Darmanto Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

0

RASIO.CO, Batam – Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali berhasil menjebloskan koruptor uang rakyat, kali ini Darmanto eks mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Natuna.

Diduga Darmanto yang merupakan eks kepala BPKAD Natuna melakukan korupsi dana hibah tahun 2011,2012 dan 2013 yang merugikan negara 1,7 miliar.
Dana hibah tersebut disalurkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Forkot Natuna dan saat ini kasus Darmanto telah tahap dua dan siap disidangkan,sementara Tersangka Darmanto di tahan di Rutan 1 Tanjungpinang.

Dalam siaran pers Polda Kepri, Jumat(31/05), Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, Kasus tersangka D sudah tahap dua, dimana pelimpahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan terhadap Kejari dan ditahan di rutan.

“Saat ini tersangka sudah dilimpahkan tahap II,” ujarnya.

Lanjutnya, Tersangka D dalam kasus ini menyerahkan diri secara  korporatif dan dijemput Tim Penyidik tipidkor subdit 3 dan untuk menetapkan tersangka Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.” Jelasnya.

Kata dia, Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sudah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial WS dan inisial D.

Tersangka inisial WS telah lebih dahulu P21 berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjung pinang, dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 14 November 2023.

Sedangkan tersangka inisial D dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 April 2024.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.

Serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini