Dakwaan Daluwarsa, Riki Lim Berpotensi Bebas Terkait Kasus Pengrusakan 2014

0
302

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan pidana pengrusakan tahun 2014 lalu dengan terdakwa pengusaha Batam Riki Lim digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam.Kamis(09/11).

Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim ketua David P Sitorus dengan agenda sidang Esepsi dimana dua pekan lalu sebelumnya pembacaan dakwaan oleh JPU Arif Darmawan Wiratama.

Dalam Esepsinya melalui PH Masrur Amin dipersidangan, pada pokoknya terdakwa Riki Lim didakwa pasal 406 ayat 1 KUHP ancaman hukuman Dua Tahun lapan Bulan

Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHP, tidak memenuhi ketentuan sesuai aturan karena perkara sudah daluwarsa , berdasarkan ketentuan pasal 78 KUHP batas waktu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut pidana terdakwa Riki Lim telah melampau waktu dan tidak memiliki kewenangan menuntut pidana karena kewenangan telah terhapus akibat daluwarsa.

• “Dakwaan JPU pasal 406 ayat 1, ancaman hukumannya 2,6 Tahun dan perkara pidana tahun 2014, sesuai pasal 78 KUHP masa daluwarsa Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,”

“Artinya 2020 perkara tersebut daluwarsa,” kata Masrus Amin diluar persidangan.

Dilanjutkan dalam esepsinya Adapun bunyi pasal 78 KUHP

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa

• Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

• Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

• Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

• Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Sedangkan dalam dakwaan JPU Pasal 406 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2,6 tahun dan memperhatikan pasal diatas maka batas kewenangan JPU  sesuai pasal 78 ayat  1 ke-2 KUHP 
Daluwarsa.

Karena dalam dakwaan JPU perkara sudah lebih dari enam tahun.

Dimana pengertian Daluwarsa adalah keadaanya lewatnya waktu atau jangka waktu daluwarsa yang ditentukan UU menjadi sebab gugurnya atau menghapusnya hak untuk seseorang yang melakukan tindak pidana.

Maka tidak dapat dilanjutkan pengadilan untuk proses penuntutan. Sesuai tuntutan JPU dimana peristiwa pidana terjadi dibulan September 2014. Sehingga jika dihitung tambahan waktu enam tahun, maka kewenengan JPU menuntut paling lambat September 2020.

Jika melewati batas waktu tersebu maka JPU tidak lagi punya kewenangan lagi untuk menuntut terdakwa karena kewenangan hapus karena daluwarsa. Dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Sementara itu, Sulhan PH terdakwa melanjutkan, bahwa surat dakwaan JPU  Error In Persona berdasarkan ketentuan pasal 143 huruf a ayat 2 KUHAP.

Bahwa penetapan terdakwa dalam dakwaan JPU tidak jelas alias kabur, dimana penetapan terdakwa sebagai pribadi atau sebagai perseroan karena kapasitas terdakwa sebagai direktur yang ada perjanjiannya, namun dalam dakwaan tidak ada disinggung sama sekali.

Kembali dilanjutkan Masrus Amin, mengaju dengan alasan-alasan terebut dapat simpulkan, pertama, terdakwa didakwa pasal tunggal pasal 406 ayat ayat diancam hukuma dua tahun delapan bulan. Kedua karena Tempus delicti terjadi bulan September 2014. Serta menunjuk Riki Lim secara pribadi selaku direktur dan juga kontraktor yang ada dilapangan yang tidak sama sekali disinggung dalam surat dakwaan. Dan menyataka dakwaan Error In Persona.

Menyakan bahwa sudah nyata-nyata surat dakwaan JPU daluwarsa dan Error In Persona maka berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP batal demi hukum.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini , untuk memutuskan putusan sela sebagai berikut:
1. Menyatakan esepsi penasehat hukim terdakwa Riki Lim alias Riki untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor PDN-309/LH:/Btm/09/23 batal demi hukum.
3. Memulihkan hak-hak terdakwa Riki Lim dalam kemampuan dan kedudukan harkat dan martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kenegara.

Demikianlah esepsi ini kami sampaikan dengan harapan majlis hakim dapat mengabulkan atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Sebelumnya,

Dipersidangan JPU membacakan secara singkat serta ringkas dimana diduga terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. diancam pidana dalam Pasal  406 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis hakim mempertanyakan terhadap PH terdakwa dan PH terdakwa menjawab akan melakukan esepsi.

“Kami Esepsi yang mulia,” Sulhan di ruang sidang PN Batam.

Baik, Lajut hakim, Untuk itu karena PH Terdakwa Riki Lim lakukan esepsi maka sidang kami tunda dua pekan kedepan.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini