Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

0
297
Terdakwa Dicky Yuana Rady (Foto/ ANTARA FOTO)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi suap terkait pengelolaan lahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4). Hakim menilai tindakan terdakwa telah mencederai nilai-nilai kepemimpinan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

“Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang saat ini tengah digencarkan.

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan vonis. Hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

“Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap hakim.

Dalam fakta persidangan, Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dana hasil suap tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian perlengkapan golf dan pelunasan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon.

Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini