
RASIO.CO, Batam – Mantan Direktur Bank Agra Dana didampingi Kuasa Hukum Manuel P. Tampubolon akhirnya melaporkan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ke Obudsmen Kepri terkait kasusnya mangkrak ditangani OJK.
Hampir lebih kurang 16 bulan laporan Erlina tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan yang diduga dilakukan Bank BPR Agra Dhana, namun hingga kini laporan tersebut tidak jelas tindak lanjutnya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan(OJK) di Batamcentre.Jumat(06/07) tahun lalu.
Parahnya, Erlina melaui kuasa hukum pernah menyurati pada tanggal 06 Agustus 2018 terkait tindak lanjut laporan tersebut terhadap kepada Kepala Kantor Jasa Keuangan(OJK) Provoinsi Kepri, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Pantauan lapangan, Erlina merupakan mantan direktur Agra Dhana terlihat mendatangi langsung kantor Obudsman Kepri yang berada di lantai dasar Graha Pena Batamcentre didamping kuasa hukumnya dan Erlina diterima langsung petugas Obudsman.
“Lebih kurang 16 bulan kasus ini kami laporkan tetapi hingga kini tindak lanjug dari pimpinan OJK Kepri belum ada,” ujar Erlina singkat. Senin(11/11).
Sementara itu, Kuasa Hukumnya Manuel P. Tampubolon mengatakan, Adapun yang menjadi dasar dari laporan kami kepada Obudsman Kepri yakni ; Berdasarkan Undang-undang Npmor 37 Tahun 2008 tentang Obudsman dan Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sudah pernah kami surati pimpinan OJK Kepri tetapi belum ada jawaban terhadap tindak lanjutnya dan kami menilai Pimpinan dan jajaran OJK diduga telah melakukan Maladministrasi ,”
“Kenapa? karena telah mengabaikan Peraturan OJK nomor 22/POJK.01/2015 tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,” ujarnya.
Selain itu, Manuel P. Tampubolon, menambahkan, Bahwa karena permasalah Maladministrai yang kami laporkan ini belum melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 2 tahun, maka kami berharap dengan segala kerendahan hati agar Yth, Kepala Perwakilan Obudsman Kepri dapat menindak lanjuti laporan kami.
Diberitakan sebelumnya, Erlina didampingi Kuasa Hukum Manuel P. Tampubolon melaporkan dugaan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Bank BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan(OJK) di Batamcentre.Jumat(06/07).
Laporan dugaan pidana perbankan yang dilakukan Bank BPR Agra Dhana terhadap Erlina ke OJK sesuai Pasal 49 Ayat(1) huruf a dan b UU RI no 10 tahun1998 bahwa kewenangan penyidikan dilakukan PPNS yang dipekerjakan di OJK.
Pantauan lapangan, korban bersama kuasa hukumnya terlihat menyambangi kantor OJK sekira pukul 10,15 WIB dan diterima salah seorang pengawainya serta berlanjut menyerahkan dokumen ke pak Risky dengan laporan tanda terima 002638.
“Benar sudah kami laporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Bank BPR Agra Dhana,” Kata Erlina didampingi kuasa hukumnya nya di kantor OJK Batam.
Peristiwa bermula korban , Dimana Kurun Waktu dari Tanggal 28 Juli 2015 hingga Tanggal 01 Oktober 2015, Pelapor Erlina selaku Mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana telah dipaksa oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT.BPR Agra Dhana untuk melakukan pembayaran ke Rekening BPR Agra Dhana yang nilainya mencapai Rp.929.853..879.
Dimana Erlina hingga saat ini telah berupaya untuk meminta kepada Jajaran Komisaris beserta Direksi BPR Agra Dhana mengenai “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” dalam laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 yang telah diaudit OJK. dan dana tersebut telah disetorkan Erlina ke rekening BPR Agra Dhana.
Sebelumnya, Erlina bersama PHnya sekira tanggal 26 januari 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor OJK Propinsi Kepulauan Riau. atas undangan OJK terjadi pertemuan dimana sesuai risalah rapatNomor : RR-ZS/K0.0502/2018 OTORITAS JASA KEUANGAN.
Dalam pertemuan di Kantor OJK Kepulauan Riau tersebut di atas, terungkap bahwa Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam laporan Keuangan tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tentang “Pencatatan Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja”
Uang sebesar Rp.929.853..879,yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi BPR Agra Dhana kepada Pelapor Erlina dan telah disetorkan ke Rekening PT BPR Agra Dhana.
Bahwa karena Pihak Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tentang ”PENCATATAN Perincian Untuk Pembayaran Apa Saja” uang sebesar Rp.929.853..879,yang telah diminta oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi kepada Pelapor dan telah disetorkan oleh Pelapor ke Rekening BPR Agra Dhana, maka perbuatan/tindakan jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tersebut telah mengarah kepada :
Dugaan Tindak Pidana melanggar pasal 49 ayat(1) huruf a,b UU RIno 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Sedangkan alat bukti laporan yang diserahkan erlina sebagai pelapor terhadap OJK,
A. Bukti-Bukti Penyetoran Uang Yang Telah Dilakukan Oleh erlina Ke Rekening PT BPR AGRA DHANA Dalam Kurun Waktu Tanggal 281uli 2015 hingga Tanggal 01 Oktober 2015 Sebesar Total Rp.929.853..879,(Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah),
B. RlSALAH RAPAT Nomor : RR-ZS/K0.0502/2018 OTORITAS JASA KEUANGAN Pada Hari Jumat Tanggal 26 Januari 2018, Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Kepulauan Riau.
APRI@www.rasio.co

