Dampak Gelper Tutup, Ribuan Pekerjanya Pengangguran di Batam

0
649
foto/ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Lebih kurang tiga pekan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J mencuat di public para pengusaha Gelanggang Permainan(Gelper) Batam tiarap alias tutup total.

Tepatnya tiarapnya gelper ketika FS ditetapkan tersangka, dan judi lainnya termasuk diduga permainan judi seperti, Kasino, Judi Online, Bola Pimpong serta lainnya.

Dampaknya yang sedikit terlupakan sebagai gelper yang diduga ada izin kementrian pariwisata, ribuan pekerjanya didominasi wanita sebagai wasit jadi pengangguran.

Informasi lapangan, gelper diduga mendapat izin kementrian pariwisita berupa permainan ketangkasan anak dan dewasa, namun sepanjang konsepnya tidak dirubah judi sehingga mempekerjakan puluhan pekerja disetiap lokasi.

Dan para pengusaha gelper memperkerjakan para pekerjanya dengan system harian lepas sehingga ketika tutup pekerja kembali kehilangan pekerjaan tanpa dapat haknya sebagai pekerja.

“Gelper termasuk penyumbang sector wisata, salah satunya dalam tenaga kerja mengurangi pengangguran di batam, namun sering buka-tutup y kembali jadi pengangguran,” kata Tini beberapa waktu lalu.

Ia menamhkan, hingga kini para pekerja gelper kesulitan mencari kerja, sementara biaya hidup sangat tinggi, seperti biaya kost, makan sehari-hari dan lainnya.

“Jadi seperti kota sepi dan orang singapurapun sepi masuk batam,”ujarnya.

Sementara itu, Menurut salah seorang manager THM malam dibilangan Nagoya berinisiam A mengatakan, paska ditutupnya tempat gelanggang permainan di batam, tamu yang berkunjung ke VIP menurun drastis.

Bahkan kata dia, dimalam minggu biasanya full THM nya dikunjungi, namun paska beberapa pekan ini menurun drastic yang datang dari tetangga jiran kita.

“Ya mau apa lagi dah tutup semua, dan berdampak terhadap usahanya,”ujarnya lemas.

Dan diketahui gelper merupakan salah satu penyumbang PAD Batam, dan Beberapa tahun lalu, Ketua Pansus Ranperda Retribusi Pajak DPRD Batam, Budi Mardianto menyebut pihaknya sudah melewati pembahasan yang matang. Hal itu juga sudah disepakati dalam rapat paripurna.

“Disepakati jika pajak terkait hiburan seperti karaoke, diskotek, panti pijat dan SPA sebesar 15 persen (sebelumnya 30 persen). Sedangkan untuk pajak arena permainan sebesar 25 persen (sebelumnya 50 persen),” ucapnya dibatamnews.

Perda ini akan berlaku 2 tahun dan akan dievaluasi terkait pertimbangan pandemi Covid.Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini