
RASIO.CO, Jakarta – Sebelas tersangka dalam kasus pemalsuan uang di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.
Para tersangka kini berada dalam tahanan jaksa dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, terhitung sejak 19 Maret hingga 7 April 2025, sebelum menghadapi persidangan di pengadilan.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin membesuk para tersangka harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari JPU Kejari Gowa,” ujarnya pada Rabu (19/3).
Pelimpahan para tersangka ini dilakukan setelah delapan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik kepolisian. Selain 11 tersangka yang telah diserahkan bersama barang bukti, terdapat tujuh tersangka lain yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa dan berkas mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Di antara para tersangka yang telah dilimpahkan, terdapat nama Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim. Namun, tersangka utama dalam kasus ini, Annar Salahuddin Sampetoding, tidak termasuk dalam daftar yang diserahkan ke pihak kejaksaan.
Para tersangka diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan peran mereka dalam kasus ini, yaitu produsen uang palsu, pengedar, dan penerima uang palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang masih dalam pemeriksaan dijadwalkan akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat. “Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Ihsan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan moral dan akademik yang bersih dari tindak kejahatan.
***
