RASIO.CO, Batam – Diduga akan menyeludupkan TKI secara illegal, dua tekong di Nongsa ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Kamis(02/09) kemarin.
Kedua Tekong berinisial LS dan D akan memberangkatkan 10 wanita calon migran secara illegal mengunakan speedboad ke negara jiran Malaysia untuk bekerja, namun apes keburu di tangkap Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
“informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jumat(03/-9).
Lanjut Dia, Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D.
Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.” Tutupnya.adi@www.rasio.co //

