BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

0
495
foto/BP Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selasa, (31/08) lalu.

RASIO.CO , Batam – BP Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selasa, (31/08) lalu.

Rapat ini diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia secara virtual dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2021 mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.

Sebanyak 332 Pelayanan Perizinan Transisi  dilaksanakan oleh BP Batam antara lain:

Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Rekom Pengukuhan SIUPKK sebanyak 1 perizinan, Keterangan Terdaftar sebanyak 1 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan. Namun ada 2 perizinan yang belum selesai yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa BP Batam sepakat pelayanan perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti.

“BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan,” kata Ariastuty Sirait.

Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Redaksi@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini