Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri Seumur Hidup

0
459
Para terdakwa kasus pabrik narkoba jenis PCC di Kota Serang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkoba jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3/7), dengan hakim Bony Daniel sebagai ketua majelis. Dalam amar tuntutannya, jaksa Engelin Kamea menyatakan bahwa Beny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” ucap jaksa Engelin saat membacakan tuntutan, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam transaksi keuangan serta pembelian bahan baku, dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga menerima tuntutan pidana berat. Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi turut dituntut dengan hukuman mati. Sedangkan Burhanudin, salah satu karyawan Beny, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat secara luas. Hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan, Beny disebut sebagai pengendali produksi narkoba dari balik penjara sejak Juni 2024. Ia diketahui menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar dan 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik ilegal tersebut dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Penggerebekan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

***

Print Friendly, PDF & Email








TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini