Bos Glory Point Dituntut 18 Bulan Terkait Kasus Pengrusakan
RASIO.CO, Batam – Bos Perusahaan Properti Glory Point , Terdakwa Riki Lim dituntut JPU Arief selama 18 bulan penjara serta segera minta Terdakwa ditahan.
Jaksa berkeyakinan Terdakwa Riki Lim bersalah melanggar perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Riki Lim pidana penjara 1,5 tahun serta segera ditahan,” kata JPU Arief di PN Batam, Rabu(20/03).
Diberitakan sebekumnya, Dipersidangan saksi pelapor Luvkin menceritakan peristiwa bermula ditahun 2014 terdakwa diduga merobohkan pagar pembatas yang sudah berdiri, sehingga pelapor mengalami kerugian 1,3 miliar.
Mengetahui pagar dirobohkan tanpa sepengetahuan pelapor, dimana akibatnya tower milik salah sau provider yang berdiri dilahan pelapor mengalami kerusakan.
“Saya sudah berbertemu terdakwa dan terdakwa berjanji akan membagun kembali tetapi nyatanya tidak dibangun, sehingga kerusakan,”
“Bahkan saya disomasi dan didgugat di pengadilan tetapi hasil putusan kasasi saya menang dan dalam putusan terdakwa diminta kembali memperbaiki pagar tersebut,” kata Luvkin.
Kata Luvkin, terdakwa punya lahan di Kawasan industry 2000 batamcentre seluas 35.00 M2 bersebelahan dengan lahan saya karena mau melakukan cut and fill.
“Dampak cut and fill lahan saya jadi rendah sehingga rentan banjir dan bangunan saya saat ini retak-retak,” ujarnya.
Dipersidangan hakim sempat menganjurkan kedua belah melakukan perdamaian tetapi saksi pelapor enggan walaupun terdakwa sudah mendatangi kursi saksi duduk Bersama.
Dan atas anjuran majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arif berpendapat tetap melanjutkan perkara dipersidangan.
“Kami tetap mealnjutkan persidangan sesuai aturan dan akan menghadirkan saksi minggu depan lima orang yang mulia,” kata Arif.
Diluar persidangan, Saksi Pelapor Luvkin saat dikomnfirmasi awak media rasio.co mengatakan, biasa nantinya diirinya melakukan perdamaian dengan terdakwa tetapi melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, M Yunus mantan anggota Dprd Batam dihadirkan JPU Arif dalam kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa Riki Lim di PN Batam.
“Lahan tersebut milik saya dan lebij kurang 3 hektar dan saya bekerjasama dengan terdakwa,”
“Dan dari kerjasama saya sudah menerima lebih Rp.32 milliar.Rabu(29/11).
Lanjut Yunus, awalnya lahan saya dapat dari BP Batam di sukajadi seluas 7 hektar, namun akhirnya diperuntukkan bagi orang lain.
Namun, akhirnya saya diberikan lahan penganti seluas 3 hektar dan saya bekerjasama dengan perusahaan glory point yang mana direkturnya Riki Lim.
“Ketika zaman pak Mustafa kepala BP Batam, saya minta ganti lahan,”
Terkait perobohan batu miring milik pelapor Luvkin saya tidak tahu persis tetapi saya pernah memberi tahu riki lim agar tidak melakukan cut and fiil malam hari karena berpotensi merusak lahan tetangga.
Dan dilokasi juga ada tower dan pernah sekali-sekali melihat terdakwa di lokasi tetapi saya tidak tahu siapa kontraktornya.
“Saya tidak mengetahui siapa kontraktor cut and fillnya,” kata Yunus.
Saya melihat langsung mereka melakukan cut and fill malam-malam karena akan dijual 16 dolar dan disana juga jatah saya.
Hakim sempat mempertegas agas saksi Yunus jangan memberi kesaksian yang pernah dilihat dan jangan bertele-tele.
“Jangan anda menari-menari dikesusahan orang lain,” kata hakim David.P Sitorus.
Adi@www.rasio.co //