Kasus Tangkapan Satgas Migas: Barang Bukti Solar Ilegal, Kapal, Mobil Tanki Dikembalikan kepada Terdakwa

0
1586
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU Syamsul Sitinjak dalam tuntutannya terhadap tiga terdakwa kasus dugaan solar ilegal tangkapan Satgas Migas Mabes Polri meminta majelis hakim baran bukti 15 ton solar, Kapal MT Alhikam dan tiga unit lory tanki dikembalikan kepada terdakwa Tomy Barata yang merupakan kepala operasional PT. Bahari Berkah Madani.

Parahnya, terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, bahwa PT. Bahari Berkah Madani tidak memilik izin operasional di laut.

Dalam tuntuttan JPU Syamsul sitinjak, 1 buah kunci truck merk Hino dengan nomor polisi BP 9599 BM, 2 surat (asli) surat persetujuan olah gerak MT. Alhikam, Kapal Aura Nur Huda Jenis SPOB GT 113 No.4490/II/K 2012 II K No. 6166/L) dan Kapal Al Hikam Type GT 97 No. 1114/PPm 2001 PPm No181/L

Kapal Limin XVIII Jenis Tongkang GT 760 No 1128/PPm yang didalamnya terdapat Bahan Bakar Minyak jenis Diesel/Solar sejumlah 142.070 (seratus empat puluh dua ribu tujuh puluh) liter dikurangi 15.000 L (lima belas ribu Liter)menjadi 127.070 (seratus dua puluh tujuh ribu tujuh puluh liter).

Dikembalikan kepada Tomy Barata

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam, menuntut tiga terdakwa mafia solar ditengah laut masing-masing satu tahun penjara dan hanya menyita barang bukti uang tunai Rp27 juta yang ditemukan dalam kapal MT.Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani dan 15 ton solar dikembalikan kepada terdakwa.

Tiga terdakwa tersebut, Kepala Operasional PT.Bahari Berkah Madani, Tomy Barata, Mashuri Nahoda Kapal MT Alhikam dan Sanusi broker.

Awal dalam dakwaan JPU Saymsul Sitinjak menjerat dakwaan primair Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

Namun, akibat gagal mendapat pembuktian dipersidangan yang digelar di PN Batam, JPU Syamsul menuntut dengan pasal Alternatif Pasal 480 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. turut serta dan atau penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,”

“Menyatakan terdakwa Tomy Barata dan terdakwa Mashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Turut serta melakukan Penadahan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanadalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,”

“Menghukum para terdakwadengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama para terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” Kata Syamsul di PN Batam minggu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Terungkap dipersidangan diduga melakukan transaksi jual beli minyak solar dilaut Batuampar, Batam PT.BBM menggunakan kapal MT Alhikam tidak memiliki izin yang sidangnya digelar di PN Batam. Kamis(11/04) kemarin.

JPU Syamsul Sitinjak menghadirkan tiga saksi yang bekerja diperusahaan PT.BBM, Ari Wijaksono bagian administrasi, Widya Rahma merupakan istri terdakwa sebagai bagian keuangan dan Roni.

“izin operasi angkutan laut tidak yang , namun angkutan solar darat ada yang mulia,” ujas saksi Ari di ruang sidang utama PN Batam.

Sementara itu, terkait transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa para saksi yang tidak mengetahui dan mengeetahui setelah dipanggil datang ke Polda Kepri.

“kami tidak tahu yang mulia dan saya sudah tidak aftif semenjak tahun 2014,” kata Widya istri terdakwa Tomy Barata.

Atas keterangan ketiga saksi majelis hakim merasa aneh, pasalnya ketiga saksi merupakan petinggi di perusahaan PT.BBM tersebut.

“Aneh juga kalian bekerja disana tidak mengetahui aktifitas perusahaan menggangkut solar dilaut,” ujar hakim.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini