Kapal Tanker MT Federal II Terbakar, 10 Pekerja Tewas dan 18 Luka-Luka

0
170
Sejumlah keluarga korban dan pihak kepolisian terlihat memadati rumah sakit tempat para korban kebakaran kapal tanker MT Federal II dirawat, di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

RASIO.CO, Batam – Kebakaran kembali terjadi di kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Insiden tragis tersebut menewaskan 10 pekerja dan melukai 18 lainnya.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, mengonfirmasi jumlah korban tersebut dan menyebut seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Sementara korban yang sudah diketahui yaitu sebanyak 28 orang. Sepuluh orang di antaranya meninggal dunia, 18 masih dalam perawatan intensif,” ujar Irjen Asep dikutip dari detiknews, Rabu (15/10).

Menurut Asep, para korban yang mengalami luka-luka kini menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Batam. Empat di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU RS Mutiara Aini.

“Mudah-mudahan 18 korban ini bisa selamat. Empat orang luka berat saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Mutiara Aini. Kami juga terus memantau kondisi korban lainnya di beberapa rumah sakit,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, penyelidikan terkait penyebab kebakaran masih berlangsung. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal dan Inafis Polda Kepri telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan memastikan faktor penyebab kebakaran.

“Sementara penyebabnya sedang dalam proses penyelidikan dari tim Reskrim, baik Polresta Barelang maupun Polda. Inafis kita sedang bekerja di TKP. Nanti kita akan ketahui penyebab kecelakaan kerja tersebut,” kata Asep.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tentu saja dari hasil penyelidikan nanti akan terlihat apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Jika itu terbukti, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini