Buntut Kasus Laura Anna, Gaga Dituntut 4,5 Tahun Penjara

0
518
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata JPU dalam persidangan yang dilansir dalam kompas.com. Selasa (4/1).

Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad (8/12) lalu. Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.

“Setidaknya aku cuma ingin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi hakim yang paling tahu, paling mengerti dengan hukum ini dan keadilannya,” ujar Greta Iren seperti diberitakan InsertLive, Selasa (4/1).

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas pada 2019. Ia juga dituntut membayar denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Saat itu, Laura dan Gaga berada di satu mobil yang sama dari kawasan Blok M dan mengalami kecelakaan saat berada di Jagorawi. Gaga tidak konsentrasi saat menyetir di bawah pengaruh alkohol sehingga mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.

Dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Di tengah perjuangan meminta keadilan, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12). Jenazahnya kemudian disemayamkan dan dikremasi di Rumah Duka Grand Heaven pada Kamis (16/12) siang.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini