
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam berkeyakinan terdakwa Ediruzaka melakukan tindak pidana memiliki daun ganja bagi sendiri dituntut Sembilan bulan di Loka rehabilitasi BNNP Kepri. Kamis(18/11) kemarin.
Terdakwa Ediruzika didakwa JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan dengan Pasal tunggal Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Juncto Pasal 54 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Ediruzika Alias EDI Bin Ismail Abdullah bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan 1 jenis daun kering ganja bagi diri sendiri dalam bentuk tanaman” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ediruzika Alias Edi Bin Ismail Abdullah dengan menjalankan Rehabilitasai Medis dan Rehabilitasi sosial terhadap terdakwa selama 9 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam dengan dikurangi selama masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa. Sesuai sipp pn batam. Minggu(20/11).
Diketahui terdakwa Ediruzika memesan barang narkotika jenis ganja terhadap Veri Hamdani(DPO) dan bertemu ditiban koperasi dan mengambil uang terhadap very serta membri uang 100 ribu sdan menerima ganja seberat 1,62 gram dalam amplot coklat.
Selanjutnya terdakwa berniat pulang kerumah, namun diperjalanan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian preman di pinggir Jalan didepan Ruko Tiban Gajah Mada, Batam. Diberhentikan petugas kepolisian narkoba Polda Kepri dan diamankan.

