Dua Residivis Pelaku Jambret Sadis di Bekuk Polisi

0
543

RASIO.CO, Batam – Empat terduga pelaku jambret spesialis jalanan berhasil dibekuk Tim Reserse Krimum Polda Kepri, Ironisnya dua tersangka merupakan residivis yang diduga dalam operasi jambretnya terkenal sadis karena tak segan melukai korbannya.

Keempat pelaku berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O, sedangkan dua residivis AT alias T dan SA alias A ditangkap di Warnet Ruko Marbella 1 dan sisanya disekupang.

Modus Operandi tersangka adalah kedua tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara Inisial CB alias C menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban.

Sedangkan tersangka inisial AT alias T juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O.

“TKP dijalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama, Lubukbaja, malam minggu dan korban merupakan pasangan Suami Istri berinisial H dan MA diperumahan Baloi Indah,”

tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara Inisial CB alias C menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban. Sedangkan tersangka inisial AT alias T juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang.” Kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Senin(07/06).

Kata dia, Penangkapan tersangka hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 00.30 Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban.

Kemudian tim langsung menuju ke TKP tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Inisial CB alias C dan pada diri tersangka ini diamanakn Uang Tunai sebesar Rp. 650.000,- yang merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban.

Berlanjut tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A Warnet Ruko Marbella 1 dan didapatkan barang bukti uang Rp300 ribu, satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian,” paparnya.

Ia mengatakan, Tidak berhenti sampai disitu saja, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sehingga diamankanlah tersangka Inisial OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam.

Dan BB hasil curian berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp2 juta kepada Inisial OS alias O. Dan keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BB berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah ktp Korban Inisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000.

Sedangkan, Peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama Inisial CB alias C berperan sebagai Eksekutor dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam dan baru bebas bersyarat pada April 2021.

AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019 dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP.

TKPnya, Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam. Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.

Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T di empat TKP yang saya sebutkan tadi.

″Terhadap keempat tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.

Ia menambahkan, Terhadap keempat tersangka ini masih baru kita amankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan, ini akan terus akan kita dalami terkait TKP lainnya, para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini