RASIO.CO, Batam – Para mafia penyedia wanita penghihur atau dikenal LC(Ledies Company)di club-club untuk lelaki hidung belang malam selalu punya cara atau modus mensuplay dan berkedok agent.
Agent LC fungsinya tidak selalu ekploitasi pekerja bekerja di negara jiran Malaysia maupun Singapura secara ilegal, namun juga diduga melakukan tindak pidana perdangan orang(TPPO) ke night clubs di Batam.
Terbukti ketika jajaran Kepolisian Polda Kepri berhasil menangkap dan kasusnya saat ini bergulit di Pengadilan PN Batam, nomor perkara 270/Pid-Sus/2026/PN Btm terdakwa Mutiara Salsabila alisa Mami Kekey. Dengan agent Channel Management diduga mensuplay LC ke Club malam yang sebelumnya di inapkan di Cipta Grand City Blok D 57-62 Tanjung Sagulung Kota Batam.
Terduga Pelaku Mami Kekey bahkan telah mengikta korbanya Malika(18) dengan kontrak 3 bulan sebagai LC serta membiayai tiket pesawat dari Medan serta mess di Batam, dimana nantinya akan dipotong 40% dari hasil korban yang disalurkan ke club-club hiburan malam.
Para LC diduga harus menyelesaikan hutang-hutang terhadap terdakwa Mami Kekey selama 3 bulan dan diduga dipekerjakan do club malam Diamond Clubs Batam diduga milik Koko AAN(saksi).
Korban dan 14 korban lainnya diduga bekeja Diamond Club Batam dari pukul 22.00 wib hingga pukul 03.00 WIB di hari weekday, sedangkan weekend dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
Saksi AAN dalam dakwaan JPU juga menjelaskan terkait pakaian saat bekerja yaitu setiap hari Jumat menggunakan pakaian pantai seperti kain bali dan tanktop.
Malam Sabtu menggunakan pakaian tema baju sekolah tetapi harus terlihat sexy. Kemudian mengatakan bahwa Grade voucher saksi korban yaitu Grade 300 atau sama dengan 1 voucher menemani tamu yaitu sebesar Rp. 300.000,-
Awal Desember 2025 korban di terima bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Diamond Club Batam, dimasukkan kedalam group whatsapp “KELUARGA BESAR DIAMOND”, “RESERVASI DIAMOND” dan group whatsapp “LADIES DIAMOND CLUB” dan juga dipekerjakan Orion Club&KTV Sagulung.
Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ad@www.rasio.co //

