
RASIO.CO, Jakarta – Rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3) siang.
Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan anggota dewan sebelum ketok palu.
“Setuju!!” seru ratusan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam sidang ini, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dikutip CNNIndonesia, Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan dan persetujuan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui RUU TNI meskipun ada gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Sejumlah pihak menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 instansi, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah.
Seiring dengan pengesahan RUU TNI, gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa terjadi di depan kompleks parlemen. Mereka mengkritik beberapa poin dalam revisi UU ini, di antaranya:
1. Pasal 7, yang memperluas tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
2. Pasal 47, yang memperbolehkan lebih banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
3. Pasal 53, yang memperpanjang usia pensiun prajurit TNI berdasarkan tiga kategori, yaitu tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Kritik terhadap RUU ini juga datang dari berbagai institusi akademik seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai revisi UU TNI dapat membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.
Meskipun banyak penolakan, DPR tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan di kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terkait peran TNI dalam pemerintahan serta potensi dampaknya terhadap supremasi sipil di Indonesia.
***

