Empat Bersaudara Warga Banglades Dituntut Paling Lama 10 Bulan Kasus Imigrasi

0
572
foto/btd

RASIO.CO, Batam – Diduga Empat Warga Negara Bangladesh yang duduk dibangku pessakitan Pengadolan Negeri(PN) Batam dituntut JPU paling lama 10 bulan penjara terkait  masuk dan keluar RI tanpa prosedur.

Penuntutan terdakwa, Selasa(14/10) oleh JPU Ajudhian diruang sidang Wirjono Prodjodikoro masing-masing terdakwa MD Ramzan Ali selama 6 bulan penjara denda Rp12,5 juta.

Terdakwa MD Zakaria selama 6 bulan penjara denda Rp,12,5 juta, terdakwa Monair Husein selama 10 bulan penjara denda Rp.12,5 juta dan terdakwa MD Johirus Islam selama 6 bulan penjara denda Rp.12,5 juta.

JPU berkeyakina kempat terdakwa terbukti melanggar  pasal 113 UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan.

Kasus pelanggaran keimigrisian ini merupakan karap kali dilakukan warga asing. Dan ironisnya tidak membuat jera mereka. Diketahui pihak imigrasi mendapat informasi, lalu Bersama tim Satgas Ops Intelmar Wilayah Lantamal IV melakukan pencarian dugaan adanya pelanggaran hukum melalui wilayah laut territorial.

Peristiwa terjadi Maret 2024 dimana Tim melakukan observasi lalu menggunakan boat melakukan penghentian sebuah boat yang digunakan empat terdakwa yang akan di bawa ke salah satu rumah panggung di Pulau Geranting lalu akan berangkat Ke Malaysia secara tidak resmi.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini