpinang hari ini (red-Rabu(17/05),” ujarnya singkat kepada wartawan Rasio Media.
Sementara itu, berkas Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama juga sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan diserahkan ke Kejati Kepri serta menunggu tahap lengkap atau P21.
“Asep pun sudah dikirim berkasnya dan masih diteliti JPU,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan Lengkap (P21), Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka pungli itu berikut barang bukti kepada Kejati Kepri. Selasa (02/05) namun sempat tertunda lantaran belum mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan.
“Selasa Pekan depan Slamet akan dilimpahkan ke Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan selularnya. Kamis(27/04/2017).
Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi, karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.
Atas adanya pelimpahan ini, Petugas Kejaksaan yang enggan namanya disebut pada berita ini, memastikan untuk tersangka Slamet perkaranya akan segera didaftarkan ke pengadilan.
Selain itu, lanjut dia, tersangka Asep Nana Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi kembali oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).
Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.
Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.
Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.
“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.
Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.
“Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, slamet kan tertangkap tangan jadi harus ditahan sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) dan dalam perawatan medis cukup beralasan untuk tidak dilakukan penahanan terhadapnya, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya tersangka, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut,” terang Erlangga.
APRI @www.rasio.co|