Dipersidangan Terdakwa Bongkar Modus Pengiriman TKI Ilegal di Pelabuhan Batamcentre

0
1073
Dipersidangan Terdakwa Bongkar Modus Pengiriman TKI Ilegal di Pelabuhan Batamcentre.Selasa(30/04).

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Efendi atau lebih dikenal Mak Itam, Asal Sumbar yang tersandung kasus dugaan pengiriman TKI Nonprosedural di persidangan bongkar modus atau cara mengiriman TKI ke negara jiran Malaysia. Jumat(03/05).

Terdakwa Mak Itam lebih senang diirnya disebut calo ketimbang tekong TKI Ilegal atau Nnprosedural bersama jaringannya Darmawan Hidayat dan Ahmadi merekrut langsung para calon TKI nonprosedural di Pelabuhan Batamcentre.

Dimana mengumpulkan langsung paspor para calon TKI untuk diberangkatkan kenegara Malaysia dan menarik upah Rp3 juta sampai Rp7 juta perkepala dan saat diamankan Kepolisan Polda Kepri ada 39 TKI dan pasport diamankan.

“Benar yang mulia dan sya calo yang mulia dan tidak bekerja sendiri serta tampa izin dan tidak ada perusahaan,” kata Mak item kepada hakin ketua Jasael didampingi dua hakim anggota di PN Batam. Selasa(30/04)lalu.

Terdakwa Efendi alias mak Itam ditangkap Tim Subdit IV PoldaKeprimendapat Laporan dari masyarat tentang adanya kegiatan yang diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri tanpa dilengkapi dengan persyaratan dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki badan usaha (perorangan) di Pelabuhan Ferry International Batam Centre

Sedangkan Jumlah pekerjamigranIndonesia yang diamankan di pelabuhan ferry international batamcentre tersebut adalah sebanyak 39 orang yang mana jumlahlaki-lakisebanyak 22 orang dan Perempuansebanyak 17 orang.

Pekerjamigran Indonesia yang diamankan di Pelabuhan International Ferry Batam Centre tersebutberasaldaridaerahJawa timur, Madura, Lombok, surabaya, lamongan, Garut dan NTB Bima.

Tujuan para Pekerja Migran Indonesia yang diamankandariPelabuhan International Ferry Batam Centre tersebutadalahakankeluar negeri yaitu Malaysia.

Terdakwa dijerat pasal 81 Undang-Undang N0.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini