RASIO.CO, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum dalam Bab IV.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR akan segera menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi tersebut.
“Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” ujar Habiburokhman dikutip CNNIndonesia, Kamis (20/3).
Ia memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI memasuki masa reses pekan depan. Pembahasan ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat, mengingat jumlah pasal yang tidak terlalu banyak.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya.
Habiburokhman menilai revisi UU KUHAP diperlukan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, mengingat undang-undang ini telah berlaku selama puluhan tahun. Selain itu, revisi KUHAP diharapkan dapat diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
Mekanisme Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
RUU KUHAP disebut akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Habiburokhman menekankan bahwa keadilan restoratif akan diterapkan dalam berbagai tahap penyelesaian perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
“Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan,” jelasnya.
Bab IV dalam draf RUU KUHAP mengatur secara rinci ketentuan umum tentang restorative justice, termasuk mekanisme penyelesaian perkara di tingkat penuntutan. Namun, terdapat 10 tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77.
Beberapa tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta negara sahabat.
- Tindak pidana terorisme dan korupsi.
- Tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali karena kealpaan.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang.
- Tindak pidana dengan ancaman pidana khusus.
- Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna.
Adapun penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban tindak pidana atau keluarganya.
Selain itu, pendekatan ini juga dapat dilakukan melalui penawaran yang diajukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih adaptif dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang lebih adil bagi semua pihak.
***


