Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Kasus Pemerkosaan Santriwati

0
59
Spanduk yang dipasang warga saat berdemo di depan ponpes lokasi kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5).(Foto/Detikcom)

RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa terhadap pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang telah lulus dan melapor ke aparat pada September 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” ujarnya, Selasa (5/5).

Sebelumnya, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak hadir di Mapolresta Pati.

Dika menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum. Menurutnya, hal itu merujuk pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Langkah ini memastikan akurasi identitas (hindari error in persona), objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan awal merupakan bentuk kehati-hatian agar setiap tindakan hukum yang diambil sah dan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” lanjut Dika.

Sebelumnya, tersangka disebut cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum.

Kasus ini sendiri mencuat setelah seorang korban melaporkan dugaan pelecehan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Kabupaten Pati pada September 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi berbeda, termasuk asrama putri dan ruang pembelajaran di lingkungan pesantren. Status tersangka terhadap AS resmi ditetapkan pada 28 April 2026. Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan meski sempat menghadapi sejumlah kendala.

Sementara itu, Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menutup sementara operasional pondok pesantren tersebut. Para santri direncanakan akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain di wilayah Pati.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini