RASIO.CO, Batam -Diduga Bos penampung para pelansir solar Alexander Moris Manalu bebas berkeliaran walaupun sudah ditetapk kepolsian sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), ironisnya dua anggotanya Alberd Pratama Sinaga dan Erianto Hutagalung duduk dibangku pesakitan PN Batam. Sabtu(25/01).
Dalam persidangan saat itu, terdakwa Cipto Erianto Hutagalung mengatakan, ia mendapat tugas dari Alexander Moris Manalu (DPO) yang membekalinya dengan 30 kartu Brizzi dan mobil Toyota Corolla yang sudah dimodifikasi. Dimana, terdapat tangki tambahan di bagasi belakang mobil sebagai tempat menampung solar ketika diisi di tangki mobil. Dan satu tangki itu muatanya 236,95 liter.
Kemudian diterangkanya, aksi itu mulai dilakukannya September lalu, dengan berkeliling mengunjungi SPBU BatuAji, SPBU Tanjunguncang, SPBU Paradise, SPBU Tiban III dan berakhir di SPBU Vitka Tiban Ayu. Setiap SPBU, terdakwa membeli solar menggunakan Brizzi dengan jumlah maksimal, 30 liter. Diketahui, untuk 1 kartu Brizzi hanya dapat membeli 30 liter dalam sehari, sesuai SK Wali Kota Batam No.201/2011 Puskopkar.
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Alberd, dengan memakai 27 kartu Brizzi dan mobil modifikasi Toyota Corolla lainnya, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu. Kedua terdakwa tersebut diamankan polisi di SPBU Vitka.
Anehnya, walaupun Alexander Moris Manalu bos pemain minyak solar dijadikan DPO, namun kenyataanya dia (Alexander) masih berkeliaran di Batam, seakan tidak tersentuh hukum.
“Alexander Manalu ada ko di Batam ini. Napa dikatakan DPO, orangnya ada di Batam ini, dan tidak ditangkap,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (25/1-2019).
Diberitakan sebelumnya, Perbuatan oknum menguras BBM subsidi jenis solar di SPBU yang ada di Batam bukanlah hal aneh dan sudah merupakan jadi mata pencarian bagi mafia solar. dampaknya warga yang benar-benar membutuhkan untuk kendaraannya sering kecewa akibat BBM kosong.
Untuk hal tersebut membuat pihak kepolisan gerah dan melakukan penangkapan terhadap para pelansir solar yang mengunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dan akhirnya diproses hingga bergulir di Pengadilan Negeri(PN)Batam.
Bahkan, dua diantaranya terdakwa Alberd Pratama Sinaga dan Erianto Hutagalung merupakan tangkapan Satgas Migas Polairud Polda Kepri, sedangkan bos gudang penampung solar Alexander Moris Manalu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).
Ironisnya, gudang penampungan BBM subsidi jenis solar tersebut terletak persis depan Jalan PT. Gas Negara Barelang Batam dan hari ini. Senin(21/01). JPU Syamsul Sitinjak akan membacakan tuntutan yang sempat sekali tertunda akibat belum siap tuntutan.
Kedua perkara tersebut nomot 984/Pid.Sus/2018/PN Btm untuk terdakwa Erianto Hutagalung sedangkan Alberd Pratama Sinaga nomor 985/Pid.Sus/2018/PN Btm.
“Mudahan-mudahan dihukum berat karena yang dicuri tersbut BBM subsidi milik rakyat terutama nelayan,” Kata Hsn merupakan nelayan di Batam.
Kasus pelansir solar subsidi merupakan momok yang sangat merugikan warga karena berakibat antrian panjang disetiap SPBU di batam akibat para pelansir solar dan anehnya para pelansir mengunakan kartu BRIZZI Bank BRI .
Selain itu, para pemain mafia solar di Batam terindikasi terorganisir dengan baik dan baru-baru ini dilansir batamtoday.com, Polda Kepri mengamankan tiga unit mobil tangki yang diduga terlibat penyalahgunaaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubdisi. Ketiga mobil tangki BMM itu kini diamankan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, membenarkan tangkapan ketiga mobil tangki suplai solar tersebut. Ia juga mengatakan, penyidik masih melengkapi bukti dan belum menetapkan tersangka. “Mohon waktunya,” ujarnya singkat melalui pesan WhasApp, Minggu (20/1/2019).
APRI@www.rasio.co //

