
RASIO.CO, Batam – Tiga orang penumpang Bus ALS ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat karena membawa 1,5 kilogram narkoba jenis sabu.
Ketiga penumpang tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, yang semuanya berasal dari Aceh. Mereka ditangkap saat bus berhenti di pool Bus ALS Bukittinggi pada Selasa (13/5).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap bersama barang bukti di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menggunakan sebuah bus ALS,” ujar Ricky dikutip CNNIndonesia, Rabu (14/5).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada hari Selasa, bus ALS yang dicurigai akhirnya melintas perbatasan dan langsung dibuntuti secara hati-hati hingga tiba di terminal atau pool ALS Bukittinggi.
Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh para pelaku. Paket-paket sabu tersebut disimpan di lipatan celana, perut, hingga di balik celana dalam.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan seberat 1.500 gram,” terang Ricky.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
***





