Dewan Bentuk Pansus Telusuri Dana Fiktif RS Embung fatimah

0
914

RASIO.CO, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Provisi Kepulauan Riau akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengetahui kemana saja aliran dana pembayaran fiktif Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah ( RSUDEF).

Dilansir Antara.com, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri sebenarnya merupakan akumulasi dari kesemrautan dan kebobrokan pelayanan di RSUD Embung Fatimah.

“Sejak dinaikkan kelasnya dari C ke B, saya secara pribadi melihatnya itu belum layak karena fasilitas dan sistem mereka belum siap dan seolah-olah dipaksakan,” kata Udin di antara.com.

Lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan hal yang paling menonjol dilihatnya adalah banyaknya sumber daya manusia di RSUD Embung Fatimah adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan atasan.

“Orang-orang yang menduduki jabatan strategis saya lihat sangat kental dengan nepotisme sehingga loyalitasnya tidak ada,” ujarnya. Selain itu kata Udin sistem online yang sudah ada diduga tidak dijalankan sehingga setiap penyelewengan tidak terpantau dan itu menjadi peluang untuk melakukan kecurangan.

Udin juga mengatakan selama ini pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan seakan setengah hati, hal itu terlihat dari adanya pasien yang terpaksa membeli obat di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan Pemkot Batam akan melakukan pembenahan secara menyeluruh di internal dan sistem di RSUD Embung Fatimah. Nantinya kata Amsakar akan ditentukan siapa-siapa yang dianggap layak dan mampu menjalani semua kegiatan di rumah sakit pemerintah tersebut.

Salah satu rekomendasi BPK adalah pembenahan yang komprehensif di internal RS tetsebut. Amsakar mengatakan direktur RSUDEF bisa saja nanti berlatarbelakang dokter atau lainnya. Sayangnya Amsakar enggan membeberkan ketiga nama orang yang akan diuji menjadi direktur RSUDEF.

Amsakar juga menegaskan pihaknya komitmen untuk memerangi korupsi di Pemkot Batam karena hal tersebut juga menjadi ikhtiar seluruh masyarakat. Selain itu katanya dalam proses seleksi pejabat tingkat pratama dan madya di Pemkot Batam diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam hal peningkatan kinerja setiap dinas pihaknya seminggu sekali melakukan evaluasi. Sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera diatasi.(red/ant).

Apri@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini