Buntut Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM, Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka

0
587
Kepala Desa Kohod Arsin di Bareskrim Polri. (foto/ist).

RASIO.CO, Jakarta – Kepala Desa Kohod, Arsin, diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, pada Senin (24/2).

Dikutip dari CNN Indonesia, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. Mengenakan topi hitam dan masker putih, Arsin tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kedatangan kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap penyidik. Ia juga memastikan bahwa Arsin akan mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Bahwa hari ini kami hadir disini menunjukkan koperatif, kami koperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya singkat.

Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya menjalani pemeriksaan dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, pada Senin (24/2).

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Para tersangka tersebut adalah A selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, yang kemudian menghasilkan 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pemalsuan dokumen ini didorong oleh faktor ekonomi. Namun, Bareskrim masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari tindakan tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini