

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,11 ton di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dikemas dalam kegiatan bertajuk Pesta Rakyat Antinarkoba yang turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Acara ini diawali dengan kegiatan fun walk dan hiburan rakyat yang menjadi bagian dari upaya BNN untuk mendekatkan masyarakat pada kampanye antinarkoba. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberi kesempatan langsung untuk memilih secara acak paket sabu yang akan dimusnahkan.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni.
“Kegiatan ini bukan kegiatan seremonial semata, tapi untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya dan pentingnya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Marthinus.
Ia menjelaskan, sabu seberat 2 ton yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan oleh tim gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi itu, petugas mengamankan Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang membawa 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, serta menangkap enam orang pelaku.
“Sebagian kecil, sekitar 2 kilogram, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya dimusnahkan hari ini setelah mendapatkan ketetapan hukum dari kejaksaan,” terang Marthinus.
Ia menambahkan bahwa pelibatan masyarakat secara langsung dalam pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan BNN dalam pemberantasan narkoba. “Masyarakat diberikan hak untuk menunjuk barang bukti yang akan dimusnahkan, sekaligus mengawasi prosesnya. Ini adalah hak mereka,” tegasnya.
Melalui kegiatan Pesta Rakyat Antinarkoba ini, BNN berharap kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, serta terbangun rasa tanggung jawab bersama dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
***
