RASIO.CO, Batam – Diduga konsumsi Cocain Warga Negara Asing pernah bekerja disalah satu perusahaan besar di Batam, bernama Ian David Bentrley duduk dibangku pesakitan PN Batam.
Terdakwa Ian David Bentrley diduga warga negara United Kingdom dan diduga memesan barang haram tersebut melalui anaknya. Atas perbuatannya, JPU Karyo So Imanuel Gort menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Selasa(24/08).
“Menyatakan terdakwa terbukti memliki narkotika tanpa izin, menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” kata Karyo dipersidangan yang digelar secara virtual.
Diketahui terdakwa David Bentley ditangkap BNN bulan April 2021 disalah satu apartement Harbourbay Residen lantai 7, Batam. Saat ditangkap terdakwa sendirian sedang komsumsi miras dan barang didapat melalui anaknya Creig Bentley di UK.
Paket dikirim anaknya dengan menyamarkan nama terdakwa sebagai pengirim yaitu”james” agar supaya tidak mudah dilacak sebagai pengirim paket.
Ironisnya, terdakwa berpesan terhadap security apartement jika ada paket atas nama Heriyanto(red-pemilik apartement), paket tersebut merupakan miliknya.
Disaat paket diterima terdakwa, Tim BNN Kepri dan meminta terdakwa membuka isi paket tersebut dan dalam paket tersebut ditemukan dalam apmplot coklat 4 butir pil ektasi dan cocain seberat 2,68 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan atau subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

