
NARASI- Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo dalam laporannya menyampaikan, melaksanakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2014 pasal 78 dan pasal 79.

Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengangkatan dan usulan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Rapat paripurna dipimpun oleh ketua DPRD Bintan Agus Wibowo didampingi wakil ketua II Agus Hartanto.

Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekwan Bintan M Hendri, Sekda Bintan Adi Prihantara, Anggota DPRD Bintan, pimpinan FKPD dan OPD Bintan.

Sesuai surat Gubernur nomor 131.164/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati.

Kemudian surat KPU Bintan nomor 066/Pl 02.7 SD/2101/KAB/1/2021 tanggal 23 Januari 2021, perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan terpilih pada pemilihan tahun 2020.

M.Hendri Sekwan DPRD Bintan kepada media mengatakan berkas paripurna ini sudah lengkap pihaknya akan segera menyerahkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Kepri, setelah dilegalisir setelah itu akan dibawa ke Mendagri.

Sehingga sebelum tanggal 17 Februari 20201 ini SK tersebut sudah keluar, Bupati dan wakilnya dapat dilantik.

Narasi : jhon
Foto : Roy.


