RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak bepergian ke daerah zona merah seperti Batam, Tanjungpinang dan provinsi Riau.
Hal ini dilakukan untuk percepatan serta memutus mata rantai penanggulangan Covid-19 di Karimun dan selain itu juga diberlakukan karantina selama dua hari bagi TKI yang merupakan masyarakat karimun.
Berikut Informasi update terbaru terkait percepatan penanggulangan Covid-19 :
Dengan ini Bupati Karimun memberitahukan :
- Penumpang kapal Kelud yang berjumlah 42 orang yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun yang baru tiba akan dikarantina selama 10 – 14 Hari sebagai antisipasi pencegahan Covid-19.
- UntukTKI yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun berasal dari Malaysia akan dikarantina selama 2 hari, jika selama karantina menunjukkan sakit/gejala Covid-19 akan dilanjutkan karantina nya selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala terjakit Covid 19 akan dipulangkan dan harus melakukan ISOLASI MANDIRI dirumah.
- Bupati Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak berpergian ke Daerah ZONA MERAH Covid-19 seperti Batam, Tanjungpinang dan provinsi Riau.
- Setiap masyarakat Kabupaten Karimun yang berangkat atau berpergian ke daerah zona merah tersebut ( point No. 3 ) disaat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan Isolasi mandiri selama 14 Hari
dan seandainya menunjukan gejala – gelala terinfeksi Covid 19 Seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi* agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19 : 0812 6887 2141, 0812 6547 5221
atau segera berobat ke Posko – Posko kesehatan terdekat.
Demikian Himbauan ini terkait percepatan penanggulangan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karimun.
Ketua Umum Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.(humas karimun).


