Diduga Selundupkan Pasir Timah ke Malaysia, 4 Warga Tanjungpinang Dibekuk Aparat

0
206
Empat warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga menyelundupkan pasir timah ke Malaysia menggunakan kapal kayu. (Foto: Istimewa)

RASIO.CO, Batam – Empat warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) karena diduga menyelundupkan pasir timah menggunakan kapal kayu ke perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, membenarkan adanya laporan penangkapan empat warga Indonesia tersebut. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah terima laporan, kami masih koordinasi dengan Konjen RI di Johor Bahru mengenai proses hukumnya,” ujar Doli dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (14/10).

Doli menjelaskan, kasus tersebut diduga merupakan tindak pidana penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan bantuan hukum apabila dibutuhkan oleh pihak keluarga para warga yang ditangkap.

“Pemprov Kepri akan menelusuri pihak keluarganya dan membantu pendampingan hukum terhadap empat warga Tanjungpinang yang ditangkap APPM,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri pemilik kapal serta pihak yang memerintahkan empat warga tersebut mengantarkan pasir timah ke Malaysia.

“Nanti akan ditelusuri juga siapa pemilik kapal yang menyuruh empat warga Tanjungpinang mengantar pasir timah ke Malaysia,” tambahnya.

Sementara itu, Komander Maritim Suhaizan Saadin dari Zon Maritim Mersing, Malaysia, mengatakan kapal kargo asal Indonesia itu ditangkap pada Senin sore (13/10) setelah dicurigai oleh petugas patroli Maritim Malaysia di timur laut Pulau Pemanggil.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut berlabuh tanpa izin dan membawa sekitar 10.240 kilogram serbuk bijih timah untuk diselundupkan ke Tanjung Gemok, Rompin, Pahang, Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi APPM di Facebook, Selasa.

Kapal tersebut diketahui berangkat dari Tanjungpinang dan berlayar tanpa izin dari otoritas Malaysia. Nakhoda bersama empat kru kapal, seluruhnya warga negara Indonesia berusia 23 hingga 47 tahun, kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Zon Maritim Mersing.

Sebelumnya, upaya penyelundupan pasir timah juga terungkap di perairan Pulau Pengibu, Kepri, oleh tim gabungan Bea dan Cukai Khusus Kepri serta Koarmada I pada Kamis (2/10). Dalam operasi itu, aparat menggagalkan pengiriman 25,9 ton pasir timah senilai Rp5,2 miliar dari Bangka Belitung menuju Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan petugas mengamankan kapal KM AL HUSNA 07 beserta empat awak kapal. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M dan S.

“Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” kata Adhang.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini