
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Bin Seng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam Senin (9/3) siang.
Bin Seng datang dengan kemeja dan celana hitam, duduk di kursi pesakitan merupakan terdakwa pengedar kosmetik diduga ilegal.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi hakim Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu. Sementara terdakwa Binseng didampingi kuasa hukum .

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizki Harahap. Oleh JPU itu mendakwa Bin Seng dengan dakwaan primer.
Yakni Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan itu, JPU menguraikan dugaan kesalahan Bin Seng.
Yakni mengedarkan belasan ribu item kosmetik diduga ilegal. Yang semula ditangkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam di Gudang atau Toko Eyelashes Home alamat Pasar Mitra Raya 2 Blok B2 No. 10, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, pada 7 dan 8 November 2019 lalu.
“Jadi saudara sudah dengar ya dakwaannya. Jadi apakah saudara mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu atau bagaimana,” tanya hakim Taufik.
Setelah berkonsultasi dengan kuasanya , maka ia mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya pada pekan depan. “Jadi sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Dan saudara JPU kembali menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukum,” ujar Taufik seraya mengetuk palu sidang.
Seperti diketahui, belasan ribu kosmetik itu ditemukan di toko milik Bin Seng. Dalam sidang, terkesan majelis hakim mengistimewakan terdakwa. Tidak ditahan dan tidak diberikan baju tahanan.
Dipersidangan terlihat terdakwa berbeda dengan terdakwa lain seperti perkara pencurian. Tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan. Kasus pencurian dengan ancaman lima tahun penjara justru ditahan, diborgol dengan pengawalan ketat dan kenakan baju tahanan.
APRI@www.rasio.co //

