
RASIO.CO, Batam – Sundit I Ditreskrumsus Polda Kepri berhasil menangkap dua pamain rokok ilegal alias tanpa cukai merk Manchester di gudang Sei.Panas Batam.
Selain menangkap pelaku berinisial YG dan Jl, pihak kepolisian jua berhasil mengamankan 70 karton rokok diduga asal luar negeri.
Menurut kepolisian merek Manchester dengan total nilai Rp 500 juta, diduga kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Ironisnya, Salah seorang pelaku merupakan residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal di Batam.
“Keduanya memiliki peran berbeda. YG ini, sebagai penanggung jawab pengelola gudang lokasi penyimpanan, dan JL adalah karyawan. YG juga merupakan Residivis, dengan kasus yang sama,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11).
Kata Dirkrimsus, pihaknya terus mendalami kasus ini, siapa dalang atau otak intelektual atas penyeludupan rokok merek Manchester tersebut.
“Saat penangkapan, mengamankan sekitar 700 ribu batang, atau sekitar 70 dus rokok merek Manchester,” katanya.
Lanjut Nasriadi, penangkapan ratusan barang bukti rokok yang diketahui berasal dari luar negeri ini. Berawal dari laporan masyarakat, akan adanya aktifitas mencurigakan di ruko yang berada di kawasan Sei Panas Batam.
Penggrebekan di lokasi sendiri dilakukan pada, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tim melakukan penggrebekan di gudang rokok merek manchester yang mana rokok tersebut berasal dari luar negeri, tidak memiliki pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok,” terangnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, informasi lapangan, Para pemain rokok Machester asal luar negeri diduga pemain rokok lama berinisial Ayg. Dan gudangnya menyebar di Batam, namun apes sepak terjang Ayg diduga sebagai pengedar di glosir-glosir terendus.
“Pemain lama rokok dan banyak beredar si batam,” ujar sumber enggan di publis.
Kedua tersangka dikenakan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dam denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi lapangan, Para pemain rokok Machester asal luar negeri diduga pemain rokok lama berinisial Ayg. Dan gudangnya menyebar di Batam, namun apes sepak terjang Ayg diduga sebagai pengedar di glosir-glosir terendus.
“Pemain lama rokok dan banyak beredar si batam,” ujar sumber enggan di publis.
Adi@www.rasio.co //

