RASIO.CO, Lingga – Camat Singkep gelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama Lurah dan Sub penyalur, terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak tanah (Mitan) di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Lingga, Kamis (27/7) pagi.
Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh pangkalan, pengecer, Lurah dan Kasi Ekbang Kecamatan dan Kelurahan, se-Kecamatan Singkep, dan kegiatan ini merupakan hari kedua, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan yang sama dengan Kades serta Kasi Ekbang, pangkalan dan penyalur BBM untuk Desa se-Kecamatan Singkep.
Camat Singkep, Agustiar menyampaikan, rapat ini merupakan kegiatan lanjutan yang mana setelah mendapat kewenangan dari Bupati Lingga, tentang pengawasan dan pembinaan untuk BBM bersubsidi terutama jenis minyak tanah ini.
“Kami berharap kepada pihak pangkalan, pengecer dan agen untuk dapat menyalurkan Mitan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, dimana kegiatan ini merupakan evaluasi kami selama lebih kurang 2 bulan berjalan, dan rekomnya keluar tentu ada kekurangan- kekurangan yang harus kami perbaiki,” kata Agustiar kepada media ketika ditemui usai kegiatan.
Agustiar menjelaskan, dalam memberikan rasa nyaman, tenang dan keadilan di tengah-tengah masyarakat tentang pemanfaatan Mitan subsidi ini, harus betul-betul sampai kesasaran yang diharapkan, untuk itu, kepada pihak pengecer, pangkalan serta agen, tetap menjaga suplay Mitan hingga tidak ada kelangkaan khususnya di Kecamatan Singkep dan Kabupaten Lingga pada umumnya.
Agustiar melanjutkan, perlu juga disampaikan setiap 3 bulan akan dilakukan evaluasi kelemahan-kelemahan selaku pengawas, mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlanjut sampai akhir tahun nanti dan disambung dengan tahun berikutnya, sehingga masyarakat merasa terayomi dalam suplay Mitan ke rumah tangga masyarakat dan UMKM yang ada di Kecamatan Singkep.
“Untuk masalah yang urgen, sebenarnya adalah adminitrasi yang pelan-pelan akan kita benah, suplay Mitan Alhamdulillah cukup, yang namanya minyak subsidi ini pelaporan administrasinya harus jelas, seperti fotocopy KK yang menerima, karena satu KK untuk rumah tangga sebanyak 15 liter dan untuk industri rumah tangga senyak 45 liter,” ungkapnya.
Agustiar mengatakan, tentu ada kelebihan serta kekurangan, dan untuk kelebihannya kemana nantinya, apakah digunakan untuk lingkungan pengecer guna memenuhi kebutuhan industri rumah tangga, karena untuk industri rumah tangga 45 liter itu mungkin tidak cukup, sehingga perpusaran minyak tersebut berada di pengecer itu, tetapi dengan catatan membuat laporannya.
Agustiar menambahkan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu kepada yang sudah ditentukan oleh pemerintah, untuk minyak tanah HETnya Rp4,600 per liter, namun ada juga pengecer yang menjualnya menggunakan Eks botol air meneral yang takarannya 1,5 liter yang harusnya dengan harga Rp6,900, namun dibulatkan menjadi Rp7000 per botol, namun acuannya bukan botol tetapi liter, jadi ini yang harus dipahami dan dicerna oleh masyarakat.
“Jika ada ditemui pengecer yang menjual BBM subsidi melebihi dari HET yang telah ditentukan, kita akan coba untuk memberi pemahaman dan pembinaan terlebih dulu, namun jika pembinaan yang dilakukan tidak dihiraukan, secara tegas rekomnya tidak diterbitkan sampai mematuhi aturan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga,” tutupnya.
Puspan



