
RASIO.CO, Batam – Hari ini Majelis hakim PN Batam mewacanakan memeriksaan saksi dalam kasus Terdakwa Hendra alias Acai di PN Batam.
Terdakwa Hendra Alias Acai, Terdakwa Irnicen alias mami dan Jhonny alias Ate(berkas terpisah) diduga tempat peruntukan perizinan massege sekaligus menyediakan wanita penghibur lelaki jidung belang.
Hendra sebagai pemilik perusahaan CV.Delapan Satu Orchids merekrut pekerja sex asal jawa dan semua kebutuhan para pekerja disediakan terdakwa Hendra melakui terdakwa Mami dan Ate.
Para pekerja hiburan bagi lelaki hidung belang tersebut dibandrol para terdakwa dengan booking antara Rp1.3 juta s/d 1,6 juta.
Dan dari hasil tersebut terdakwa mendapat hasol 50 persen. Sedangkan terdakwa Mami digaji bulanan oleh terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Ata bertugas ssbagai perekrut.dan pekerja sex tersebut dikontrak terdakwa Hendra.
Atas perbuatan ketiga terdakwa dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adi@www.rasio.co //

