Dugem Dibilyar Centre Muhajir PNS Kepri Pasrah Dituntut Jaksa 2,6 Tahun

Istri berurai air mata dengan barang bukti 3 butir ekstasi

0
940

RASIO.CO, Batam – Sungguh tragis nasib Amat Muhajir PNS yang bertugas di sekwan DPRD Kepri beserta istrinya Eka Fitriyana berurai airmata saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Akdi Akbar menuntut 2 tahun 6 bulan penjara hanya dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi.

Ironisnya, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar melanggarPasal 112 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana diketahui pesta narkoba di Biliard Centre KTV & Pub room 309 september 2016.

“Terdakwa terbukti secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, untuk dituntut 2,6 tahun penjara,” kata JPU Andi Akbar diruangan utama PN Batam. Rabu(05/07/2017).

Usai mendegarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa dipersilahkan majlis hukim untuk memohon tanggapan atas tuntutan tersebut dan kedua terdakwa meminta keringanan majlis hakim hukuman sedangkan istri terdakwa memohon sambil menangis agar direhap dan tidak akan mengulangi lagi.

“Mohon keringanan yang mulia serta untuk direhabilitasi,” ujarnya sambil berurai air mata.

Sementara itu, JPU Andi Akbar tetap pada tuntutanya sehingga majlis hakim Agus Rusianto didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim nainggolan dan Muhammad Chandra menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Diluar persidangan Amat Muhajir sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikannya karena hukum sulit ditegakkan dan ia berharap majlis hakim dapat memutus dengan baik.

“Bagaimana lagi bang udah sulit hukum ini,” ujarnya singkat.

Sedangkan JPU Andi Akbar saat berupaya dikonfirmasi awak mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan adanya tuntutan 2,6 tahun sudah sesuai aturan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan kedua terdakwa sudah pernah direhap, namun berbuat lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Amat Muhajir dan Eka Fitriyana merupaka istri terdakwa mendatangi Biliard Center KTV & Pub Room 309 Kota Batam dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi.

Sesampainya di room 309 Biliard Center KTV & Pub Room tersebut terdakwa kemudian meminum setengah tablet pil ekstasi bewarna pink dengan gambar superman kemudian menyerahkan seperempat tablet kepada saksi Eka Fitriyana.

Dan sekira pukul 02.00 wib, datang anggota polisi yang sedang melakukan kegiatan rutin ke room 309 dan ketika anggota polisi masuk, terdakwa membuang 3 butir pil ekstasy miliknya tersebut ke lantai.

Kemudian saksi Eka menyerahkan 1 butir pil ekstasi yang di kuasainya ke petugas polisi. Kemudian terdakwa bersama dengann terdakwa Amat Muhajir di bawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

APRI@Rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini